Rabu, 17 Juni 2015

Odoh 246, sunnah shalat dengan menggunakan sandal yqng bersih

ONE DAY ONE HADIST  (ODOH 246 )
SUNNAH SHALAT DENGAN MENGUNAKAN SANDAL YANG BERSIH

‫‫

عَنْ أبي مَسْلَمَةَ - سَعِيدِ بْن يَزِيدَ- قال‪:‬ سألتُ أنَسَ بنَ مَالِكٍ رضيَ الله عَنْهُ: أكَانَ النَّبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى في نَعْلَيْهِ؟ قَال: نَعَمْ‪.‬‬‬

Dari Abu Maslamah – Said bin Yazid – berkata : “ saya bertanya kepada Anas Bin Malik apakah Nabi pernah shalat dengan mengunakan kedua sandalnya ? “beliau menjawab ya pernah “ ( Mutafaqun Alaihi ).

Makna dan Faedah Hadist :

 1.      Sunnahnya shalat dengan mengunakan kedua sandal karena hal itu dilakukan oleh Rasulullah

2.      Bolehnya masuk masjid dengan mengenakan kedua sandal , setelah dibersihkan dari kotoran najis.

3.      Dugaan kuat tentang najisnya kedua sandal tidaklah meniadakan hukum asal sucinya kedua sandal tersebut.

4.      Dizaman ini shalat dan masuk masjid dengan memakai sandal terkadang menjadi muskilah ( permasalah rumit ) karena masjid saat ini lantainya sudah dikeramik dan bukan tanah seperti zaman Rasulullah , sedangkan sunnah Nabi membolehkan hal itu bahkan sunnah, dan termasuk sunnah yang harus dijaga, rasulullah bersabda :

“selisihilah orang-orang yahudi karena mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal dan tidak pula dengan sepatu-sepatu mereka ( Hr. Abu Dawud Dari Syaddad Bin Aus )

Karena itu jika mengerjakannya ataupun meningalkannya akan menimbulkan fitnh dan kejelekan yang lebih besar dari maslahatnya maka perhatikanlah kemaslahatannya karena syari’at ini ada yakni diutamakan pengamalannya ( bisa disaat shalat ied ditanah lapang dsb ), jika didapati kemaslahatannya yang murni atau yang lebih kuat dibanding mafsadah/kerusakannya , sehingga dikerjakan atau ditingalkannya kondisional.

5.      Dalam riwayat abu dawud dari hadist abu sa’id al khudriy rasulullah bersabda :

Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid maka lihatlah jika kalian mendapati di kedua sandal tsb ada kotoran atau najis maka usaplah ( bersihkanlah ) dan shalatlah dengannya.Dari hadist ini syarat sandal atau sepatu yang boleh dipakai ketika shalat adalah yang tidak ada kotoran atau najisnya ,

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 90 ‫  Jilid 1, hal:153- 154Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar