Selasa, 24 Mei 2016

FATWA SINGKAT SEPUTAR PUASA bag.2


Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 2

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni –hafizhahullah

PERMASALAHAN SEPUTAR HILAL RAMADHAN
3. Bagaimana hukum orang yang melihat hilal Ramadhan sendirian
dan kemudian bersaksi kepada pemerintah bahwa dia telah melihat
hilal ramadhan, namun ternyata persaksiannya tidak diterima,
apakah wajib bagi dia berpuasa?
Jawab: Didalam masalah ini ada dua pendapat. Namun pendapat
yang kuat adalah wajib bagi dia berpuasa meskipun kaum muslimin
yang lainnya belum berpuasa. Ini adalah pendapat yang dipilih
jumhur ulama. Dalilnya adalah:
Dalil pertama: Firman Allah Ta’ala;
ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺍﻟﺸَّﻬْﺮَ ﻓَﻠْﻴَﺼُﻤْﻪُ
“Barangsiapa telah menyaksikan hilal (Ramadhan) maka
berpuasalah” [QS. Al Baqoroh: 185]
Dari ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang telah melihat hilal
maka wajib bagi dia berpuasa.
Dalil kedua: Keumuman hadits Abu Hurairah;
« ﺻُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﺮُﺅْﻳَﺘِﻪِ ، ﻭَﺃَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ ﻟِﺮُﺅْﻳَﺘِﻪِ »
“Berpuasalah jika kalian melihat hilal (Ramdhan) dan berbukalah
jika kalian melihat hilal (Syawal).” [HR. Al Bukhari – Muslim]
Dalil ketiga: Dia telah yakin dengan hilal yang dia lihat bahwa
Ramadhan telah masuk. Maka wajib bagi dia berpuasa.
FAEDAH:
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib bagi dia
berpuasa, namun wajib bagi dia harus mengikuti mayoritas kaum
muslimin maka mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh At Tirmidzy. Namun pendapat tersebut telah
dijawab oleh Al Imam Al Khathaaby. Penjelasan lebih lanjut silahkan
lihat Nailul Authar – Kitab As Shiyam!
4. Bagaimana jika dia melihat hilal Syawal sendirian dan dia yakin
sekali kalau apa yang dia lihat itu adalah hilal Syawal, dia berusaha
menghubungi kaum muslimin yang lain, ternyata mereka tidak
melihatnya. Apakah wajib bagi dia berbuka karena sudah masuk
Syawal?
Jawab: Dalam masalah ini ada dua pendapat, namun pendapat yang
kuat dari dua pendapat tersebut adalah dia tidak boleh berbuka baik
berbuka secara terang-terangan di depan kaum muslimin maupun
berbuka secara sembunyi-sembunyi. Ini adalah pendapat yang
dipilih oleh Jumhur ulama.
Dalilnya adalah: Syarat diterimanya persaksian hilal Syawal adalah
harus dua orang atau lebih, sedangkan dia hanya melihat sendirian.
Maka tidaklah boleh dia berbuka, karena tidak memenuhi syarat
secara syariat. Karena syariat mempersyaratkan dalam persaksian
hilal syawal adalah harus dua orang. Silahkan lihat kembali
pertanyaan kedua pada fatawa ringkas bagian pertama yang telah
lalu!
WALLOHU A’LAM BISSHOWAB.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

1. Infak untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN.
2. Infak untuk ifthor/buka puasa bersama santri TPA BAITUL JALAL KLATEN di bulan Ramadhan.

Bagi ikhwah fillah yang ingin berinfak untuk kegiatan2 TPA BAITUL JALAL KLATEN diatas, silahkan mendonasikan infaknya ke BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
Konfirmasi SMS setelah transfer uang sbb:

Utk mukafa'ah ketik:
Mukafa'ah_nama_alamat lengkap_jumlah uang yang di transfer.
Untuk ifthor/buka bersama ketik:
Ifthor_nama_alamat_jumlah uang yang di transfer
Dikirim melalui SMS ke nomer: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi)

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0858 6920 2090
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini kpd saudara/temannya :
Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa
Dikirim ke WhatsApp: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar