Rabu, 17 Juni 2015

Mandi besar menyambut ramadhan/ritual padusan

Ritual Padusan Menyambut
Ramadhan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustad saya mau tanya, apakah wajib mandi janabat/besar
sebelum puasa Ramadhan ?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari Ummu Salamah dan A’isyah radhiallahu ‘anhuma , beliau
menceritakan:
ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺼْﺒِﺢُ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﺟُﻨُﺒًﺎ، ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ
ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺼُﻮﻡُ
ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh
dalam kondisi junub karena istrinya (hubungan badan),
beliau-pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian beliau
puasa di hari itu. (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya
dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani)
Berdasarkan hadis ini, suci dari hadas BUKAN termasuk
syarat sah puasa. Tapi suci dari hadas adalah syarat sah
shalat. Karena itu, sebelum puasa tidak harus mandi besar
terlebih dahulu.
Aturan Mandi Besar
Kemudian, kita punya kaidah bahwa mandi besar yang
bernilai ibadah harus dilakukan karena sebab yang
ditetapkan syariah. Misalnya, mandi junub, atau mandi hari
jumat, atau mandi ketika hari raya. Junub (hadas besar),
hari jumat, dan hari raya adalah sebab disyariatkannya
mandi besar.
Oleh karena itu, barang siapa yang mandi besar dalam
rangka ibadah, sementara tidak ada sebab yang ditetapkan
syariat maka praktik semacam ini termasuk membuat
aturan syariah yang tidak Allah tetapkan. Dan tentu saja, itu
hukumnya terlarang.
Jika ada sebagian orang yang beranggapan: Itu bukan
mandi ibadah, itu hanya semata adat.
Komentar:
Jika memang itu murni adat maka selayaknya jangan
dikait-kaitkan dengan syariat. Karena adat tidak boleh
dicampur-adukkan dengan syariat. mereka yang
melestarikan mandi menjelang Ramadhan ini, dia merasa
tidak tenang jika masuk Ramadhan, sementara dia belum
mandi. Perasaan tidak tenang ini muncul, karena dia
menganggap bahwa mandi itu memiliki nilai khusus,
kaitannya dengan ibadah Ramadhan. Jika hanya sebatas
adat, tentu tidak akan muncul perasaan semacam ini ketika
orang itu tidak sempat mandi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲْ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ
ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“ Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini
yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak .” (HR. Bukhari)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
Konsultasi Syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar