Selasa, 16 Juni 2015

Hukum puasa dan tata cara menqhodo

📚Kumpulan Jawaban Pertanyaan Grup SDL (Edisi Ramadhan 01)🌙

❓Pertanyaan Ikhwah (Grup SD)

👉afwan akhi/ustadz mau tanya...ttg qodho puasa...itu utk siapa saja...trs yg blh fidyah itu siapa sj?bgmn kl wanita hamil atau menyusui...dia wajib qodho apa byr fidyah?

jazakallohu khoiron ats jwbnya

✔Jawab:
Seseorang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan kewajiban baginya adalah mengganti puasanya adalah sbb:
1. Seorang yang sakit

2. Seorang yang melakukan perjalanan,
Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman;

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau dalam keadaan safar maka hitungannya dihari yang lainnya".
QS. Al Baqarah: 185

3. Seorang yang haid dan nifas, Aisyah -radhiyallahu 'anha- berkata:

كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

"Adalah hal tersebut -haid/nifas- telah menimpa kami, maka kamipun diperintahkan untuk mengqodho' puasa dan tidak mengqodho' shalat".
HR. Muslim (335)

4. Hamil dan menyusui, pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwasanya seorang wanita yang hamil dan menyusui juga mengqhodo' puasanya dan bukan membayar fidyah, dan ini adalah pendapat Al Hasan Al Bashry, Atha', Adh dhahhak, Az Zuhry, Rabi'ah, Al Auza'i, Ats Tsaury dll. Dan pendapat ini pula yang dipilih oleh Syeikh Al 'Utsaimin dan Syeikh Muqbil -rahihumullah-.
Diantara dalilnya adalah hadits Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-;

إن الله تعالى وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحامل أو المرضع الصوم أو الصيام

"Sesungguhnya Allah ta'ala menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir dan setengah shalat, dan juga dari seorang yang hamil dan menyusui tergugurkan kewajiban puasanya".
HR. Abu Daud (2408), At Tirmidzi (715) dengan sanad yang hasan.
Dalam hadits ini tidak ada perintah untuk membayar kaffaroh atau fidyah bahkan digandengkannya antara bersafar dan seorang wanita yang hamil dan menyusui menunjukkan samanya dalam hukum mengqhodo' puasanya.
Wallahu a'lam.

Adapun kewajiban memberi makan seorang miskin (fidyah) adalah bagi seorang yang sakit dan tidak ada harapan kesembuhannya.
Wallohu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat makassar (SDL )  

👉Makna benang putih dan benang hitam dlm penentuan akhir sahur dan berbuka. Apakah akhir sahur pd saat adzan subuh/sampai terang matahari?

✔Jawab :

Makna benang putih dan benang hitam adalah sebagaimana yang dijelaskan Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

إنما ذالك سواد الليل وبياض النهار

"Itu adalah hitamnya malam dan putihnya siang".

Maksudnya bahwa akhir waktu makan sahur adalah dengan terbitnya fajar yang pertanda masuknya waktu shalat shubuh dan dikumandangkan adzan shubuh.
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;

إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

"Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan".
Muttafaqun 'alaih.
Wallohu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat Solo (SDL)

👉Bagaimana hukumnya puasa seseorang yang sedang berhadats besar dan baru sempat mandi janabat setelah azan shubuh?
Jazaakallaah khaira

✔Jawab:

Para ulama telah bersepakat bahwa barangsiapa yang junub dan menunda mandinya hingga telah terbit fajar maka puasanya tetap sah dan tidak ada pengaruh pada puasanya tersebut.
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah -radhiyallahu 'anhuma-:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم

"Adalah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- pernah mendapati waktu fajar subuh dalam kondisi masih junub karena berhubungan dengan istrinya kemudian mandi dan berpuasa".
Muttafaqun 'alaih.

Memang pernah terjadi perbedaan pendapat dikalanga ulama terdahulu namun setelah itu terhasillah kesepakatan dikalangan para ulama ttg tidak mengapanya hal tsb.
Wallahu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat depok (SDL 27)

👉Bismillah,Asalamualaikum WRB. Tahun yg lalu sy tdk berpuasa dikarnakan menyusi,sempet puasa tp anak sy sakit,akhirnya tdk puasa -+ 20 hari,bagaimana cara menggatinya????..
Soalnya ada yg bilang fidiah aja,ada jg yg bilang fidiah dan qhodo,mohon penjelasan..

✔Jawab :
Wa 'alaikumussalaam warohmatullohi wa barokaatuh...

Yang benar kewajiban bagi anda adalah mengqhodho' puasa tersebut dihari lainnya dan bukan membayar fidyah, sebagaimana penjelasan pada pertanyaan sebelumnya.
Silahkan dibaca kembali.
Wallohu a'lam.

❓Pertanyaan Akhowat Karawang (SDL 2)

👉Mana yang lebih utama bagi seorang akhwat solat tarawih berjama'ah atau dirumah?kebetulan di lingkungan ana ada slh 1 ustadzah yg rutin mengadakan tarawih berjama'ah khusus akhwat..tetapi memang dilingkungan ana semua belum mengenal sunnah..cuman ana ustadz..bagaimana sikap ana?
Jazzakillahu khoir

✔Jawab:

Yang lebih utama baginya adalah shalat dirumahnya, karena sebaik-baik shalatnya wanita adalah dirumahnya.
Dan juga keberadaan seorang wanita melaksanakan shalat dirumahnya lebih aman dari fitnah daripada ia keluar rumah dimalam hari.
Wallohu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat Gresik (SDL) 12

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
👉Saya telah operasi
miom. Setelah itu dokter kasih obat Azol diminum tiap 12 jam sekali tepat waktu (dlm 1 hr 2x) selama 4 bln. Guna obat itu utk membunuh virus penyebab miom tsb.. efek sampingnya ketika minum obatnya telat 15 menit haid langsung keluar (krn sebelumnya pernah telat). Selama minum obat tsb tdk haid..
Masalah muncul saat mau ramadhan.  12 jam sekali.. tabrakan dg waktu puasa. Apa yg harus kulakukan?
Jazakumullah khairan..

✔Jawab:

Wa 'alaikumussalaam warohmatullohi wa barokatuh

Biasanya para dokter memiliki resep jalan keluar masalah berkaitan dengan waktu meminum obat, maka sebaiknya anda berkonsultasi kepada dokter tersebut, apa yang harus anda lakukan dibulan ramadhan.
Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman:

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

"Bertanyalah kepada ahlinya jika engkau tidak mengetahui".
QS. Al Anbiya': 7

Jika ternyata tidak ada jalan keluar dan mengharuskan anda untuk mengkomsumsi obat tsb dan akan membahayakan  anda jika tidak mengkomsumsinya maka anda masuk dalam katagori orang yang sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Wallohu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat Yogyakarta (SDL 16)

👉Apa yg harus dilakukan oleh ummahat yg tdk berpuasa di bulan ramadhan krn hamil dan menyusui, Blm bs mengganti sampai ramadhan berikutnya datang kembali?
Jazaakumullaahukhoir.

✔Jawab:

Jika seorang menunda qhodo' puasanya disebabkan suatu udzur (alasan) syar'i seperti sakit, safar terus menerus, hamil dan menyusui hingga datang ramadhan berikutnya maka kewajiban baginya adalah mengqhodho' nya dihari setelah ramadhan tsb dan tidak ada kewajiban fidyah baginya.
Dan ini adalah pendapat Thawus, Al Hasan Al Bashry, An Nakha'i, Hammad, Al Auza'i, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Ishaq dll -rahimahumullah-.
Wallahu a'lam.

❓Pertanyaan Akhwat, Sidoarjo (SDL 22)

👉Bagaimana jika orangtua usia senja sdh tidak kuat puasa karna ada penyakit diabetes juga sehigga lemas jika brpuasa.. apakah membayar fidyah saja cukup ?

Apakah menjadi tanggung jawab anaknya untuk mengganti puasa beliau ?

✔Jawab:

Seorang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh maka kewajiban baginya hanyalah membayar fidyah, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Wallahu a'lam.

❓Pertanyaan Akhawat Jogja (SDL 22)

👉Apabila dalam satu rumah terdapat beberapa org wanita sehingga memungkinkan untuk dilakukan sholat berjamaah dirumah. yang ingin ana tanyakan, bolehkan untuk imam sholat bergantian? misalnya pada 4  rakaat pertama si A, kemudian pada rakaat selanjutnya si B, atau hanya boleh 1 org imam saja dri awal sampai selesai?
جزاك الله خيرا وبارك الله فيك..

✔Jawab:

Beberapa wanita tersebut boleh melakukan shalat tarawih secara berjama'ah, baik dengan satu imam maupun dengan cara bergantian.
Wallahu a'lam.

📝Dijawab:
Ustadz Fauzan Al Kutawy.

                     📚📚📚📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar