Fatwa Ulama: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Jika niat shalat antara imam dan makmum berbeda, apakah shalat mereka sah?
Jawab:
Yang benar, shalat mereka sah. Jika imam shalat ashar misalnya, lalu datang orang lain ikut shalat menjadi makmum dengan niat shalat zhuhur *), maka tetap sah shalatnya.
Atau misalnya imam sudah menyelesaikan shalat fardhu, lalu ia shalat lagi menjadi imam dengan niat shalat sunnah sedangkan makmum berniat shalat fardhu, hukumnya juga demikian (tetap sah). Sebagaimana dilakukan oleh Muadz bin Jabal. Ia pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan niat shalat fardhu. Kemudian ia pulang kepada kaumnya, lalu mengimami mereka shalat fardhu, sedangkan Muadz meniatkannya sebagai shalat sunnah.
Atau juga misalnya si imam berniat shalat wajib, sedangkan makmum berniat shalat sunnah, ini tidak mengapa
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/15783
*) misalnya jika si makmum melakukan jama’ ta’khir
—
Artikel: www.muslim.or.id
NB ...............
Yang Mau Umrah Sesui Sunnah bulan Mei - Juni 2015
#Berangkat : 31 Mei 2015
Harga paket Ekonomi :
Quad 1820. USD
Triple. 1870 USD
Double. 1950 USD
plus 1 jt biaya perlengkapan, airtax dll.
#Berangkat tanggal 6 Juni 2015
Harga : Paket economy*3
Quad 1.850 USD
Triple 1.950 USD
Double 2.050 USD
Airport Tax, Perlengkapan & Handling Rp. 1 Juta
Harga Paket standard*4
Quad 2.100 USD
Triple 2.200 USD
Double 2.300 USD
Perlengkapan, airport tax dan handling 1 juta
Hubungi segera :
Sulaiman Abu Syeikha
Tilp : 081319942845 / 089630665183
Tilp kantor : 02197059730
Pin ввм : 287302DE / 2837AECC
Anda umrah melalui kami berarti anda ikut andil membangun pesantren Ibnu Umar , krn sebagian keeuntungan disisihkan utk pembangunan asrama pesantren ibnu umar .
Silahkan sebarkan semoga bermanfaat
شكرا وجزاك الله خيرا كَـثِـيْرًأ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar