Selasa, 24 Mei 2016

HARTA BENDA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Harta Benda Yang Wajib
Dikeluarkan Zakatnya
Oleh: Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi /
Publikasi: Sabtu, 28 April 2007 12:06
Yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan
perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak,
dan harta rikaz.
a. Zakat Emas dan Perak
1. Nishab dan besarnya zakat
Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab
perak dua ratus Dirham, sedangkan besar zakat
keduanya adalah 2 ½ %, sebagaimana yang
ditegaskan dalam riwayat berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw.
bersabda, "Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan
sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu
tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum
kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua
puluh dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya
½ saw. dinar." (Shahih: Shahih Abu Daud no:
1319, dan ‘Aunul Ma'bud IV: 447 no: 1558).
2. Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan adalah wajib berdasar keumuman
ayat dan hadits-hadits; dan orang yang
mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama
sekali tidak memiliki alasan yang kuat, bahkan
banyak nash-nash yang bersifat khusus yang
bertalian dengan zakat perhiasan ini, di antaranya
:
Dari Ummu Salamah r.a. berkata; Saya pernah
memakai kalung emas. Kemudian saya bertanya,
"Ya Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan
(yang terlarang)?" Maka jawab beliau, "Apa-apa yang
sudah mencapai wajib zakat, lalu telah dizakati maka dia
tidak termasuk (dinamakan) simpanan (yang
terlarang)." (Hasan: Shahihul Jami'us Shaghir
no:5582, As Shahihah no:559, ‘Aunul Ma'bud
IV:426 no: 1549, dan Daruquthni II: 105).
Dari Aisyah r.a. ia berkata, (Pada suatu hari)
Rasulullah saw. mendatangiku, lalu melihat
beberapa cincin perak, dijariku, kemudian beliau
bertanya, "Apa itu, wahai Aisyah?" Saya jawab, "Saya
buat cincin ini sebagai perhiasan di hadapanmu,
ya Rasulullah." Sabda beliau, "Apakah engkau sudah
mengeluarkan zakatnya?" Jawab saya, "Belum, atau
‘masya Allah" Rasulullah menjawab selanjutnya,
"Cukuplah dia yang dapat menjerumuskanmu ke
neraka." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1384, ‘Aunul
Ma'bud IV: 427 no: 1550, dan Daruquthni II: 105).
b.  Zakat Tanaman dan Buah-buahan :
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, "Dan Dialah yang
telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang
tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), bila
dia telah berbuah dan tunaikanlah haknya di hari (panen),
memetik hasilnya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am:141).
1. Tanaman-tanaman dan buah-buahan yang
terkena wajib zakat hanya ada empat macam.
Berdasar hadits dari Abi Burdah dari Abu Musa
dan Mu'adz r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah
mengutus keduanya ke Yaman menjadi da'i di
sana, lalu beliau memerintah mereka agar tidak
memungut zakat, kecuali dari empat macam ini:
gandum sya'ir (sejenis gandum lain), kurma
kering, dan anggur kering." (Shahih: ash-Shahihah
no: 879, Mustadrak Hakim I:401, dan Baihaqi
IV:125).
2. Nishabnya: Tanaman dan buah-buahan yang
terkena wajib zakat disyaratkan sudah memenuhi
nishab yang disebutkan dalam hadits ini.
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda, "Tidak ada zakat pada unta yang kurang
dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang kurang dari
lima uqiyah (Ibnu Hajar berkata, "Kadar satu uqiyah
yang dimaksud dalam hal ini ialah empat puluh
Dirham dari perak murni, demikian menurut
kesepakatan para ulama') dan tidak ada zakat pada
buah-buahan yang kurang dari lima wasaq." (Lima wasaq
ialah enam puluh sha', menurut ittifaq para
ulama', Fathul Bari III:364). (Muttafaqun ‘alaih :
Fathul Bari III: 310 no: 1447 dan lafadz ini
baginya, Muslim II: 673 no:979, Tirimidzi II:69 no:
622, Nasa'i. V:17 dan Ibnu Majah I: 571 no:1793).
3. Besar zakat yang wajib dikeluarkan :
Dari Jabir r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Tanaman
yang dapat air dari sungai dan dari hujan, zakatnya 10%,
sedangkan yang diairi dengan bantuan binatang ternak
5%." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:4271
Muslim II:675 no:981 dan lafadz ini baginya,
‘Aunul Ma'bud IV:486 no:1582, dan Nasa'i V:42).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
"Tanaman yang diairi oleh hujan, atau oleh mata air, atau
merupakan rawa, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi
dengan bantuan binatang zakatnya
seperduapuluh." (Shahih: Shahihhul Jami'us Shaghir
no: 427, Fathul Bari III: 347 no: 148333 dan lafadz
ini baginya, ‘Aunul Ma'bud IV:485 no:1581,
Tirmidzi II:76 no: 635, Nasa'i IV:41 dan Ibnu
Majah I: 1817).
4. Penentuan besar nishab dan zakat untuk kurma
dan anggur secara taksiran :
Dari Abu Humaid as-Sa'idi r.a. ia bertutur : Kami
pernah ikut perang Tabuk bersama Rasulullah
saw., tatkala sampai di Wadil Qura, tiba-tiba ada
seorang perempuan pemilik kebun tanga berada di
kebunnya, lalu beliau bersabda kepada para
sahabatnya, "Coba kalian taksir (berapa besar zakat kebun
ini !" Rasulullah saw. (sendiri) menaksir (besar
zakatnya) 10 wasaq. Kemudian Rasulullah
bersabda kepada perempuan pemilik kebun itu ,
"Coba kau hitung (lagi) berapa zakat yang harus
dikeluarkan darinya!" Tatkala Rasulullah saw. datang
(lagi) ke Wadil Qura, Rasulullah bertanya kepada
perempuan itu, "Berapa besar zakat yang
dikeluarkan dari kebunmu itu?" Jawabnya, "10
wasaq sebagaimana yang diprediksi oleh
Rasulullah SAW." (Shahih: Shahih Abu Daud no:
2644, dan Fathul Bari III: 343 no: 1481).
Dari Aisyah r.a. ia bercerita, "Adalah Rasulullah
saw. pernah mengutus Abdullah bin Rawahah r.a.
untuk menaksir kurma waktu sudah tua sebelum
dimakan. Kemudian agar memberi pilihan kepada
orang-orang Yahudi, antara para amil zakat
memungutnya dengan taksiran itu, dengan mereka
menyerahkan hasilnya kepada para amil agar
dihitung zakatnya sebelum dimakan dan
dipisahkan hasilnya." (Hasan Lighairihi: Irwa-ul
Ghalil no: 805 dan ‘Aunul Ma'bud IX: 276 : 3396).
c.  Zakat Binatang Ternak :
Binatang ternak yang dimaksud disini terdiri atas
unta, sapi, dan kambing.
1. Nishab zakat unta
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda, "Onta yang kurang dari lima  ekor tidak
dipungut zakat." (Redaksi Arabnya sudah termuat
pada pembahasan zakat tanaman dan buah-
buahan, beberapa halaman sebelumnya(pent.)
2. Besarnya zakat yang dikeluarkan :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah
menulis surat ini kepadanya, ketika ia diutus oleh
Abu Bakar (menjadi da'i) di Bahrain. Bunyi surat
tersebut ialah, "Dengan (menyebut) nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini
adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh
Rasulullah SAW atas kaum Muslimin dan yang
Allah perintahkan kepada Rasul-Nya. Oleh karena
itu barang siapa dari kalangan kaum muslimin
yang diminta menunaikan zakat itu sesuai dengan
ketentuan yang sebenarnya, maka hendaknya ia
membayarnya; namun barang siapa dari kaum
muslimin yang diminta zakatnya lebih dari
ketentuan yang sesungguhnya, maka janganlah ia
memberikan (kelebihannya atau janganlah
memberikan sama sekali, sebab petugasnya telah
berbuat curang (pent) : Pada dua puluh empat ekor
unta, paling sedikit lima ekor, maka zakatnya
seekor kambing. Jikalau sudah mencapai dua
puluh lima ekor sampai tiga puluh ekor unta, maka
zakatnya seekor anak unta betina (berumur satu
tahun lebih). Jikalau sudah mencapai tiga puluh
enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat. Jikalau sudah mencapai enam
puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka
zakatnya seekor anak unta betina berumur empat
tahun lebih. Jika sudah mencapai tujuh puluh
enam ekor sampai sembilan puluh ekor, maka
zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun ketiga. Jika sudah mencapai sembilan
puluh satu sampai seratus dua puluh, maka
zakatnya dua ekor anak unta betina berumur tiga
tahun lebih. Kalau sudah lebih dari seratus dua
puluh ekor, maka setiap empat puluh ekor,
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun ketiga, sedang tiap lima puluh
ekornya, zakat yang harus dikeluarkan adalah
seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat. Adapun orang yang hanya
memiliki empat ekor unta, maka belum terkena
kewajiban zakat, kecuali kalau orang yang
mempunyai unta itu mau mengeluarkan zakat
sunnah. Namun jika sudah mencapai lima ekor,
maka zakatnya seekor kambing" (Shahih : Shahih
Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454
dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma'bud IV:431 no:
1552, dan Nasa'i V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800
hadits kedua saja).
3. Orang yang harus mengeluarkan zakat seekor
anak unta betina yang berumur satu tahun lebih,
namun ia tidak memilikinya
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah
menulis sepucuk surat kepadanya yang berisi
penjelasan perihal shadaqah (zakat) yang Allah
dan Rasul-Nya wajibkan (dalam hal zakat unta
sebagai berikut), "Barangsiapa telah memiliki unta
hingga cukup dikenai kewajiban zakat berupa unta
yang umurnya masuk tahun kelima, tetapi ia tidak
memilikinya, dan yang dimiliki hanya unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat, maka
bolehlah diterima darinya zakat berupa unta
betina yang umurnya masuk tahun keempat
ditambah dengan dua ekor kambing bila dirasakan
mudah baginya, atau ditambah dengan dua puluh
Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta hingga
sampai pada kewajiban zakat berupa unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia
tidak mempunyai, kecuali unta betina yang
umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah
zakat darinya berupa unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima dan si penerima zakat harus
mengembalikan dua puluh Dirham atau dua ekor
kambing (kepada sang pengeluar zakat). Barang
siapa yang mempunyai unta hingga sampai pada
kewajiban membayar zakat berupa unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia
hanya mempunyai anak unta betina, maka
bolehlah diterima zakat darinya berupa anak unta
betina tersebut dengan menambah dua ekor
kambing atau dua puluh Dirham. Barangsiapa yang
memiliki unta hingga cukup dibebani kewajiban
zakat berupa anak unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, namun ia mempunya unta
betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka
diterimalah zakat darinya berupa unta betina yang
umurnya masuk tahun keempat tersebut dan si
penerimanya harus mengembalikan dua puluh
Dirham atau dua kambing kepada si pemberi
zakat. Barangsiapa yang memiliki unta sudah
mencapai ketentuan wajib mengeluarkan zakat
berupa anak unta betina berumur satu tahun lebih,
maka beolehlah diterima zakat darinya berupa
unta betina berumur satu tahun lebih itu dengan
menambah dua puluh Dirham atau dua ekor
kambing." (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385,
Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453,
‘Aunul Ma'bud IV:431 no: 1552, dan Nasa'i V:18,
Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
4. Nishab dan besar zakat sapi
Dari Mu'adz bin Jabal r.a. ia berkata, "Aku pernah
diutus oleh Rasulullah saw. ke negeri Yaman dan
diperintahkan olehnya untuk memungut zakat
sapi, dari setiap empat puluh ekor, zakatnya satu
ekor sapi betina yang berumur dua tahun, dan
dari tiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi
jantan atau betina yang berumur setahun." (Shahih
: Shahih Abu Daud no: 1394, Tirmidzi II :68 no:
619, ‘Aunul Ma'bud IV:475 no: 1561, Nasa'i V:26,
dan Ibnu Majah I:576 no:1803 dan lafadz ini
terekam dalam Sunan Ibnu Majah; di selainnya
terdapat tambahan di bagian akhir).
5. Nishab dan besar zakat kambing :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah
menulis sepucuk surat kepadanya perihal
penjelasan zakat wajib yang Allah perintahkan
kepada Rasul-Nya (dalam hal zakat kambing yang
isinya sebagai berikut), "Kambing yang
digembalakan, bila jumlah mencapai empat puluh
ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor,
zakatnya seekor kambing. Jika mencapai seratus
dua puluh satu ekor sampai dengan dua ratus ekor,
zakatnya dua ekor kambing. Jika sudah mencapai
dua ratus lebih sampai dengan tiga ratus, maka
zakatnya tiga ekor. Jika sudah mencapai tiga ratus
lebih, maka dalam setiap seratus ekor, zakatnya
seekor kambing. Manakala kambing yang mencuri
makan sendiri itu kurang dari empat puluh ekor,
maka pemiliknya tidak wajib mengeluarkan zakat,
kecuali kalau ia mau (mengeluarkan sedekah
sunnah)." (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385,
Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453,
‘Aunul Ma'bud IV:431 no: 1552, dan Nasa'i V:18,
Ibnu Majah I:575 no:1800).
6. Syarat-syarat wajibnya zakat pada binatang
ternak :
a. Mencapai nishab, sebagaimana yang sudah jelas
pada beberapa hadits yang lalu.
b. Sudah berlalu satu tahun. Rasulullah saw.
bersabda, "Tiada zakat bagi harta benda yang belum
mencapai haul (satu tahun)." (Shahih : Shahihul Jami'
no: 7479, Ibnu Majah I: 571 no: 1792, Daruquthni
II: 90 no: 3 dan Baihaqi IV:103).
c. Hendaknya ternak yang digembalakan di
padang rumput yang memang bebas
dimanfa'atkan oleh siapa saja, selama setahun
(atau lebih dari enam bulan). Ini didasarkan pada
sabda Nabi saw. yang artinya, "Kambing yang
digembalakan, bila jumlahnya mencapai empat puluh ekor
sampai dengan seratus dua puluh, maka zakatnya seekor
kambing." (Hadits ini merupakan bagian dari hadits
yang berisi surat Abu Bakar kepada Anas, yang
telah dimuat pada beberapa halaman sebelumnya).
Dan Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya,
"Dalam setiap unta yang cari makan sendiri, yaitu pada
setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor unta anak betina
yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga." (Hasan :
Shahihul Jami'us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma'bud
IV:452 no: 1560, Nasa'i V:25, dan al-Fathur
Rabbani VIII:217 no:28).
7. Harta yang tidak dipungut zakatnya :
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. tatkala
mengutus Mu'adz ke negeri Yaman berwasiat
kepadanya, "(Wahai Mu'adz), janganlah kamu memungut
zakat dari harta benda mereka yang dianggap mulia (oleh
mereka)," (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III : 357
no: 1496, Muslim I:50 no19, Tirmidzi II:69 no: 261
dan ‘Aunul Ma'bud IV:467 no: 1569, serta Nasa'i V:
55).
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar saw. pernah
menulis surat kepadanya (tentang penjelasan)
zakat fardhu, yang Allah perintahkan kepada
Rasul-Nya (yang diantara isinya), "Janganlah
dikeluarkan zakat berupa binatang yang sudah
tua, juga yang cacat dan jangan (pula) yang jantan,
kecuali jika dikehendaki oleh orang yang
mengeluarkan zakat itu." (Imam pencatat hadits ini
sama dengan riwayat Anas r.a. pada beberapa
halaman sebelumnya).
8. Hukum ternak yang bercampur :
Apabila ada dua orang atau lebih yang
mengadakan serikat dari orang-orang yang
terkena wajib zakat, sehingga bagian seorang
diantara keduanya tidak dapat dipisahkan /
dibedakan dari bagian yang lain, maka cukup bagi
mereka untuk mengeluarkan zakat seperti untuk
satu orang. Sebagaimana yang ditegaskan dalam
hadits berikut.
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar pernah menulis
sepucuk surat kepadanya (tentang penjelasan)
zakat fardhu yang telah Allah perintah kepada
Rasul-Nya (diantara isinya ialah), "Tidaklah
dikumpulkan antara harta yang terpisah, dan tiada
pula dipisahkan antara harta yang terkumpul,
karena khawatir mengeluarkan zakatnya. Dan
manakala ada dua pencampur ternak, maka
keduanya kembali sama-sama berzakat." (Imam
pencatat hadits ini sama dengan riwayatAnas yang
dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya).
d.  Zakat Barang Galian
Rikaz, barang galian ialah harta karun yang
didapat tanpa niat mencari harta terpendam dan
tidak perlu bersusah payah.
Zakat dari rikaz ini harus segera dikeluarkan,
tanpa dipersyaratkan haul (melewati setahun) dan
tidak pula nishab. Berdasarkan keumuman sabda
Nabi saw., "Dalam barang rikaz itu ada zakat (yang harus
dikeluarkan) sebanyak seperlima bagian
(20%)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:364
no:1499, Muslim III:1334 no:1710, Tirmidzi II:77
no:637, Nasa'i IV:45 dan Ibnu Majah II:839
no:2509 serta ‘Aunul Ma'bud VIII:341 no:3069.
Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
disebutkan dengan panjang lebar, namun dalam
riwayat selain keduanya hanya kalimat tersebut).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi
al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz ,
atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm. 426 – 438.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERIKUT:

💸 Infak Donasi Uang untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mendonasikan infaknya ke BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa silahkan mengisikan ke nomor HP: 0858 6920 2090 (Im3)
Dikarenakan nomor yg Axis sdg troble.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Afwan kemarin kami tdk bisa online di karenakan jaringan internet di kartu sdg troble, kami dari pengurus TPA BAITUL JALAL KLATEN minta maaf atas ketidak nyamanan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar