Kamis, 18 Juni 2015

Hukum shallat wanita yang mengalami keguguran

Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Keguguran

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan shalat. Setelah dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak shalat. Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan shalat. Ternyata, belakangan saya membaca fatwa Syaikh Utsaimin bahwa untuk kondisi seperti saya di atas, maka hukum darah yang keluar adalah darah istihadhah, dimana tetap diwajibkan atas saya shalat, dan lain-lain. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan shalat selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan, ustadz? Masalah ini sungguh merisaukan saya. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Kami turut berdoa semoga musibah yang menimpa ibu mendapatkan pahala dari Allah dan segera mendapat ganti dengan yang lebih baik.

Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.

Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar