Selasa, 24 Mei 2016

FATWA SINGKAT SEPUTAR PUASA BAG.3

Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 3

Bersama: Syaikh Abdurahman Al ‘Adeni

CARA PENENTUAN KAPAN DIMULAINYA RAMADHAN

5. Jika bulan Syakban telah berlalu 29 hari dan pada sore hari
(menjelang matahari terbenam) kaum muslimin saling berusaha
untuk melihat hilal, ternyata tidak melihatnya, padahal langit terang
dan bersih, tidak mendung dan berawan, tidak ada sesuatu apapun
yang akan menghalangi mereka untuk melihat hilal, tetapi ternyata
mereka tidak melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan
bulan syakban menjadi 30 hari. Ini pendapat yang disepakati oleh
seluruh ulama (tidak ada perselihan dalam masalah ini).

6. Bagaimana jika ternyata langit mendung, berawan atau ada
sesuatu yang menghalangi kaum muslimin untuk melihat hilal, apa
yang harus mereka lakukan?

Jawab: Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat, namun
pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat adalah wajib bagi
kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30
hari, mereka mulai berpuasa setelah menyempurnakan bulan
Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh
Jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu ‘Aqil, Al Hulwani,
Abul Khaththab, Ibnu Razin, Ibnu Mandah, Syaikhul Islam ibnu
Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Abdil Hadi dan Ibnu Muflih.
Dalil mereka adalah hadits :

ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺼُﻮﻣُﻮﺍ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ
ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﻢَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪُﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ »

“Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma–: dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat hilal
(Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal
(Syawal) maka berbukalah dan jika ternyata kalian terhalangi
sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah. [HR. Al Bukhari
– Muslim]

Jadi makna yang benar dari lafadz:

« ﻓَﺎﻗْﺪُﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ »

Adalah sempurnakanlah, yaitu sempurnakan bulan Syakban
menjadi 30 hari, sebagaimana telah datang tafsirnya pada riwayat
hadist berikut ini:

« ﻓَﺈِﻥْ ﺃُﻏْﻤِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪِﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ ﺛَﻠَﺎﺛِﻴﻦَ »

“dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal)
maka sempurnakanlah (Syakban) menjadi 30 hari”. [HR. Muslim]

« ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﺒِّﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺄَﻛْﻤِﻠُﻮﺍ ﻋِﺪَّﺓَ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﺛَﻼَﺛِﻴﻦَ »

“dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal)
maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” [HR. Al
Bukhari]

Dan juga sebagai dalil adalah bulan Syakban masih berlangsung dan
tidaklah berganti ke bulan selanjutnya yaitu ke bulan Ramadhan
kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.
Dan juga telah datang hadits tentang larangan untuk berpuasa pada
hari yang masih diragukan apakah ini masih bulan Syakban ataukah
sudah masuk bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits ‘Ammar
bin Yasir berkata:

« ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺸَﻚُّ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺃَﺑَﺎ ﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢِ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ »

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang masih diragukan padanya *)
(pada tanggal 30 Syakban) maka sungguh dia telah bermaksiat
kepada Abul Qasim (Rusulloh). [HR. Abu Dawud, An Nasa’i. At
Tirmidzy, dan Ibnu Majah].
*) yaitu diragukan apakah telah masuk bulan Ramadhan sehingga
bulan Syakban hanya 29 hari saja.

7. Bagaimana kalau kita melihat hilal pada siang hari sebelum
matahari tergelincir ke barat (sebelum masuk waktu zhuhur),
apakah yang harus kita lakukan?

Jawab: Kalau seandainya kita pada hari ini melihat hilal setetah
matahari tergelincir ke barat maka sepakat para ulama bahwa hilal
tersebut dianggap untuk besok harinya (bahwa besok baru mulai
puasa), namun jika pada hari ini kita melihatnya sebelum matahari
tergelincir ke barat maka para ulama berbeda pendapat. Adapun
pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib bagi
kita pada hari ini tetap berbuka (tidak berpuasa) karena hilal tersebut
tetap dianggap untuk besok harinya. Ini adalah pendapat yang dipilih
oleh Jumhur ulama.
Gambaran permasalahan: Sekarang hari Kamis. Pada hari ini, pada
jam 10 pagi kita melihat hilal. Apakah hilal tersebut dianggap
sebagai hilal hari rabu sehingga pada hari ini kita harus menahan diri
dari makan dan minum, yaitu berpuasa ataukah hilal tersebut
dianggap sebagai hilal untuk hari jumat sehingga kita pada hari ini
tetap berbuka dan mulai berpuasa pada hari jumatnya? maka
pendapat yang kuat dan terpilih adalah kita pada hari ini tetap
berbuka dan mulai berpuasa besok harinya, yaitu hari jumat.

Kesimpulan: Bahwa hilal yang dianggap dalam penentuan masuknya
bulan adalah setelah matahari terbenam.
WALLOHU A’LAM BISSHOWAB.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI lebih lanjut tentang TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

1. Infak Mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN.
2. Infak ifthor/ buka puasa bersama, santri TPA BAITUL JALAL KLATEN di bulan ramadhan.

Bagi ikhwah fillah yang ingin berinfak untuk kegiatan2 di atas, silahkan mendonasikan infaknya ke BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

Konfirmasi SMS setelah transfer uang sbb:
Utk mukafa'ah ketik:
Mukafa'ah_nama_alamat lengkap_jumlah uang yang di transfer.
Untuk ifthor ketik :
Ifthor_nama_alamat_jumlah uang yang di transfer.
Dikirim melalui SMS ke nomer: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi)

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0858 6920 2090
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini kpd saudara/teman anda:
Ketik : Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa

Dikirim ke nomor WA: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar