Rabu, 25 Mei 2016

SUATU KETIKA DI RUANGAN SIDANG

--Suatu Ketika di Sebuah Ruang Sidang--

Ali bin Abi Thalib: "kudapati barangku berada ditangan orang ini (non muslim). Barang itu jatuh pada malam ini di tempat ini. Padahal aku tidak menjual kepadanya tidak pula menghibahkannya"

SANG HAKIM: "Bagaimana jawaban anda?"

Non Muslim: "Barang ini milikku. Dia berada di tanganku. Tapi aku tidak menuduh Amirul Mukminin berdusta."

SANG HAKIM menoleh ke Ali seraya berkata: "Aku tidak meragukan kejujuran anda wahai amirul mukminin, tapi harus ada dua orang saksi untuk membuktikan tuduhanmu."

Ali berkata: "Baik, aku punya dua orang saksi, pembantuku Qanbar dan putraku Hasan."

SANG HAKIM: "Tetapi kesaksian anak bagi ayahnya tidak berlaku, wahai Amirul Mukminin."

Ali: Apakah anda tidak pernah mendengar bahwa RasuluLlah ﷺ bersabda bahwa Hasan-Husein pemuka para pemuda penduduk surga?

HAKIM: "Aku mengetahui hal itu, wahai amirul mukminin. Hanya saja kesaksian anak untuk ayahnya tidak berlaku."

Mendengar jawaban SANG HAKIM, Ali berpaling kepada si non muslim seraya berkata, "Ambillah barang ini, sebab aku tidak punya saksi lagi selain keduanya."

Berkaca-kaca mata si non muslim kemudian berkata: "Aku bersaksi bahwa barang itu milikmu ya amirul mukminin. Ya Allah, amirul mukminin menghadapkan aku pada hakimnya, dan hakimnya memenangkan aku (meskipun non muslim). Kuakui bahwa agama yang mengajarkan seperti ini adalah agama yang benar dan suci."

Seketika juga ia bersyahadat dan menjadi muslim yang taat.

Duhai, kisah ini pastinya sering kita dengar. Namun siapakah SOSOK SANG HAKIM 'Adil yang *Berani* memutuskan yang tepat meski yang disidangkan adalah pemimpinnya?

SANG HAKIM itu adalah SYURAIH BIN AL-HARITS dari Yaman kota Al-Kindi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar