Selasa, 24 Mei 2016

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Kedua/yang terakhir)

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Kedua/yang terakhir)

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI:
1. Emas.
2. Perak
3. Uang.
4. Binatang Ternak (Kambing, Sapi dan Onta).
————————————————————–
Adapun Harta atau barang dagangan, para ulama berselisih
pendapat dalam masalah ini. Insya Allah akan dibahas dalam
masalah yang terpisah.
4 CARA PERHITUNGAN KADAR ZAKAT YANG WAJIB
1. Emas dan Perak; dalil yang menunjukan bahwa emas dan
perak termasuk harta yang harus dizakati adalah firman Allah
ta’ala:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻜْﻨِﺰُﻭﻥَ ﺍﻟﺬَّﻫَﺐَ ﻭَﺍﻟْﻔِﻀَّﺔَ ﻭَﻻَ ﻳُﻨﻔِﻘُﻮﻧَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ
ﻓَﺒَﺸِّﺮْﻫُﻢ ﺑِﻌَﺬَﺍﺏٍ ﺃَﻟِﻴﻢٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” [QS. At
Taubah: 34].
Dan hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar
zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api
yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi
dan punggungnya. Setiap seterika itu mendingin, maka akan
dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -
sehari setara lima puluh tahun (di dunia) – hingga perkaranya
diputuskan.”[HR. Muslim].
– Nishab Emas : 20 Mitsqal, yaitu senilai 85 gram emas.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al ‘Utsaimin dan
Syekhuna ‘Abdurrahman.
Dinukilkan oleh An Nawawy dan juga Ibnu Qudamah bahwa para
ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa nishab emas adalah 20
mitsqal. Maka barangsiapa memiliki emas sebanyak 85 gram atau
lebih yang menetap dalam kepemilikannya selama setahun maka
wajib bagi dia mengeluarkan zakatnya. Adapun yang memiliki emas
kurang dari 85 gram maka tidak wajib atas dia mengeluarkan
zakatnya. Apabila kita memilki emas sebanyak 85 gram atau lebih,
maka zakat yang kita keluarkan dari emas tersebut 2,5 persennya
atau dengan dibagi 40.
Contohnya ; misalnya kita memiliki emas sebanyak 120 gram,
kemudian emas tersebut kita bagi 40, maka akan menghasilkan
bilangan 3. Berarti zakat yang harus kita keluarkan dari emas 120
gram tersebut adalah 3 gram emas.
– Nishab Perak; 200 dirham, yaitu senilai 595 gram perak.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al ‘Utsaimin dan
Syekhuna ‘Abdurrahman. Dalilnya adalah hadits Abu bb bbhSa’id Al Khudry
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
besabda:
“Tidak ada zakat pada (perak) yang kurang dari lima uqiyah” [HR.
Muslim].
Lima uqiyah adalah 200 dirham, senilai dalam hitungan gram adalah
595 gram. Maka barangsiapa memiliki perak sebanyak 595 gram
atau lebih yang menetap dalam kepemilikannya selama setahun
maka wajib bagi dia mengeluarkan zakatnya. Adapun yang memiliki
perak kurang dari 595 gram maka tidak wajib atas dia mengeluarkan
zakatnya. Apabila kita memilki emas sebanyak 595 gram atau lebih,
maka zakat yang kita keluarkan dari perak tersebut 2,5 persennya
atau dengan dibagi 40.
Contoh ; misalnya kita memiliki perak sebanyak 1800 gram,
kemudian perak tersebut kita bagi 40, maka akan menghasilkan
bilangan 45. Berarti zakat yang harus kita keluarkan dari perak 1800
gram tersebut adalah 45 gram perak.
2. Uang; dalil yang menunjukan kewajiaban zakat pada uang,
karena uang kedudukannya seperti emas dan perak, yang
memiliki harga disisi manusia dalam muamalah mereka,
apalagi sekarang secara umum manusia dalam muamalah
mereka mengunakan uang, tidak lagi menggunakan emas dan
perak. Demikianlah yang difatwakan kebanyakan oleh para
ulama kita.
Nishab uang ; mengikuti nishab yang paling sedikit antara nishab
emas dan nishab perak. Ternyata nishab perak kalau diuangkan
lebih sedikit daripada nishab emas jika diuangkan. Berarti nishab
uang mengikuti nishab perak.
Misal: nishab emas 85 gram, jika diuangkan menjadi Rp
25.500.000,00, sedangkan nishab perak 595 gram kalau diuangkan
menjadi Rp 3.500.000,00. Kita lihat disini nishab perak lebih sedikit
daripada nishab emas jika diuangkan. Berarti nishab uang mengikuti
nishab perak. Kita misalkan seandanyai nilai perak dengan berat 595
gram jika diuangkan menjadi Rp 3.500.000,00. Maka barangsiapa
yang memiliki uang dengan jumlah Rp 3.500.000,00 atau lebih dan
telah menetap selama setahun, maka wajib baginya mengeluarkan
zakat 2,5 persennya atau dengan dibagi 40. Barangsiapa yang
memiliki uang kurang dari itu maka tidak wajib atasnya zakat.
Contoh : Kita punya uang 5 juta rupiah, kemudian kita bagi 40, maka
menghasilkan Rp 125.000,00. Berarti zakat yang harus kita
keluarkan adalah Rp 125.000,00.
3. Nishab Zakat Onta dan Kambing, hal ini telah ditunjukan
dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu:
“Bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini
kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri
Bahrain: “Bismillahir rohmaanir rohiim. Inilah kewajiban zakat yang
telah diwajibkan oleh Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah
dan rosulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum muslimin
diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila
diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam
ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan
yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta
zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima
hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu
makhodh betina (unta yang genap umurnya 1 tahun). Bila mencapai
tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1
ekor bintu labun betina (unta yang genap umurnya 2 tahun), jika
mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka
zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta
pejantan (unta yang genap umurnya 3 tahun). Jika telah mencapai
enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya
satu ekor jadza’ah (unta yang genap umurnya 4 tahun). Jika telah
mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka
zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh
satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor
hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari
seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan
empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap
kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan
barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja
maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau
mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta
baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing
yang digembalakan yakni bukan dipelihara di kandang,
ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga
seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing,
bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka
zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga
ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus
ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor
kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor
saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat
baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk
zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh
bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai
jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada
kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”.
[HR. Al Bukhory].
4. Nishab Zakat Sapi, telah ditunjukan dalam hadits Mu’adz
radhiyallahu ‘anhu, “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan dia untuk mengambil setiap 30 sapi
(zakatnya) seekor tabii’an atau tabii’ah (sapi yang genap
umurnya satu tahun) atau setiap 40 sapi (zakatnya) seekor
musinnah (sapi yang genap umurnya dua tahun)” [HR. Ashab
As Sunan dan dishahihkan oleh Syekh Al Albany]
———————————————————————————
Soal: Bolehkah kita mengeluarkan dari zakat emas dan perak yang
kita miliki dengan bentuk uang?
Jawab: boleh baginya untuk mengeluarkan zakat emas atau perak
yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang seharga emas yang
akan dikeluarkan. Namun zakat emas tersebut tidak dikeluarkan
dengan ukuran harga saat dibelinya, melainkan zakat tersebut
dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya
kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. Ini adalah
yang difatwakan oleh para ulama seperti Syekh Bin Baz, Syekh Al
Fauzan, Lajnah Ad Daimah, Syekhuna ‘Abdurrahman dan yang
lainnya.
Soal: Bolehkah memberikan zakat maal kepada orang yang tertimpa
penyakit untuk digunakan operasi penyakitnya?
Jawab : hal itu diperbolehkan, karena dia termasuk dalam katagori
fakir atau miskin yang berhak menerima zakat, Allah ta’ala
berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Disana masih banyak lagi permasalahan seputar zakat maal, namun
kami cukupkan dengan apa yang kita sampaikan di atas. Terus
terang, tulisan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, karena
ilmu yang sempurna hanyalah milik Allah ta’ala. Semoga Allah ta’ala
memberikan kita faedah dari tulisan ini. Wallahu a’lam bish shawab.

ditulis oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 dzulhijjah
1434 H/ 25 Okt 2013_di Darul Hadits Al
Fiyusy_harosahallah_Lahj_Yaman.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi:
085642493111(Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

💸 Infak Donasi Uang untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mendonasikan infaknya ke BANK SYAR'IAH MANDIRI, dengan nomor rekening:7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0858 6920 2090

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak  saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini kpd saudara/teman anda 👇🏼

Ketik:
Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa-nya

Dikirim ke nomor WA: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar