Selasa, 24 Mei 2016

HARI HARI YANG DILARANG BERPUASA BAGO SEORANG MUSLIM

Hari-Hari Yang Dilarang
Berpuasa Bagi Seorang Muslim

a. Dua Hari Raya
Dari Abu Ubaid bekas budak Ibnu Azhar, ia
bertutur: saya pernah menghadiri shalat hari raya
bersama Umar bin Khattab r.a. lalu ia berkata, “Ini
adalah dua hari yang Rasulullah saw. melarang
puasa pada keduanya hari kamu berbuka dari
puasamu dan hari yang lain ialah (hari) di mana
kamu sekalian makan dari sembelihan
kurbanmu.” (Muttafaqun’alaih :Fathul Bari IV: 238
no: 1990, Muslim II : 799 no: 1137, ‘Aunul Ma’bud
VII: 61 no: 2399, Tirmidzi II: 135 no: 769 dan Ibnu
Majah I: 549 no: 1722).
b. Ayyamut Tasyriq’ (hari-hari setelah kurban.
Diperselisihkan apakah dua hari ataukah tiga hari.
Dinamakan ayyamut tasyriq karena pada hari-hari
tersebut daging kurban dijemur pada terik
matahari, ada yang berpendapat karena binatang
kurban tidak disembelih sebelum matahari
bersinar terang, ada pula yang mengatakan karena
shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit, dan
ada juga yang berkata ‘at-tasyriq” artinya takbir
pada setiap usaia shalat, Fathul Bari IV/285).
Dari Abu Murrah bekas budak Ummu Hani’ bahwa
ia pernah bersama Abdullah bin Amr masuk ke
rumah bapaknya, Amr bin ‘Ash r.a. lalu ia
menyuguhi makanan kepada mereka berdua
seraya berkata, “Makanlah!” Jawab Abdullah bin
Amr, (Terima kasih), saya sedang berpuasa, “Maka
Amr menegaskan “Makanlah, karena ini adalah
hari-hari yang Rasulullah saw. memerintah kita
untuk berbuka dan melarang kita berpuasa
padanya.” Malik berkata, “Yaitu hari-hari
tasyriq.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2113, dan
‘Aunul Ma’bud VII: 63 no: 2401).
Dari Aisyah dan Ibnu Umar r.a. keduanya
mengatakan, “Tidak diberi rukhshah (keringanan),
berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi
orang yang tidak mendapatkan (binatang sebagai)
hadyun (sembelihan). (Shahih: Shahih Mukhtashar
Bukhari 978 dan Fathul Bari IV: 242 no:1997).
c. Puasa di Hari Jum’at saja
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Saya pernah
mendengar Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang
diantara kamu beribadah puasa pada hari Jum’at, kecuali
(dengan berpuasa) sehari sebelum atau sesudahnya.”
(Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV : 232 no: 1985,
Muslim II: 801 no: 1144, ‘Aunul Ma’bud VII: 64
no:2403, dan Tirmidzi II: 123 no:740).
d. Puasa di hari Sabtu saja
Dari Abdullah bin Bisr as-Silmi dari dari
saudaranya Ash Shamak- r.a. bahwa Nabi saw.
bersabda, “Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu,
kecuali apa yang telah difardhukan atas kalian; dan, jika
seorang di antara kalian tidak mendapatkan (makanan),
kecuali kulit sebutir buah anggur atau dahan kayu, maka
kunyahlah!” (Shahih: ‘Aunul Ma’bud VII: 66 no:
2404, Tirmidzi II: 123 no: 741, dan Ibnu Majah I:
550 no: 1726).
e. Setelah Minggu kedua dari bulan Sya’ban bagi orang
yang tidak biasa mengerjakannya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Jika bulan Sya’ban sampai pada pertengahan,
maka janganlah kalian berpuasa,” (Shahih: Shahih Ibnu
Majah no: 1339, ‘Aunul Ma’bud VI: 460 no: 2320,
Tirmidzi II: 121 no: 735, Ibnu Majah I: 528 no:
1651, dengan redaksi yang hampir sama).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang diantara kamu
berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali
bagi orang biasa yang melakukan puasa tersebut, maka
berpuasalah pada hari itu.” (Muttafaqun’alaih : Fathul
Bari IV:127 no: 1914, Muslim II: 762 no: 1082,
‘Aunul Ma’bud VI: 459 no: 2318, dan Tirmidzi II:
97 no: 680, Nasa’i IV: 149 dan Ibnu Majah I: 528
no:1650).
f. Yaumusy Syak (Hari yang diragukan)
Dari ‘Ammar bin Yasir r.a. ia berkata, “Barang siapa
yang berpuasa pada hari yang masih diragukan (munculnya
hilal Ramadhan), maka sungguh ia telah durhaka kepada
Abul Qasim r.a.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:961,
Tirmidzi VI: 97 no: 681, ‘Aunul Ma’bud VI: 457 no:
2317, Nasa’i IV:153 dan Ibnu Majah I:527 no:
1645).
g. Puasa sepanjang tahun, sekalipun berbuka pada hari-
hari yang dilarang berpuasa padanya
Dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda kepadaku, “Ya Abdullah bin Amr,
sesungguhnya di malam hari, sesungguhnya jika engkau
melaksanakan hal itu, berarti engkau telah menyerang dan
menyiksa mata untuknya. Tidak (dinamakan) berpuasa
orang yang berpuasa selama-
lamanya.” (Muttafaqun’alaih : Muslim II : 815 no:
187 dan 1159 dan Fathul Bari IV:224 no: 1979).
Dari Abu Qatadah bahwa ada seorang sahabat
bertanya kepada Nabi saw. bertanya, “Ya
Rasulullah, bagaimana cara engkau berpuasa?”
Seketika itu, Rasulullah saw. marah terhadap
pertanyaannya. Kemudian tatkala Umar melihat
(sikap beliau) itu, ia berkata, “Kami ridha Allah
sebagai Rabb (kami), Islam sebagai agama (kami),
dan Muhammad sebagai Nabi (kami); kami
berlindung kepada Allah dari murka-Nya dan dari
murka Rasul-Nya.” Umar terus mengulang-ulang
pernyataan tersebut hingga amarah Rasulullah
saw. mereda. Kemudian ia (Umar) berkata, “Ya
Rasulullah, bagaimana tentang orang berpuasa
terus menerus?” Maka jawab beliau, “(Berarti) dia
tidak berpuasa dan tidak (pula) berbuka.” (Shahih:
Shahih Abu Daud no: 2119, Muslim II:818 no:
1162, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 75 no: 2403, dan
Nasa’i IV: 207).
h. Ketika suami di rumah, wanita dilarang melakukan
puasa (sunnah), kecuali mendapat izin dari suaminya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Janganlah seorang isteri berpuasa ketika
suaminya di rumah, kecuali mendapat izin
darinya.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IX: 293 no:
5192, Muslim II:711 no: 1026, ‘Aunul Ma’bud VII:
128 no: 2441, dan Tirmidzi II: 140 no: 779 dan
Ibnu Majah I: 560 no: 1761 dengan sedikit
tambahan).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi
al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz ,
atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm. 410–414.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN Sebagai berikut:

💸 Infak Donasi Uang untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN, silahkan mendonasikan infaknya ke nomor rekening BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa untuk Dakwah Online TPA BAITUL JALAL silahkan mengisikan ke nomor HP: 0838 6589 8200 (Axis)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini:
Ketik: Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa

Dikirim via WhatsApp di nomor: 085729721203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar