Selasa, 24 Mei 2016

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Pertama)

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Pertama)

Muqaddimah

Zakat secara bahasa bermakna tumbuh dan bertambah. Adapun
secara syar’i adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk
orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu. [lihat syarhul
mumthi’ jilid 1 hal 321]
4 Hukum membayar zakat:
Membayar zakat adalah wajib dan termasuk dari rukun islam yang
ketiga, sebagaimana yang ditunjukan dalam Al Qur’an, As Sunnah
dan Al Ijma’.
Allah ta’ala berfirman:
ﺧُﺬْ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺗُﻄَﻬِّﺮُﻫُﻢْ ﻭَﺗُﺰَﻛِّﻴﻬِﻢ ﺑِﻬَﺎ ….
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” [QS. At Taubah: 103].
Allah juga berfirman:
ﻭَﺁﺗُﻮﺍْ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ
“Dan tunaikanlah zakat” [QS. Al Baqoroh: 43].
Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hadits
Ibnu ‘Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengutus Mu’adz bin Jabal, beliau bersabda kepadanya:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﻓِﻲ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﺗُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ
ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺗُﺮَﺩُّ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَﺮَﺍﺋِﻬِﻢْ …
“Bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat di dalam harta yang
dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan)
kepada orang-orang fakir mereka” [Muttafaqun ‘alaihi].
Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲٍ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺇِﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻭَﺍﻟْﺤَﺞِّ ﻭَﺻَﻮْﻡِ
ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ….
“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah
yang hak selain Allah dan sesungguhnya Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
haji dan puasa Ramadhan” [Muttafaqun ‘alaihi].
Seluruh kaum muslimin telah ijma’ bahwa zakat adalah hukumnya
wajib. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat dalam
keadaan dia mengetahui kewajiban tersebut maka dia telah kafir,
keluar dari islam. Karena dia telah mendustakan firman Allah dan
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga ijma’nya
kaum muslimin.
Adapun barangsiapa tidak mau membayar zakat karena malas dan
bermudah-mudahan tidak membayarnya maka tidak dikafirkan
menurut pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang
terpilih. Adapun dalil yang menunjukan hal tersebut adalah hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang keadaan orang yang
tidak membayar zakat:
ﻓَﻴَﺮَﻯ ﺳَﺒِﻴﻠَﻪُ ﺇِﻣَّﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻣَّﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ …
“Setelah itu, barulah ia dapat melihat jalannya, mungkin ke surga
dan mungkin pula ke neraka.” [HR. Muslim].
Namun pemerintah atau petugas yang ditugaskan oleh pemerintah
berhak mengambil zakat dari orang yang malas tersebut dengan
secara paksa, apabila dia enggan membayarnya.
4 Hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat:
Bagi orang-orang yang tidak mau membayar zakat maka Allah akan
memberi hukuman atas perbuatannya di dunia maupun di akherat:
Hukuman di dunia : Allah tidak akan turunkan hujan kepada
mereka, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma:
“Tidaklah suatu kaum yang tidak mau membayar zakat melainkan
Allah akan mencegah atas mereka turunnya hujan dari langit” [lihat
Silsilah Ash Shahihah no 106].
Hukuman di Akherat: Allah akan memberikan adzab dan siksa
pada hari kiamat nanti, sebagaimana dalam hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“ ﻣَﻦْ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺎﻟًﺎ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﺆَﺩِّ ﺯَﻛَﺎﺗَﻪُ ﻣُﺜِّﻞَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎﻟُﻪُ ﺷُﺠَﺎﻋًﺎ ﺃَﻗْﺮَﻉَ
ﻟَﻪُ ﺯَﺑِﻴﺒَﺘَﺎﻥِ ﻳُﻄَﻮَّﻗُﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻳَﺄْﺧُﺬُ ﺑِﻠِﻬْﺰِﻣَﺘَﻴْﻪِ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺑِﺸِﺪْﻗَﻴْﻪِ
ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺃَﻧَﺎ ﻣَﺎﻟُﻚَ ﺃَﻧَﺎ ﻛَﻨْﺰُﻙَ ﺛُﻢَّ ﺗَﻠَﺎ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺂﻳَﺔَ } ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺤْﺴِﺒَﻦَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ
ﻳَﺒْﺨَﻠُﻮﻥَ ﺑِﻤَﺎ ﺁﺗَﺎﻫُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ”{ ﺇِﻟَﻰ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟْﺂﻳَﺔِ
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah -Azza wa Jalla-, lalu ia
tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diubah pada hari
Kiamat seperti seekor ular berkepala putih (karena banyak
racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua
taring, memangsa dengan kedua tulang rahangnya pada hari Kiamat,
lalu mengatakan, ‘Akulah harta simpananmu, akulah harta
simpananmu’.” Kemudian beliau membaca ayat ini: ‘Janganlah
sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karunia-Nya menyangka…..’ hingga akhir
ayat.” [Muttafaqun ‘alaihi].
4 SYARAT-SYARAT DALAM KEWAJIBAN ZAKAT
1. Islam, orang kafir tidak diwajibkan atas mereka zakat dan
tidak sah zakat dari mereka. Sebagaimana yang ditunjukan
dalam firman Allah:
ﻣَﺎ ﻣَﻨَﻌَﻬُﻢْ ﺃَﻥ ﺗُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍْ ﺑِﺎﻟﻠّﻪِ
ﻭَﺑِﺮَﺳُﻮﻟِﻪِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari
mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada
Allah dan RasulNya” [QS. At Taubah 54].
Dan juga yang menunjukan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang
telah lewat.
2. Merdeka, yaitu zakat tidak wajib atas hamba sahaya (para
budak).
3. Telah mencapai nishobnya, yaitu barangsiapa memiliki harta
yang belum mencapai nishabnya maka tidak wajib atas
mereka membayar zakat. Pembahasan nishab zakat nanti kita
akan jelaskan pada tempatnya. Dalil dalam masalah ini hadits
Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurma dibawah lima wasaq,
tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada
unta dibawah lima ekor” [Muttafaqun ‘alaihi].
4. Harta tersebut telah menetap selama setahun.
Catatan:
Jika bayi atau orang yang gila memiliki harta, maka wajib
dikeluarkan zakat dari harta mereka. Ini adalah pendapat jumhur
ulama dan yang rojih dari sekian pendapat. Dalil yang menunjukan
hal ini adalah keumuman dalil-dalil yang menunjukan kewajiban
zakat atas harta yang dimiliki. Ini adalah pendapat yang dipilh oleh
Syekhuna ‘Abdurahman hafidzahullah.

ditulis oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 dzulhijjah
1434 H/ 25 Okt 2013_di Darul Hadits Al
Fiyusy_harosahallah_Lahj_Yaman.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi:
085642493111(Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

💸  Infak Donasi Uang silahkan transfer ke BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0858 6920 2090

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN, silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini kpd saudara/teman anda:
Ketik :
Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa

Dikirim via WhatsApp di nomor: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar