Selasa, 24 Mei 2016

KEDUDUKAN ZAKAT DALAM ISLAM

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk
salah satu di antara fardhu-fardhuNya.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Islam ditegakkan di atas lima (perkara):
(pertama) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi)
kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul utusan
Allah, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan
zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima)
melaksanakan shiyam (puasa)
Ramadhan." (Muttafaqun'alaih: Muslim I : 45
no:16-20 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 49
no: 8, Tirmidzi IV: 119 no: 2736 dan Nasa'i VIII:
107).
Di dalam al-Qur'an, kata zakat diiringi oleh kata
shalat dalam delapan puluh dua ayat.
Dorongan Agar Menunaikan Zakat
Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan Allah SWT berfirman, "Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya)." (Ar-Ruum:39).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa yang bershadaqah sesuatu senilai
harga satu tamar (kurma kering) dari hasil usaha yang
halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal,
maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya,
kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya
sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak
kandungnya sampai seperti gunung." (Muttafaqun'alaih:
Fathul Bari III:278 no: 1410 dan lafadz ini baginya,
Muslim II : 702 no: 1014, Tirmidzi II: 85 no: 656
dan Nasa'i V:57).
Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat
Allah SWT berfirman, "Sekali-kali janganlah orang-
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan adalah buruk bagi
mereka, kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan
Allah-lah segala (warisan) yang ada di langit dan di bumi.
Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (Ali'Imran : 180).
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabada,
"Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak
menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak
hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang
botak kepalanya berumur panjang, memiliki dua buah taring
di rahangnya. Ular besar itu dikalungkan di lehernya lalu
mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan terus
– menerus. Kemudian ular itu berkata, "Saya adalah
simpananmu dan saya adalah hartamu dahulu (yang tidak
kamu keluarkan zakatnya). "Kemudian Beliau membaca
ayat, "WALAA YAHSABANNAL LADZIINA YABKHALUUNA
BIMAA AATAAHUMULLAHU MIN FADHLIH (sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karunianya,
menyangka…)" (Shahih: Shahih Nasa'i no: 2327, dan
Fathul Bari III: 2327 dan Fathul Bari III : 268
no:1403).
Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat), siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu." (At-Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Setiap pemilik emas dan perak yang tidak
mengeluarkan zakatnya, pasti bila hari kiamat akan
dibentangkanlah untuknya papan (lempengan-lempengan)
dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam lantas lambung,
kening dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali
dingin, disetrika lagi (begitu seterusnya). Pada (masa) di
mana mana matahari sama dengan lima puluh ribu tahun
(lamanya). Hingga diputuskan (ketetapan) di antara hamba-
hamba, sehingga akan ditampakkan jalannya. Mungkin ke
surga dan mungkin (juga) ke neraka." Ada yang
bertanya, "Ya Rasulullah, lalu bagaimana dengan
zakat unta?" Jawab Beliau saw., "Dan begitu ada
pemilik unta yang tidak menunaikan haknya. Dan, diantara
haknya ialah perah susunya pada hari ketika susunya penuh
pasti bila hari kiamat tiba lemparlah tanah dataran rendah
untuk gerombolan unta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu.
Gerombolan besar unta itu hadir (di kawasan yang sudah
tersiapkan), di satu kelompokpun dari gerombolan besar
unta yang absen, merka menginjak-injak pemiliknya dengan
tapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap
dikelompok pertama selesai melaluinya, dilanjutkan dengan
kelompok selanjutnya dan begitulah seterusnya), pada
(masa) yang satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun.
Hingga diputuskan (ketetapan) diantara hamba-hamba,
sehingga dilihatlah jalannya; mungkin ke surga dan mungkin
(juga) ke neraka," (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir
no: 5729, Muslim II:680 no: 987, dan ‘Aunul
Ma'bud V: 75 no: 1642).
Hukum Orang Yang Mencegah Membayar Zakat
Dalam Fiqhus Sunnah I: 281, Syaikh Sayyid Sabiq
menulis, "Zakat adalah salah satu amalan fardhu
yang telah disepakati ummat Islam dan sudah
sangat terkenal sehingga termasuk dharurriyatud
din (pengetahuan yang pokok dalam agama), yang
mana andaikata ada seseorang mengingkari
wajibnya zakat, maka dinyatakan keluar dari
Islam dan harus dibunuh karena kafir. Kecuali jika
hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk
Islam, maka dimaafkan karena belum mengerti
hukum-hukum Islam."
Masih menurut Sayyid Sabiq, "Adapun orang-orang
yang enggan membayar zakat, namun
meyakininya sebagai kewajiban, maka ia hanya
berdosa besar karena enggan membayarnya, tidak
sampai keluar dari Islam. Dan, penguasa yang sah
berwenang memungut zakat tersebut darinya
dengan paksa". Dalam hal ini penguasa berhak
menyita separoh harta kekayaannya sebagai
sangsi baginya, hal ini berdasar pada hadits dari
Bahz bin Hakim dari bapaknya dari datuknya r.a.
ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah saw.
bersabda, "Pada setiap unta yang digembalakan ada
zakatnya, setiap 40 ekor (zakatnya) adalah seekor anak unta
betina yang selesai menyusu; unta tidak dipisahkan dari
perhitungannya; barangsiapa yang membayar zakat itu
untuk memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapat
pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya kami akan
memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini
merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang
mana bagi keluarga Muhammad tidak halal menerimanya
sedikitpun." (Hasan : Shahihul Jami'us Shaghir no:
4265, ‘Aunul Ma'bud IV:452 no:1560, Nasa'i V:25,
al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).
Jika ada suatu kaum yang mau mengeluarkannya,
namun mereka tetap meyakini akan kewajiban
mengeluarkan zakat, dan mereka memiliki
kekuatan dan pertahanan. Maka mereka harus
diperangi karena sikapnya hingga sadar
membayarnya. Karena ada hadits Nabi saw. yang
mengatakan , "Saya diperintahkan untuk memerangi
mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat
bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) selain Allah dan
Muhammad adalah Rasul utusan-Nya, menegakkan shalat,
dan membayar zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal
itu, maka darah mereka dan harta kekayaan mereka
memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena
hak-hak Islam lain, yang dalam hal ini perhitungannya
diserahkan kepada Allah." (Muttafaqun'alaih : Fathul
Bari I: 75 no: 25, dan ini lafadnya, Muslim I:53
no:22).
Dari Abu Hurairah r.a. ia bercerita, "Tatkala
Rasulullah saw. wafat, maka yang terpilih menjadi
khalifah adalah Abu Bakar, dan telah kufur
(murtad) orang yang kufur (murtad) dari sebagian
oran-orang Arab, maka Umar berkata (kepada Abu
Bakar,pent), "Bagaimana engkau berani
memerangi orang-orang itu, sedangkan Rasulullah
saw. telah menegaskan, "Tiadalah Ilah (yang patut
diibadahi), kecuali Allah? Barang siapa yang sudah
mengikrarkannya, maka dia telah memelihara
darah dan kekayaannya dari saya, kecuali dengan
haknya, sedangkan perhitungan terhadap mereka
diserahkan sepenuhnya kepada Allah?" Ia (Abu
Bakar) menjawab "Wallahi, saya akan memerangi
siapa saja yang membeda-bedakan antara zakat
dan shalat, karena zakat adalah kewajiban dalam
harta. Wallahi, andaikata mereka tidak mau lagi
memberikan seekor anak kambing yang dahulunya
mereka berikan kepada Rasulullah, maka pasti
saya memerangi oleh karena itu, "Jawab Umar,
"Wallahi, tidak lain kecuali hati Abu Bakar betul-
betul sudah dilapangkan oleh Allah untuk perang
tersebut, maka saya pun tahu bahwa dialah yang
benar!" (Shahih: Fathul Bari III: 626 no: 1933-1400,
Muslim I:51 no:20, ‘Aunul Ma'bud IV: 414 no:
1541, dan Nasa'i V:14 dan Tirmidzi IV:117
no:2734).
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat ?
Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka
dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi
nishab dan telah melewati satu tahun (haul ialah
putaran setahun bagi harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya (Pent.) kecuali tanaman, harus
dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila
sudah memenuhi nishabnya (Batas minimal jumlah
harta yang dikenai wajib zakat (Pent.)
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, "Dan
Keluarkanlah zakatnya pada hari panennya." (Al-
An'am:141)

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi
al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz ,
atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm. 419 – 426.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN

UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERIKUT:

💸 Infak Donasi Uang untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mendonasikan infaknya ke nomor rekening BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0838 6589 8200 (Axis)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut:

Ketik: Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa

Dikirim via WhatsApp ke: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar