Tampilkan postingan dengan label one day one hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label one day one hadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2015

Odoh 242, Menyempurnakan gerakan shalat

ONE DAY ONE HADIST (ODOH 242 )
MENYEMPURNAKAN GERAKAN SHALAT

‫
‫‫
عَنْ ثَابِتٍ البناني، عَنْ أنَس بن مَالِك رضيَ الله عَنْهُ قال: إني لا آلو‪[1]‬ أنْ أصَليَ بكم كَمَا كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلي بِنَا. قال ثابت:فَكَانَ أنَس يَصنعُ شَيْئاً لا أرَاكُم تصْنَعُونَهُ. كَانَ إِذَا رَفَعَ رأسه مِنَ الرُكُوعِ، انتصَبَ قَائِماً، حَتى يَقُولَ الْقَائلُ: قدْ نَسيَ، وَإِذَا رَفَعَ رأسه مِنَ السجدَةِ مَكَثَ حَتَّى يَقُولَ القَائِلُ: قَدْ نَسىَ.‬‬‫‫ ‬‬

Dari stabit al bananiy , dari Anas Bin Malik – rodhiyallahu anhu- dia berkata : sungguh aku aku tidak akan mengurangi dan.  akan bersungguh-sungguh shalat.  bersama kalian, sebagaimana Rasulullah shalat bersama kami , maka stabit berkata : maka anas bin malik mengerjakan sesuatu (shalat ) yang   yang kalian belum pernah lihat sebelumnya, jika anas mengangkat kepala ( bangkit ) dari rukunya, beliau berdiri lama (iqtidal) , sampai berkata seseorang (rawi) : jangan-jangan dia lupa. ( karena lamanya ), dan ketika beliau bangun dari sujudnya dia berhenti sejenak sehingga ada orang mengatakan bahwa dia lupa ( mutafaqun alaihi )

Makna dan Faedah Hadist :

1.      Anas mempraktekkan shalat sebagaimana Rasulullah shalat bersama para sahabatnya tanpa mengurangi sedikitpun .

2.      Lamanya i’tidal ( bangun setelah ruku’) dan duduk diantara dua sujud .

3.      Didalam hadist tersebut terdapat dalil tentang disyariatkannya memperlama berdiri setelah ruku dan duduk diantara dua sujud dan ini dilakukan oleh rasulullah

4.      Sebagain orang menyangka bahwa bangkit dari ruku" (I'tidal) adalah rukun yg kecil/sepele karena didalamnya tidak disunnahkan mengulang2 bacaan tasbih seperti didalam ruku' dan sujud dan ini merupakan qiyas yang salah karena menyelisihi dalil yang ada, sebab bacaan doa yang disyariatkan saat i’tidal dari ruku’ adalah lebih panjang dibandingkan bacaan doa yang disyariatkan saat ruku itu sendiri sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh imam muslim
‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 86‫  Jilid 1, hal:146-147 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian

Odoh 243, meringankan shalat ketika menjadi imamo

ONE DAY ONE HADIST  (ODOH 243 )
MERINGANKAN SHALAT KETIKA MENJADI IMAM

عَنْ أنَس بن مَالِك رضيَ الله عَنْهُ قَالَ:  " مَا صَليتُ وَرَاءَ إِمَام قَطّ أخَف صَلاة وَلا أتَمَّ صَلاة مِنَ النبي صَلًى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ ".

Dari Anas bin malik semoga Allah meridhoinya : tidaklah aku shalat dibelakang imam yang lebih ringan dan lebih sempurnya kecuali shalat dibelakang Nabi Muhammad ( mutafaqun ‘alaihi)

MAKNA DAN FAEDAH HADIST :

1.      Anas bin malik meniadakan pelaksanaan shalat dibelakang imam dari imam-imam yang ada kecuali shalatnya dibelakang Imam yang agung Rasulullah adalah lebih ringan dan tidak memberatkan makmum sehingga makmum selesai shalat dalam keadaan senang .

2.     Hendaknya seorang imam meringankan shalatnya sehingga tidak memberatkan makmum, namun tetap menjaga kesempurnaan agar tidak mengurangi nilai pahala shalatnya sedikitpun.

3.     Kesempurnaan shalat adalah melaksanakan kewajiban dan sunnah shalat tanpa harus memanjangkan secara berlebihan dan meringankan shalat ialah memendekkan kewajiban dan sebagian sunnahnya.

4.     Shalat Nabi adalah shalat yang paling sempurna maka hendaklah seseorang yang shalat berusaha dengan keras agar shalatnya sama dengan beliau dan berupaya untuk mengikutinya sehingga beruntung dengan mendapatkan pahala yang besar

5.     Bolehnya seseorang mengimami orang lain yang lebih utama darinya, atas dasar anas lebih utama dari orang yang mengimaminya kecuali rasulullah maka imam ( rowatib) masjid didahulukan atas yang lain walaupun dibelakangnya ada yang lebih utama darinya syeikhul islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa kedudukan penguasa sama dengan imam rawatib

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 87‫  Jilid 1, hal:147-148 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
.

Odoh 241, panjang pendek gerqkan shalat nabi hampir sama

One Day One Hadist 241
Panjang Pendek Gerakan Shalat Nabi Hampir Sama
‫

عَنْ البَرَاء بن عَازِبٍ رضيَ الله عَنْهُمُا قال‪: ‬رَمَقْتُ الصَّلاةَ مَعَ مُحَمدٍ صلى الله عليه وسلم، فَوَجَدتُ قِيَامَهُ فَرَكعَتَهُ، فَاعتدَالَهُ بَعدَ رُكوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتهُ بين السجدَتَيْن، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتهُ مَا بيِن التسْلِيمِ وَالانصِرَافِ قريباً مِنَ السّوَاءِ. وفي رواية البخاري‪. "‬ مَاخَلا القِيَامَ وَالقُعُودَ. قَرِيباً مِنَ السّوَاءِ

Dari baro' bin Azib dia berkata : " aku pernah shalat bersama Rasulullah - shalallahu 'alaihi wasallam - aku dapati beliau berdiri tegak kemudian aku ruku bersama beliau lalu beliau (berdiri) I'tidal setelah rukuknya kemudian sujud dua kali dan duduk diantara kedua sujud tersebut dan panjang pendeknya hampir sama dan dalam riwayat bukhari apa yg selain berdiri dan duduknya hampir sama panjang pendeknya .

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Bara' Bin Azib mensifati shalat Rasulullah dengan menyebutkan bahwa gerakan dalam shalat tersebut hampir sama dan sesui.

2. Yang lebih utama ruku' dan I'tidal sama lama/panjang pendeknya, demikian pula antara sujud dan I'tidak tanpa memanjangkan sebagian satu dgn yg lainnya .

3. Berdiri untuk membaca bacaan shalat serta duduk tasyahud akhir adalah lebih panjang dibandingkan gerakan yg lainnya

4. Rukun2 shalat hendaknya dilakukan saling bersesuaian , panjangnya bacaan misalkan , harus disesuaikan dengan ruku" dan sujudnya .

5. Sunnahnya tumakninah ketika I'tidal dari ruku dan sujud , tidak seperti orang2 yg mempermainkan shalatnya sehingga melaksanakan kedua rukun tsb tergesa2 tanpa meluruskan tulang2 punggung mereka .

6. Sebagain mereka menyangka bahwa bangkit dari ruku" (I'tidal) adalah rukun yg kecil/sepele karena didalamnya tidak disunnahkan mengulang2 bacaan tasbih seperti didalam ruku' dan sujud .

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no :  85‫  Jilid 1, Cet. Maktabah Ar Rasyid KSA

Odoh 230, sunnahnya takbir disetiap gerakan shalat

ONE DAY ONE HADIST  (ODOH 230 )
SUNNAHNYA TAKBIR DISETIAP GERAKAN SHALAT

‫‫

عَنْ أبي هُرَيرَة رضيَ الله عَنْهُ‪: ‬كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إذا قَامَ إِلى الصَّلاةِ يُكَبر حِينَ يَقومُ، ثم يُكَبر حِينَ يركعُ، ثمَ يَقولُ‪: "‬ سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ‪ "‬ حين يَرْفعُ صُلْبهُ من الركوعِ، ثُمَ يَقُولُ -وَهُوَ قائِم‪-: "‬رَبَتا وَلَكَ الحَمْدُ‪"‬، ثمّ يُكَبر حِينَ يَهْوِي، ثمَّ يُكَبر حِينَ يَرْفَعُ رأسه، ثم يُكَبر حِنَ يَسْجُدُ، ثُم يُكَبر حِينَ يَرْفَعُ رأسه، ثمَّ يَفعَل ذلِكَ في صَلاتِهِ كُلهَا حَتَى يَقضِيَهَا. ويُكَبر حِينَ يَقُومُ مِنَ الثنتَيْنِ بَعْدَ الْجُلُوس‪.‬‬‬

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : adalah Rasulullah  – shalallahu alaihi wasallam- bertakbir ketika memulia shalat, dan ketika hendak sujud,  kemudian mengucapkan. “ sami’allahu liman hamidah ( Allah mendengar setiap orang yang memujiNya ) ketika beliau bangkit dari ruku’ dan ketika sudah tegak berdiri beliau mengucapkan. rabbana walakal hamdu ( Ya Rabb kami bagiMU segala Pujian ) , kemudian beliau bertakbir ketika turun hendak sujud, dan bangkit dari sujud kemudian beliau bertakbir ketika sujud begitu juga ketika mengangat kepalanya ( bangkit dari sujud ) dan beliau melakukan yang demikian itu ( bertakbir disetiap gerakan pent.) pada setiap shalatnya hingga selesai shalat, dan beliau juga bertakbir ketika bangkit dari rakaat kedua/ tasyahud awal. ( mutafaqun ‘alaihi )

 

Makna dan Faedah hadist :

1.      Disyariatkannya bertakbiratul ihram setiap memulai shalat, (dan jumhur ulama berpendapat hal ini wajib pent ) .

2.      Disyariatkannya untuk bertakbir ketika ruku’  yaitu pada waktu perpindahan dari berdiri ke ruku’

3.      Hendaknya membaca tasmi’ ( ucapan samia’llahu lliman hamidah ) bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid ) ketika bangkit dari ruku’

4.      Hendaknya membaca tahmid ( ucapan rabanaa walakal hamdu ) baik bagi imam, makmum maupun shalat munfarid, ketika sudah berdiri tegak dari ruku’nya.
.
5.      Disyariatkannya untuk tumakninah ( tenang dan tidak buru-buru) ketika berdiri dari ruku’

6.      Disyaria’atkannya takbir ketika turun hendak sujud dan bangkit dari sujud ketika hendak duduk diantara dua sujud

7.      Hedaknya mengulang yang demikian itu ( bertakbir dan tasmi’ serta tahmid ) disetiap rakaat shalatnya kecuali takbiratul ihram .

8.      Dan juga bertakbir ketika bangkit dari rakaat kedua/ dari tasyahud Awal pada shalat yang memiliki dau tasyahud ( seperti mabrib, isya, dhuhur dan asyar )

9.      Kata Hinaa dalam hadist diatas bermakna mengucapkan takbirnya bersamaan / berbarengan dengan gerakan perpindahan , baiknya tidak mendahulukannya maupun mengakhirnya, ini yang disyaria’tkannya , berkata imam daqiqul ‘ied : demikian itu yang dilakukan terus menerus oleh umat islam ( ketika shalat ) dan para aimmah fuqoha (ulama fiqih ) sepanjang masa.

10.   Imam nasiruddin Ibnu Munir menyebutkan bahwasanya mengulang-ulang takbir dalam setiap gerakan agar hati selalu memperbaiki niat ( fokus dan khusu’ dalam shalatnya pent.)

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 8‫3‬  Jilid 1, hal:142-145 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian

Odoh 239, sujud dengan 7 anggota badan

ONE DAY ONE HADIST (ODOH 239 )
SUJUD DENGAN 7 ANGGOTA BADAN

‫‫

عَنْ عَبْدِ الله بن عباس رضيَ الله عَنْهُمَا قالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: " أمِرْت أنْ أسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أعظُمٍ : عَلَى الجبهة (وأشار بيده إلى أنفه) واليدين، والركبتين، وأطراف القدمين".‬‬

Dari Abdullah bin Abbas rodhiyallahu anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah - shalallahu alaihi wasalam- aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota badan (yaitu ). Jidad ( dan beliau berisyarat dengan tanggan ke hidung ) , kedua (telapak ) tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kak ( mutafaqun alaihi )

   Makna dan faedah hadist :

1.     Allah memerintahkan Rasulullah untuk bersujud dengan menempelkan 7 anggota badan ketanah yaitu : jidad termasuk hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kaki 

2.     Ulama bersepakat disyari’atkannya sujud dengan 7 anggota badan tersebut sesui dhahir hadist , akan tetapi, diperselisihkan anggota tubuh mana yang wajib digunnakan untuk sujud, sebagian ulama berpendapat yang wajib adalah jidad dan anggota tubuh yang lainnya adalah sunnnah saja, sebagian ulama mengatakan wajib 7 anggota badan tersebut mengenai tanah sesui dengan perintah hadist diatas dan inilah pendapat  yg mashur dikalangan madzab imam ahmad, dan inilah pendapat yang shahih .

3.     Hidung merupakan bagian dari jidad yang harus digunaan untuk sujud , dan tidak cukup hanya hidung saja atau jidad saja untuk sujud sebagaimana Abu hanifah mengatakan hidung merupakan bagian dari jidad yang digunakan untuk sujud . 

4.     Sujud dengan 7  anggota tubuh tersebut sebagai pengagungan kepada Allah dan menampakkan kerendahan dan butuhnya  kita dihadapan Allah yang maha Agung. 

5.     Tidak mengapa sujud diatas pembatas seperti sajadah, carpet, atau tikar, dan tidak boleh sujud diatas anggota tubuh lainya misal jidad ditempelkan/dialasi  dengan tangan, karena tangan merupakan anggota sujud. 

6.     Makruh sujud dialasi dengan  surban yang dipakai langsung dikepalanya atau  baju/pakaian  yang dipakai shalat kecuali jika darurat  seperti lantai becek, atau panas atau banyak duri dsb . 

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 82  Jilid 1, hal: 141-142, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA‫

‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  ‫

‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian
.

Odoh 238, mengangkat tangan ketika takbir

One Day One hadist (ODOH 238)
Mengangkat Tangan Ketika Takbir

‫ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال : سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.‬‫

Dari Abdullah Bin Umar rodhiyallahu ahnhuma , sesunnguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengangkat kedua tangannya setinggi pundak ketika membuka shalatnya ( takbiratul ihram). Begitu juga ketika ruku, dan bangkit dari ruku' beliau mengangkat kedua tangannya juga dan berkata sami'allahu liman hamidah robbana walakal hamdu (allah mendengarkan orang yg memujinya ya rabb kami bagimu segala pujian ) dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya ketika (bangkit dari )  sujud 
(Mutafaqun Alaihi )

Pendapat Para Ulama'  :

Para ulama bersepakat akan disyari'atkannya mengangkat kedua tangan  ketika TAKBIRATUL IHRAM berdasarkan dalil2 yg mutawaatir yg telah diriwayatkan oleh 50 sahabat nabi dan diantara mereka 10 orang yg mendapatkan kabar gembira masuk surga.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah mengangkat kedua tangan diselain takbiratul ihram :

A. Jumhur Sahabat Nabi dan para tabi'in , dan diantaranya 2 imam , imam syafi'i dan imam ahmad, berpendapat disunnahkan mengangkat tangan di 3 tempat yg disebutkan dalam hadist diatas,

Berkata Ibnu Madani : hadist ini merupakan hujjah bagi setiap orang,  barang siapa telah mendengarkan hadist ini maka hendaklah diamalkan dlm shalatnya.

Berkata ibnu Qayyim. : hadist ttg  Rasulullah mengangkat tangan di 3 tempat diriwayatkan oleh 30 sahabat,
Dan telah sepakat tentang riwayat ini ada 10.

Berkata Al hakim : tidaklah kami mengetahui suatu sunnah yg telah disepakati riwayatnya oleh 4 khulafaur Rasyidin kemudian 10. sahabat dan orang2 setelahnya dari para pembesar Sahabat Nabi kecuali sunnah ini .

Dan telah diriwayatkan dr imam Ahmad, dan dipilih oleh Al majid, dan cucunya syeikhul islam ibnu Taimiyyah dan pengarang Al Faiq dan Al Furu' , dipilih oleh Guru kami Syeikh Abdurrahman As Sa'diy dan diriwayatkan oleh imam syafi'ii dan sebagian pengikutnya serta segolongan ahlul hadist ; bahwasannya mengangkat ke2 tangan disunnahkan juga di tempat ke 4 yaitu ketika bangun / berdiri dari tasyahud awal disetiap shalat yg memiliki 2 tasyahud dgn Dalil sbb :

1. Hadist yg diriwayatkan imam bukhari dari hadistnya ibnu umar bahwasannya Rasulullah melakukan yg demikian itu . .‬

2. Hadist yg diriwayatkan Abu Hamid dalam sunan abu dawud dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya " kemudian jika (Rasulullah) berdiri dari rakaat kedua (setelah tasyahud awal) beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundaknya .

B . Imam Malik dan riwayat yg mashur dari beliau dan Abu Hanifah  berpendapat  : " tidak disunnahkannnya mengangkat kedua tangan kecuali ketika takbiratul ihram saja.

Mereka berdalil sbb :

1.Hadist Bara' bin Azib dalam sunan abu Dawud " aku melihat Rasulullah jika memulai shalatnya dgn mengangkat kedua tangannya dan tidak mengulanginya kembali (dilain tempat)

al hafidz sepakat bawasanya kata " tidak mengulangi kembali " merupakan perkataan yazid ibnu abu ziyad salah satu rawi hadist.

2.Hadist nya Ibnu Mas'ud yg diriwayatkan imam ahmad, abu dawud, dan tirmidzi "" sungguh aku akan shalat dihadapan kalian  sebagaimana Rasulullah shalat, maka beliau shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja (ketika takbiratul ihram pent.) Hadist ini dihasankan imam tirmidzi dan dishahihkan ibnu hazm, akan tetapi tidak stabit menurut ibnu mubarok dan ibnu abi hatim mengangap hadist ini salah. Dan dengan jelas Abu dawud mengatakan bahwasannya hadist dengan lafadz ini tidak shahih   (Wallahualam)

Bersambung اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ.

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ ♥♥
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .

Lanjutan ODOH 238
Bertakbir Dan Mengangkat Tangan

Dari Perbedaan pendapat para ulama diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya disunnahkan mengangkat kedua tangan di 4 tempat dalam shalat :

1. Ketika takbiratul ihram
2. Ketika ruku'
3. Setelah ruku' / bangun dr ruku'
4. Ketika bangun dr rakaat kedua/tasyahud awal .

Makna dan Faedah Hadist :

1. Diisyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram dengan ijma' para ulama dan ketika ruku', bangkit dr ruku' menurut jumhur ulama'.

2. Hendaklah mengangkat tangannya hingga pundaknya sebagaimana hadist tsb diatas (kadang sampai daun telingga ) .

3. Rasulullah tidak mengangkat kedua tangannya ketika bangun/bangkit dari sujud .

4. Hikmah Allah itu banyak dan ulama sepakat sesungguhnya mengangkat kedua tangan merupakan ibadah tangan, dan sebagian ulama mengungkapkan beberapa hikmah yg lainnya all :

A.  yang demikian itu merupakan hiasan dalam shalat,

B. yg demikian itu menghilangkan penghalang kelalaian seorang hamba dalam beribadah dihadapan Allah

C. Untuk mengerakkan hati dengan gerakan anggota badan.

D. Imam syafi'i mengatakan " yg demikian itu  untuk mengagungkan Allah dan mengikuti sunnah Rasulillah

Tidak ada pertentangan diantara hikmah2 diatas krn sesungguhnya dalam syari'at Allah itu banyak sekali hikmah2 dan rahasia2 yg tidak kita ketahui, dan kita wajib berserah diri tunduk  dan  taat kepada Allah dalam segala hikmah dalam syari'at Allah yg kita tidak ketahui.

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 81 Jilid 1, hal: 139-141, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA‫

‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  ‫

‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian .

Nb : hasil  penerimaan murid Ibnu Umar bisa buka  di :

http://ibnuumar.sch.id/hasil-psb-sd-islam-ibnu-umar-plus-tahfidz-gelombang-1/#more-674

Odoh 237, sifat shllat nabi shalallahu alaihi wasallam

One Day One Hadist (ODOH 237)
Sifat Shalat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam  2

Lanjutan Faedah Hadist :

9. Disyariatkan duduk iftirasy pada tasyahud Awwal yaitu dgn menduduki kaki/tumit kiri dan menegakkan telapak kaki kanan dgn dalil :

عن وائل بن حُجْر قال: " صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم، فلما قعد وتشهد، فرش قدمه اليسرى على الأرض وجلس عليها".

Dari Wail bin hujr dia berkata " aku pernah shalat dibelakang Nabi, ketika beliau duduk utk tasyahud (1) beliau meletakkan  kaki kirinya diatas bumi dan duduk diatasnya 

10. Adapun Tasyahud akhir maka yg utama adalah duduk tawarruk yaitu dgn menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan sehingga duduk dilantai bukan dikaki/tumit,

11. Duduk iftirosy dan tawarruk tsb berlaku untuk pria dan wanita , tidak terdapat keterangan dari sunnah yg menerangkan adanya cara2 khusus untuk wanita yg berbeda dgn cara kaum laki-laki bahkan Rasulullah bersabda :
: " صَلُّوا كما رأيتموني أصَلى "

"Shalatlah kalian semuanya sebagaimana kalian melihat aku shalat "

Dan hadist ini berlaku umum untuk pria dan wanita .

Ibrahim an nakhoir menyatakan : " dalam shalat wanita melakukannya sama dgn yang dilakukan oleh laki-laki ( Riwayat ibnu Syaibah 1/27/2, dengan sanad shahih).

Imam bukhari dalam kitab at tarikh as shaghir hal. 95 meriwayatkan dari Ummu darda' Hadist Shahih berbunyi :
Sesungguhnya (Ummu Darda') dalam shalatnya duduk seperti cara duduknya laki-laki padahal beliau seorang perempuan Ahli Fiqih " .

12. Ada beberapa hadist dha'if dan mursal yg menjelaskan perbedaan shalat wanita dgn pria diantaranya  sbb:

A. Diriwayatkan oleh Abu dawud dalam kitab beliau " Al Marasil " Dari rasulullah bahwasannya beliau memerintahkan dua orang wanita untuk shalat maka beliau bersabda " apabila kalian berdua sujud maka letakkan dada kalian ke bumi karena wanita tidak seperti laki-laki "
Hadist ini dinyatakan dhoif oleh syeikh Nasiruddin Al albany .

B. Hadist yg menyatakan bahwa sujud wanita harus mengapitkan tangannya kelambung, sehingga berbeda dengan laki-laki , hadist tsb mursal tidak boleh dijadikan dalil , hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al marasil 87/117 dari Yazid bin Abi Hubaib , hadist tsb telah disebutkan dalam kitab Ad dhoifah no. 2652.

C. Adapaun hadist riwayat imam ahmad yg tercamtum dalam kitab marosil oleh putranya Abdullah (hal.71) dari Ibnu umar bahwa dia memerintahkan para wanita untuk duduk bersila ketika shalat, riwayat tsb tidak shahih krn didalam sanadnya ada Abdullah 'umarii.

13. Larangan menyerupai setan ketika duduk tasyahud yaitu duduk diatas kedua  tumit dengan menghamparkan kedua telapak kaki kebumi atau menegakkan kedua telapak kaki kemudian duduk ( dgn meletakkan pantat kebumi ) diantara kedua kakinya .
Disebutkan dalam kitab syarhrul mumtahiy " kedua macam duduk ini adalah duduk yang dibenci "

14. Larangan menyerupai binatang buat ketika sujud yakni menghamparkan/menempelkan  kedua lengan ketanah dan yang demikian itu menunjukkan kemalasan dan kelemahan.

15. Wajibnya mengakhiri shalat dgn mengucapkan salam sebagai doa kepada setiap orang yg hadir shalat berjama'ah ketika itu , maupun yg tdk hadir  dari orang2 yg shalih agar Allah menyelamatkan mereka dari semua kejelekan dan kekurang , dan tidak ada sunnahnya mengusap muka dan  bersalam-salam / berjabat tangan sesama jama'ah ketika selesai salam dalam shalat, krn hal tsb tdk pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat .

  

‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 80  Jilid 1, hal: 137-139, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA‫

‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC  ‫

‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian .

Odoh 236, sifat shalat nabi shalallahu alaihi wasallam

8One Day One Hadist 236 (repost)
‫‫Sifat Shalat Nabi Shalallahu alaihi wasallam‬‬

‫‫
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالَتْ‪: "‬كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يسْتَفْتِحُ الصلاةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءةِ بـ‪ "‬الْحمْدُ لله رَب الْعَالَمِينَ‪ ".‬ وَكَانَ إذا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رأسه وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلكِنْ بَيْنَ ذَلكَ. وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رأسه مِنَ الركوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوي قَائِماً. وَكَانَ إذَا رَفع رَأسَهُ مِنَ السًجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّىيَستَوِيَ قاعدا، وكانَ يقولُ في كُلّ ركْـعَتَيْن التّحيّةَ. وَكَانَ يَفْرش رجلَهُ اليُسْرَى وَيَنْصِـب رجله الْيُمْنىَ. وكان ينهى عَنْ عُقبَةٍ الَشَّيْطَان ويَنْهَى أنْ يَفتَرِش الرجُلُ ذِراعَيْهِ افتراش السبعِ، وَكان يَخْتِمُ الصّلاةَ بالتّسْلِيم‪" .‬‬‬

Dari Aisyah rodhiyallahu anha berkata “ Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika shalat beliau membuka shalatnya dengan takbir, kemudian Rasulullah membaca Al fatihah langsung Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ( basmalah dibaca sirr/pelan), tatkala ruku beliau tidak mendonggakkan kepalanya, dan tidak pula menundukkannya tetapi diantara keduanya yaitu lurus/sejajar punggungnya, dan ketika bangkit dari ruku’ tidak langsung sujud sampai beliau dalam keadaan tegak berdiri, demikian pula ketika bangkit dari sujud, tidaklah beliau sujud lagi kecuali setelah tegak lurus duduknya, dan setiap dua rakaat beliau mengucapkan attahiyat ( tasyahud) ketika duduk, kaki kiri beliau di hamparkan dan kaki kanannya di tegakkan, beliau melarang duduk seperti duduknya syaithan dan melarang sujud seperti sujudnya binatang buas ( tangan dan sikunya menempel ketanah pent.) dan beliau menutup shalatnya dengan salam ( mutafaqun alaihi) .

Makna dan Faedah Hadist :

1.     Aisyah istri Rasulullah menjelaskan sifat dan tatacara Shalat Rasulullah, dimana Rasulullah memulai shalatnya dengan takbiratul ikhram ( bukan dengan nawaitu usholli / dgn surat an naas dsb)   tetapi langsung  diawali dengan takbiratul ihram “ Allahu Akbar “ , dan tidak mengulang2 takbiratul ihramnya

2.     Apa yang disebutkan aisyah tentang sifat shalat Nabi ini adalah yang selalu dan senantiasa beliau rutinkan dan lakukan secara umum, karena pengertian kata “kaana” (‫كان‬  ) dalam hadist ini menunjukkan keseringannya Rasulullah . 

3.     Wajibnya membaca takbiratul ihram yaitu ucapan “Allahu Akbar” ( dengan mengangkat kedua tangan ) , dan sejak itu diharamkan seluuruh perbuatan dan perkataan yang bukan merupakan bagian dari shalat, dan lafadz takbiratul ihram selain ‘ Allahu Akbar “ tidak dianggap sebagai awal masuk / permualaan shalat, karena takbir disini adalah masalah “ ta”abbduiyyah” ( ibadah ) yang harus sama mengikuti dalil dan  tuntunan Nabi. 

4.     Wajibnya membaca Alfatihah dan sunnah membaca Basmalah yang sirr ( lirih/pelan), dan ini telah diterangkan oleh para a’immah seperti yang telah disebutkan dalam tafsir ibnu katsir ( yang bermandzab syafi’ii pent.) dan dalam tafsir tersebut dibawakan ikhtilaf para ulama ada yang mengatakan basmalah adalah sab’ul mastanni ( termasuk 7 ayat yang diulang-ulang ) sehingga harus dibaca, akan tetapi yang rajih / kuat cara membacanya dengan sirr ( pelan / liirih ) akan di bahas menyusul in-sya Allah . 

5.     Wajibnya ruku’ dan yang paling utama ketika ruku’ itu posisi kepala lurus ( dengan punggung) tidak terlalu mengangkat keatas dan tidak terlalu menunduk. 

6.     Wajibnya bangkit dari ruku’ dan wajib pula i’tidal (tegak dan lurus) ketika berdiri setelah bangkit dari ruku’ tersebut 

7.     Wajibnya sujud dan wajib pula bangkit dari sujud dan i’tidal   (tegak dan lurus) ketika duduk diantara 2 sujud . 

8.     Wajibnya mengucapkan tasyahud setiap dua raka’at apabila shalatnya dua rakaat maka setelah itu mengucapkan salam ( seperti shalat subuh )  kalau empat rakaat maka setelah itu berdiri melanjutkan rakaat ke-3 dan ke- 4 dan membaca tasyahud lagi pada rakaat terakhir . 

Bersambung ...

  
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 80 .