Kamis, 18 Juni 2015

Faedah odoh 262, jima' di siang hari pafa saat puasa

APAKAH LUPA JIMA’ DISIANG HARI MEMBATALKAN PUASA ?
(FAEDAH TAMBAHAN ODOH 262)

Jumhur ulama sepakat bahwasannya makan dan minumnya orang yang lupa tidak membatalkan dan merusak puasanya, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat tentang : apakah jima’ disiang hari puasa karena lupa membatalkan ataukah tidak sebagaimana hokum makan dan minum karena lupa ?

1. Imam ahmad dan para pengikutnya berpendapat : Jima’ merusak puasa walaupun dilakukan oleh orang yang lupa atau tidak mengetahui hukumnya, jika hal ini dilakukan dibulan ramadhan maka wajib membayar kafarah , dalil mereka adalah pemahaman hadist diatas , yang membatasi bagi makan dan minum saja tanpa memasukkan jima’ dalam teks hadist diatas, hal ini menunjukkan bahwa jima’ berbeda hukumnya dengan makan dan minum, Apalagi berjima’ karena lupa hal ini jauh kemungkinan terjadinya, berbeda dengan makan dan minum .

2. Sedangkan para aimmah yaitu Abu hanifah, Imam Syafi,i, Dawud Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak merusak puasa dengan dalil sbb :

A. Hadist yang diriwayatkan oleh Hakim dari hadist Abu Hurairah :

"من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفارة"

Barang siapa yang berbuka puasa dibulan ramadhan Karena lupa, maka tidak ada baginya kewajiban membayar qodho dan kafarah .

Ibnu hajar berkata hadist ini shahih , dan berbuka puasa itu meliputi jima’ atau yang lainya.

B. Keumuman yang ada dalam ayat-ayat Al Qur’an seperti firman Allah berikut :

{ربَّنَا لا تُؤاخِذْنَا إن نسينا أو أخطأنا}

Ya Rabb kami janganlah Engkau hokum kami jika kami lupa atau kami salah ( Qs. Al baqorah:286 )

Dan dalam hadist lain :

وعفي لأمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه"

Umatku dimaafkan dari kesalahan yang tidak disengaja , lupa dan dalam keadaan dipaksa”

C. Orang yang mengingkari sah puasanya sependapat bahwasanya tidak ada dosa atas mereka karena lupa, kita katakana : “ kalau mereka itu mempunyai udhur sehingga tidak berdosa tentu udhur tersebut juga meluputi persoalan ini

(sahnya puasa krn lupa ) sehingga tidak ada alas an untuk membedakannya

Dari perselihina ulama diatas, menurut hemat penulis (ODOH ) sebagaimana yang dirojihkan pengarang kitab Taisirul Alam bahwasanya jima’ siang hari ketika puasa Karena lupa tidak membatalkan puasa, wallahu a’lam bishowab.

Dinukil dari kitab taisirul ‘alam , karya Syeikh Abdullah bin abdirrahman Alu Bassam , kitab puasa hadist no 179 hal 309-310 cet. Maktabah Ar Rasyid Riyadh KSA.

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE /  2837AECC

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ ♥♥
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar