Rabu, 17 Juni 2015

Odoh 238, mengangkat tangan ketika takbir

One Day One hadist (ODOH 238)
Mengangkat Tangan Ketika Takbir

‫ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال : سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.‬‫

Dari Abdullah Bin Umar rodhiyallahu ahnhuma , sesunnguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengangkat kedua tangannya setinggi pundak ketika membuka shalatnya ( takbiratul ihram). Begitu juga ketika ruku, dan bangkit dari ruku' beliau mengangkat kedua tangannya juga dan berkata sami'allahu liman hamidah robbana walakal hamdu (allah mendengarkan orang yg memujinya ya rabb kami bagimu segala pujian ) dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya ketika (bangkit dari )  sujud 
(Mutafaqun Alaihi )

Pendapat Para Ulama'  :

Para ulama bersepakat akan disyari'atkannya mengangkat kedua tangan  ketika TAKBIRATUL IHRAM berdasarkan dalil2 yg mutawaatir yg telah diriwayatkan oleh 50 sahabat nabi dan diantara mereka 10 orang yg mendapatkan kabar gembira masuk surga.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah mengangkat kedua tangan diselain takbiratul ihram :

A. Jumhur Sahabat Nabi dan para tabi'in , dan diantaranya 2 imam , imam syafi'i dan imam ahmad, berpendapat disunnahkan mengangkat tangan di 3 tempat yg disebutkan dalam hadist diatas,

Berkata Ibnu Madani : hadist ini merupakan hujjah bagi setiap orang,  barang siapa telah mendengarkan hadist ini maka hendaklah diamalkan dlm shalatnya.

Berkata ibnu Qayyim. : hadist ttg  Rasulullah mengangkat tangan di 3 tempat diriwayatkan oleh 30 sahabat,
Dan telah sepakat tentang riwayat ini ada 10.

Berkata Al hakim : tidaklah kami mengetahui suatu sunnah yg telah disepakati riwayatnya oleh 4 khulafaur Rasyidin kemudian 10. sahabat dan orang2 setelahnya dari para pembesar Sahabat Nabi kecuali sunnah ini .

Dan telah diriwayatkan dr imam Ahmad, dan dipilih oleh Al majid, dan cucunya syeikhul islam ibnu Taimiyyah dan pengarang Al Faiq dan Al Furu' , dipilih oleh Guru kami Syeikh Abdurrahman As Sa'diy dan diriwayatkan oleh imam syafi'ii dan sebagian pengikutnya serta segolongan ahlul hadist ; bahwasannya mengangkat ke2 tangan disunnahkan juga di tempat ke 4 yaitu ketika bangun / berdiri dari tasyahud awal disetiap shalat yg memiliki 2 tasyahud dgn Dalil sbb :

1. Hadist yg diriwayatkan imam bukhari dari hadistnya ibnu umar bahwasannya Rasulullah melakukan yg demikian itu . .‬

2. Hadist yg diriwayatkan Abu Hamid dalam sunan abu dawud dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya " kemudian jika (Rasulullah) berdiri dari rakaat kedua (setelah tasyahud awal) beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundaknya .

B . Imam Malik dan riwayat yg mashur dari beliau dan Abu Hanifah  berpendapat  : " tidak disunnahkannnya mengangkat kedua tangan kecuali ketika takbiratul ihram saja.

Mereka berdalil sbb :

1.Hadist Bara' bin Azib dalam sunan abu Dawud " aku melihat Rasulullah jika memulai shalatnya dgn mengangkat kedua tangannya dan tidak mengulanginya kembali (dilain tempat)

al hafidz sepakat bawasanya kata " tidak mengulangi kembali " merupakan perkataan yazid ibnu abu ziyad salah satu rawi hadist.

2.Hadist nya Ibnu Mas'ud yg diriwayatkan imam ahmad, abu dawud, dan tirmidzi "" sungguh aku akan shalat dihadapan kalian  sebagaimana Rasulullah shalat, maka beliau shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja (ketika takbiratul ihram pent.) Hadist ini dihasankan imam tirmidzi dan dishahihkan ibnu hazm, akan tetapi tidak stabit menurut ibnu mubarok dan ibnu abi hatim mengangap hadist ini salah. Dan dengan jelas Abu dawud mengatakan bahwasannya hadist dengan lafadz ini tidak shahih   (Wallahualam)

Bersambung اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ.

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ ♥♥
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .

Lanjutan ODOH 238
Bertakbir Dan Mengangkat Tangan

Dari Perbedaan pendapat para ulama diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya disunnahkan mengangkat kedua tangan di 4 tempat dalam shalat :

1. Ketika takbiratul ihram
2. Ketika ruku'
3. Setelah ruku' / bangun dr ruku'
4. Ketika bangun dr rakaat kedua/tasyahud awal .

Makna dan Faedah Hadist :

1. Diisyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram dengan ijma' para ulama dan ketika ruku', bangkit dr ruku' menurut jumhur ulama'.

2. Hendaklah mengangkat tangannya hingga pundaknya sebagaimana hadist tsb diatas (kadang sampai daun telingga ) .

3. Rasulullah tidak mengangkat kedua tangannya ketika bangun/bangkit dari sujud .

4. Hikmah Allah itu banyak dan ulama sepakat sesungguhnya mengangkat kedua tangan merupakan ibadah tangan, dan sebagian ulama mengungkapkan beberapa hikmah yg lainnya all :

A.  yang demikian itu merupakan hiasan dalam shalat,

B. yg demikian itu menghilangkan penghalang kelalaian seorang hamba dalam beribadah dihadapan Allah

C. Untuk mengerakkan hati dengan gerakan anggota badan.

D. Imam syafi'i mengatakan " yg demikian itu  untuk mengagungkan Allah dan mengikuti sunnah Rasulillah

Tidak ada pertentangan diantara hikmah2 diatas krn sesungguhnya dalam syari'at Allah itu banyak sekali hikmah2 dan rahasia2 yg tidak kita ketahui, dan kita wajib berserah diri tunduk  dan  taat kepada Allah dalam segala hikmah dalam syari'at Allah yg kita tidak ketahui.

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 81 Jilid 1, hal: 139-141, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA‫

‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  ‫

‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian .

Nb : hasil  penerimaan murid Ibnu Umar bisa buka  di :

http://ibnuumar.sch.id/hasil-psb-sd-islam-ibnu-umar-plus-tahfidz-gelombang-1/#more-674

Tidak ada komentar:

Posting Komentar