Minggu, 01 Mei 2016

MERAIH PAHALA SYAHID MESKI BELUM BERJIHAD..

Meraih Pahala Syahid Meski
Belum Berjihad

21 March 2016
redaksi Majalah Ar-Risalah | Fadilah

Makna Syahid

Syahid secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da
yang artinya bersaksi atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir
dan ada di tempat kejadian.   Ulama berbeda pendapat
tentang alasan mengapa mereka disebut syahid. Al Hafidz
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat ulama tentang makna
syahid. Diantaranya, karena orang yang mati syahid
hakekatnya masih hidup, seolah ruhnya menyaksikan, artinya
hadir. Ada juga yang berpendapat, karena Allah dan para
malaikatnya bersaksi bahwa dia ahli surga. Pendapat lainnya,
karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya
akan mendapatkan pahala yang dijanjikan.
Macam-Macam Syahid
Kata syahid adalah istilah syar’i, digunakan untuk menyebut
orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka
menegakkan kalimat Allah. Namun Rasulullah saw juga
menyebutkan istilah syahid bagi mereka yang meninggal di
luar medan jihad:
ﺍﻟﺸَّﻬَﺎﺩَﺓُ ﺳَﺒْﻊٌ ﺳِﻮَﻯ ﺍﻟْﻘَﺘْﻞِ ﻓﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤَﻄْﻌُﻮﻥُ ﺷَﻬِﻴﺪٌ ﻭَﺍﻟْﻐَﺮِﻕُ ﺷَﻬِﻴﺪٌ
ﻭَﺻَﺎﺣِﺐُ ﺫَﺍﺕِ ﺍﻟْﺠَﻨْﺐِ ﺷَﻬِﻴﺪٌ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺒْﻄُﻮﻥُ ﺷَﻬِﻴﺪٌ ﻭَﺻَﺎﺣِﺐُ ﺍﻟْﺤَﺮِﻳﻖِ
ﺷَﻬِﻴﺪٌ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳَﻤُﻮﺕُ ﺗَﺤْﺖَ ﺍﻟْﻬَﺪْﻡِ
ﺷَﻬِﻴﺪٌ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺗَﻤُﻮﺕُ ﺑِﺠُﻤْﻊٍ ﺷَﻬِﻴﺪٌ “Mati syahid itu ada tujuh, selain yang terbunuh di jalan Allah:
Meninggal karena tha’un, meninggal karena tenggelam,
meninggal karena sakit tulang rusuk, meninggal karena sakit
perut, meninggal karena terbakar, meninggal karena tertimpa
benda keras, dan wanita yang meninggal karena mengandung
atau melahirkan bayinya juga syahid.” (HR. Abu Daud).
Tujuh syahid yang dimaksud oleh hadits di atas adalah
Syahid Akhirat saja, bukan Syahid Dunia Akhirat. Hal itu
dikarenakan mati syahid ada tiga macam; Syahid Dunia
Akhirat, Syahid Akhirat saja, dan Syahid Dunia saja.
Syahid Dunia Akhirat, adalah seorang muslim yang gugur di
medan perang/jihad untuk meninggikan Kalimatullah. Syahid
golongan ini tidak dimandikan dan tidak dishalati, tapi
langsung dikebumikan dengan darah yang ada padanya
dengan pakaian yang dikenakannya.
Syahid Dunia saja, maksudnya orang yang gugur dalam jihad
tetapi niat jihadnya bukan karena Allah, seperti berjihad
karena riya’, sum’ah, mendapat ghanimah dan lain lain.
Syahid golongan ini diperlakukan seperti syahid dunia akhirat
dari segi tidak dimandikan dan tidak dishalati, tetapi di akhirat
tidak mendapatkan apa-apa.
Syahid Akhirat saja, adalah orang-orang yang wafat karena
sebab-sebab yang dinyatakan oleh nash seperti sakit perut/
diare, tertimpa reruntuhan, terbakar, tenggelam, melahirkan
dan lain-lain, seperti yang disebutkan hadits di atas. Sehingga
mereka mendapatkan pahala mati syahid namun tetap
diperlakukan seperti mayat muslim pada umumnya, yakni
dimandikan, dan dishalati.
Syahid Tanpa Jihad?
Kenapa orang yang meninggal dunia selain di medan jihad
bisa mendapatkan gelar syahid? Al Hafidz Al Aini
mengatakan,
“Mereka mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki.
Dan ini karunia Allah untuk umat ini, dimana Dia menjadikan
musibah yang mereka alami (ketika meninggal dunia)
sebagai pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah
dengan pahala yang besar, sehingga mengantarkan mereka
mencapai derajat dan tingkatan para syuhada hakiki. Karena
itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana
umumnya jenazah kaum muslimin.”
Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Syahid Akhirat merupakan
kekhususan bagi umat Nabi Muhammad saw. Umat
sebelumnya tidak ada yang mendapatkan pahala Syahid
Akherat, mereka mendapatkan pahala Syahid Dunia Akherat
saja yaitu saat meninggal terbunuh di medan perang.
Pahala Syahid
Allah memberikan pahala istimewa kepada orang yang
meninggal dunia dalam keadaan syahid. Rasulullah
menyebutkan:
“Orang yg mati syahid mendapatkan enam hal di sisi Allah:
Diampuni dosa-dosanya sejak pertama kali darahnya
mengalir, diperlihatkan kedudukannya di surga, diselamatkan
dari siksa kubur, dibebaskan dari ketakutan yg besar, dihiasi
dgn perhiasan iman, dinikahkan dengan bidadari dan dapat
memberikan syafaat kepada tujuh puluh orang
kerabatnya.” (HR. Ibnu Hibban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar