Selasa, 24 Mei 2016

FATWA SINGKAT SEPUTAR PUASA BAG.1


Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 1
Bersama: Syaikh Abdurahman Al ‘Adeni (Bagian Pertama)
PERSAKSIAN DALAM MENENTUKAN HILAL RAMADHAN DAN
SYAWAL
1. Apakah diterima persaksian satu orang dalam menentukan
rukyah hilal bulan Ramadhan?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun
pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu
diterimanya persaksian satu orang yang telah melihat hilal
Ramadhan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar:
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ‏«ﺗَﺮَﺍﺀَﻯ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮْﺕُ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻓَﺼَﺎﻡَ ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
ﺑِﺼِﻴَﺎﻣِﻪِ ».
“Kaum muslimin saling berusaha melihat hilal. Maka aku kabarkan
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasannya aku
melihat hilal. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berpuasa serta
memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud
dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani
dan Muqbil)
Tidaklah dipersyaratkan dalam persaksian melihat hilal Ramadhan
harus laki-laki merdeka. Diterima pula persaksian dari satu orang
perempuan dan juga seorang budak.
Yang dipersyaratkan adalah dia orang yang adil (jujur dan takwa)
dan mukallaf. Mukallaf adalah muslim yang berakal dan sudah
baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga apabila datang
anak kecil bersaksi: “aku telah melihat hilal” maka persaksian anak
kecil tersebut tidaklah diterima karena belum mukallaf. Persaksian
orang gila juga tidaklah diterima karena dia tidak berakal. Kemudian
orang asing yang tidak diketahui kejujurannya, apakah dia orang
fasik, karena persaksian orang fasik tidaklah diterima, karena
syaratnya adalah harus orang yang adil (jujur dan takwa).
2. Apakah diterima persaksian satu orang dalam menentukan
rukyah masuknya bulan Syawal?
Jawab: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini.
Namun pendapat yang paling kuat adalah dipersyaratkan dalam
menentukan hilal ‘Idul Fitri (bulan Syawal) adalah harus dua orang
yang adil. Ini adalah pendapat yang dipilih kebayakan para ulama.
Dengan dalil:
ﻋَﻦْ ﺃَﻣِﻴﺮِ ﻣَﻜَّﺔَ ﺍﻟْﺤَﺎﺭِﺙِ ﺑْﻦِ ﺣَﺎﻃِﺐٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻭﻓﻴﻪ ‏« ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻧَﺮَﻩُ
ﻭَﺷَﻬِﺪَ ﺷَﺎﻫِﺪَﺍ ﻋَﺪْﻝٍ ﻧَﺴَﻜْﻨَﺎ ﺑِﺸَﻬَﺎﺩَﺗِﻬِﻤَﺎ ».
“Dari Amir Makkah Al Harits bin Hathib: “Dahulu di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam apabila kita tidak melihat hilal dan ada
dua orang yang adil bersaksi (telah melihat hilal ‘Idul Adha) maka
kita sembelih kurban kita dengan persaksian mereka. (HR. Abu
Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al
Albani)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﺋِﻞٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺘَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻋُﻤَﺮُ ﻭَﻧَﺤْﻦٌ ﺑَﺨَﺎﻧِﻘِﻴﻦَ : “ﺇِﺫَﺍ
ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻧَﻬَﺎﺭًﺍ ﻓَﻠَﺎ ﺗُﻔْﻄِﺮُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺸْﻬَﺪَ ﺭَﺟُﻠَﺎﻥِ ﺃَﻧَّﻬُﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳَﺎﻩُ
ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺲِ .
“Dari Abu Wa’il: Bahwa Umar_radhiyallohu ‘anhu mengirimkan
risalah dan kami berada di daerah Khoniqoin:”Apabila kalian telah
melihat hilal di siang hari maka janganlah kalian berbuka (puasa)
sampai ada dua orang yang bersaksi bahwasanya mereka telah
melihat hilal kemarin”. (HR Abdurazaq, Ibnu abi Syaebah, Ad
Daruqthny dan Al Baihaqy-sanadnya shohih, dishahihkan Syaikh
Abdurahman Al Adeni)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋُﻤَﻴْﺮِ ﺑْﻦِ ﺃَﻧَﺲٍ ﻋَﻦْ ﻋُﻤُﻮﻣَﺔٍ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥَّ ﺭَﻛْﺒًﺎ ﺟَﺎﺀُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺭَﺃَﻭْﺍ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺲِ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ
ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﻄِﺮُﻭﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺃَﺻْﺒَﺤُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺪُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﻣُﺼَﻠَّﺎﻫُﻢْ .
“Rombongan shahabat datang berkendaraan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka telah
melihat hilal (Syawal) kemarin. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka dan jika
telah tiba esok pagi hari hendaknya mereka bersegera menuju
mushola (lapangan untuk sholat Ied). (HR. Abu Dawud, An Nasai,
Ibnu Majah-Sanadnya Shohih, dishahihkan Syaikh Al Albani dan
Muqbil)
Dalam hadist-hadist tersebut menunjukan bahwa dipersyaratkanya
dua saksi dalam persaksian menentukan hilal Syawal, tidak cukup
dengan satu orang.
?PERINGATAN:
Hilal Syawal dan hilal pada bulan yang lainnya – selain Ramadhan –
dipersyaratkan dalam syariat Islam harus disaksikan oleh dua orang
atau lebih.
Wallahu a’lam bish shawab.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi:
085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

1. Pembiayaan untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN.

2. Untuk di bulan ramadhan kami selalu mengadakan buka puasa/ifthor bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar