Rabu, 17 Juni 2015

Odoh 243, meringankan shalat ketika menjadi imamo

ONE DAY ONE HADIST  (ODOH 243 )
MERINGANKAN SHALAT KETIKA MENJADI IMAM

عَنْ أنَس بن مَالِك رضيَ الله عَنْهُ قَالَ:  " مَا صَليتُ وَرَاءَ إِمَام قَطّ أخَف صَلاة وَلا أتَمَّ صَلاة مِنَ النبي صَلًى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ ".

Dari Anas bin malik semoga Allah meridhoinya : tidaklah aku shalat dibelakang imam yang lebih ringan dan lebih sempurnya kecuali shalat dibelakang Nabi Muhammad ( mutafaqun ‘alaihi)

MAKNA DAN FAEDAH HADIST :

1.      Anas bin malik meniadakan pelaksanaan shalat dibelakang imam dari imam-imam yang ada kecuali shalatnya dibelakang Imam yang agung Rasulullah adalah lebih ringan dan tidak memberatkan makmum sehingga makmum selesai shalat dalam keadaan senang .

2.     Hendaknya seorang imam meringankan shalatnya sehingga tidak memberatkan makmum, namun tetap menjaga kesempurnaan agar tidak mengurangi nilai pahala shalatnya sedikitpun.

3.     Kesempurnaan shalat adalah melaksanakan kewajiban dan sunnah shalat tanpa harus memanjangkan secara berlebihan dan meringankan shalat ialah memendekkan kewajiban dan sebagian sunnahnya.

4.     Shalat Nabi adalah shalat yang paling sempurna maka hendaklah seseorang yang shalat berusaha dengan keras agar shalatnya sama dengan beliau dan berupaya untuk mengikutinya sehingga beruntung dengan mendapatkan pahala yang besar

5.     Bolehnya seseorang mengimami orang lain yang lebih utama darinya, atas dasar anas lebih utama dari orang yang mengimaminya kecuali rasulullah maka imam ( rowatib) masjid didahulukan atas yang lain walaupun dibelakangnya ada yang lebih utama darinya syeikhul islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa kedudukan penguasa sama dengan imam rawatib

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 87‫  Jilid 1, hal:147-148 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar