Kamis, 18 Juni 2015

Odoh 261, hukum mqkan karna lupa ketika berpuasa

ONE DAY ONE HADIST ( 261)
HUKUM MAKAN/MINUM KARENA LUPA KETIKA SEDANG PUASA

عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رضي الله عَنْهُ: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "مَنْ نَسيَ وهُوَ صَاِئمٌ فَأكَلَ أوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فإنَّمَا أطعَمَهُ الله وَسَقَاهُ ".

Artinya : dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Dari Nabi Muhammad beliau bersabda “ Barang siapa lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu makan dan minum hendaklah dia teruskan puasanya karena Allah-lah yang telah memberikan makan dan minum untuknya ( mutafaqun alaihi )

MAKNA DAN FAEDAH HADIST :

1. Syari’at islam dibangun diatas kemudahan, tidak mempersulit pemeluknya dan membebani sesuatu sesui kemampuan manusia, dan tidak menyiksa pemeluknya.

2. Sahnya puasa orang yang makan dan minum serta jima’ disiang hari karena lupa.

3. Tidak berdosa orang yang makan dan minum karena ketidak sengajaannya.

4. Makna “ Allah yang memberi makan dan minum “ yakni hal ini terjadi tanpa sengaja dan Allah yang telah mentakdirkan dia lupa kalau dia sedang berpuasa.

Dinukil dari kitab taisirul ‘alam , karya Syeikh Abdullah bin abdirrahman Alu Bassam , kitab puasa hadist no 179 hal 309-310 cet. Maktabah Ar Rasyid Riyadh KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE /  2837AECC

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ ♥♥
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar