Selasa, 03 Mei 2016

BOLEHKAH MEMBERI NAMA ANAK DENGAN NAMA "IMAN"?

BOLEHKAH MEMBERI NAMA ANAK DENGAN NAMA "IMAN"?

PERTANYAAN :
Hukum memberi nama dengan nama “Iman”?

JAWABAN :

فأجاب بقوله: اسم إيمان يحمل نوعًا من التزكية ولهذا لا ينبغي التسمية به لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - غيّر اسم برة لكونه دالاًّ على التزكية

Nama “Iman” mengandung bentuk tazkiyah (sanjungan dan rekomendasi terhadap diri sendiri), maka dari itu TIDAK SEPANTASNYA untuk memberi nama dengan nama tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti nama “Barrah” (artinya : orang yang sangat taat), disebabkan nama tersebut menunjukkan kepada bentuk tazkiyah.

والمخاطب في ذلك هم الأولياء الذين يسمون أولادهم بمثل هذه الأسماء التي تحمل التزكية لمن تسمى بها، أما ما كان علمًا مجردًا لا يفهم منه التزكية فهذا لا بأس به

Permasalahan ini ditujukan kepada para wali yang memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama seperti ini yang mengandung makna tazkiyah bagi yang menyandangnya.

ولهذا نسمي بصالح وعلي وما أشبههما من الأعلام المجردة التي لا تحمل معنى التزكية.

Adapun jika nama tersebut hanya sebatas 'isim alam' (kata nama) yang tidak difahami darinya makna tazkiyah, maka ini tidak mengapa. Oleh karena itu, kita memberi nama dengan: "Shalih", "Ali", dan semisalnya dari nama-nama yang tidak mengandung makna tazkiyah."

(Dalam Kitab, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasa'il 3/61)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar