Ringkasan Faedah Dari Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Faedah Tambahan ODOH 263)
Beliau berkata : makan, minum dan jima’ menurut nash yang kepakatan ( ijma’) para ulama adalah membatalkan puasa, dab berdasarkan sunnah dan ijma’ orang yang mengalami haid menghalanginya utk berpuasa, maka orang yang haid tidak boleh berpuasa dan harus mengqodho’nya .
Rasulullah bersabda
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما"
“ istinsayaqlah ( hiruplah air ketika berwudhu ) dalam – dalam kecuali kamu dalam keadaan berpuasa ,” ini menunjukkan memasukkan air kedalam hidung ( sanpai tengorokan ) membatalkan puasa.
Hukum Muntah celak dan tetes mata
Al Khatabbiy berkata : saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang orang yang muntah tanpa sengaja, maka tidak wajb qodho baginya. Juga orang yang sengaja supaya muntah maka wajib baginya mengodho puasanya. Orang yang mimpi keluar mani bukan karena ulahnya menurut kesepakatan para ulama tidak membatalkan puasa, adapaun orang yang onani hingga keluar air maninya maka batal puasanya.
Hal ini shahih berdasarkan Dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa orang yang melakukan larangan tanpa sengaja atau lupa tidak akan disiksa oleh Allah seperti orang yang tidak melakukan apa-apa sehingga baginya tiada dosa , dan hal ini juga tidak membatalkan ibadahnya yang lain , orang yang berpuasa kalau makan dan minum atau bersegama atau bersalah karena lupa tidak ada qodho’ baginya demikian pendapat sebagian ulama salaf dan khalaf.
Adapaun celak, hena , obat tetes mata , atau obat yang diteteskan melalui air seni ( kemaluan dan dubur ) maka yang kuat menurut pendapat ulama tidaklah membatalkan puasa
Hukum jima’
Adapun jima’ maka hal ini termasuk salah satu dari syahwat sehingga berlaku baginya seperti hukum makan dan minum , Allah ta’alaa berfirman dalam hadist qudsinya :
"يدع شهوته وطعامه من أجلى"
Dia meningalkan syahwatnya makannya karena aku “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar