[NINAWA] PENEGAKKAN HUKUM ALLAH UNTUK 3 ORANG PRIA PELAKU HOMOSEKSUAL (GAY)
Pengadilan Islam Khilafah Daulah Islamiyah kembali menetapkan hukuman mati terhadap tiga orang pria pelaku homoseksual atau gay di wilayah Ninawa. Perbuatan yang menyerupai perbuatan kaum nabi Luth tersebut akhirnya ditetapkan hukuman mati dengan cara pelaku dijatuhkan dari sebuah bangunan tertinggi, kemudian dijatuhkan dan disusul dengan lemparan batu hingga tewas.
Hal ini sebagaimana perkataan Abdullah bin Abbas yang berkata:
” يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Para sahabat bersepakat tentang hukuman mati bagi pelaku liwath atau homoseksual, bayak dalil yang menunjukan hukuman mati bagi pelaku homoseksual diantaranya:
Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.” dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim),
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“
Hukuman secara tegas kemudian diputuskan oleh Pengadilan Islam Khilafah Daulah Islamiyah dan ketiga pria sang pelaku liwath tersebut akhirnya dijatuhkan dari salah satu gedung tinggi di tengah kota dan kemudian dilempari batu hingga tewas.
Berikut liputan fotonya yang dirilis Media Resmi Daulah Islamiyah wilayah Ninawa :
Sumber : http://nasheer.me/sh_9/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar