Selasa, 24 Mei 2016

FATWA RINGKAS ZEPUTAR PUADA BAG.4

Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 4

Bersama: Syaikh Abdurahman Al ‘Adeni hafidzhullahu

APAKAH JIKA HILAL RAMADHAN TERLIHAT DI SUATU
NEGARA WAJIB BAGI NEGARA YANG LAINNYA IKUT
BERPUASA
8. Apabila disuatu negara telah melihat hilal, apakah wajib bagi
negara yang lainnya ikut berpuasa?
Jawab: J ika negara satu dengan yang lainnya saling berdekatan
maka satu rukyah, namun jika saling berjauhan maka masing-
masing negara memiliki rukyah sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat
yang dipilih oleh madzhab Syafi’iyah, sebagian madzhab Hanafiyah
dan pendapat juga dipilih oleh Imam Ahmad, Ibnul ‘Arabi, Syaikhul
Islam dan ulama yang lainnya.
Dalilnya adalah:
Pertama: Firman Allah ta’ala:
{ ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﻣِﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻬْﺮَ ﻓَﻠْﻴَﺼُﻤْﻪُ }
“Barangsiapa yang telah menyaksikan bulan (Ramadhan) maka
berpuasalah” [Al Baqoroh:185]
Allah ta’ala memerintahkan berpuasa ketika telah melihat hilal.
Kedua: Hadits Kuraib:
ﻋَﻦْ ﻛُﺮَﻳْﺐٍ، ﺃَﻥَّ ﺃُﻡَّ ﺍﻟْﻔَﻀْﻞِ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟْﺤَﺎﺭِﺙِ، ﺑَﻌَﺜَﺘْﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ
ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﻡِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘَﺪِﻣْﺖُ ﺍﻟﺸَّﺎﻡَ، ﻓَﻘَﻀَﻴْﺖُ ﺣَﺎﺟَﺘَﻬَﺎ، ﻭَﺍﺳْﺘُﻬِﻞَّ ﻋَﻠَﻲَّ
ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﻡِ، ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺪِﻣْﺖُ
ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓِﻲ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟﺸَّﻬْﺮِ، ﻓَﺴَﺄَﻟَﻨِﻲ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﺛُﻢَّ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺘَﻰ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ؟ ﻓَﻘُﻠْﺖُ :
ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻩُ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺃَﻳْﺘَﻪُ؟ ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻧَﻌَﻢْ، ﻭَﺭَﺁﻩُ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﻭَﺻَﺎﻣُﻮﺍ ﻭَﺻَﺎﻡَ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔُ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ” ﻟَﻜِﻨَّﺎ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻩُ ﻟَﻴْﻠَﺔَ
ﺍﻟﺴَّﺒْﺖِ، ﻓَﻠَﺎ ﻧَﺰَﺍﻝُ ﻧَﺼُﻮﻡُ ﺣَﺘَّﻰ ﻧُﻜْﻤِﻞَ ﺛَﻠَﺎﺛِﻴﻦَ، ﺃَﻭْ ﻧَﺮَﺍﻩُ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ :
ﺃَﻭَ ﻟَﺎ ﺗَﻜْﺘَﻔِﻲ ﺑِﺮُﺅْﻳَﺔِ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻭَﺻِﻴَﺎﻣِﻪِ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ، ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ .
“dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya
menghadap Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke
Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku
melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku
melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku sampai di Madinah
pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku
tentang hilal, ia bertanya, “Kapan kalian melihatnya?” Aku menjawab,
“Kami melihatnya pada malam Jum’at.” Ia bertanya lagi, “Apakah
kamu yang melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga
melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga
Mu’awiyah.” Ibnu Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada
malam Sabtu. Dan kami pun sekarang masih berpuasa untuk
menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat
hilal.” Aku pun bertanya, “Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti
rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Ia menjawab, “Tidak, beginilah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada
kami.” [HR. Muslim]
Ketiga: Karena masing-masing negara berbeda-beda dalam waktu
puasa, waktu sahurnya dan berbukanya pada setiap harinya, dan
juga berbeda pula dalam waktu shalatnya. Maka demikian juga
dalam permasalahan menentukan hilal. Ini adalah pendapat yang
mencocoki dalil dan juga secara akal atau kenyataan.
9. Apabila suatu negara salah menentukan hilal dan mengetahuinya
diakhir Ramadhan, karena hari dalam satu bulan tidak akan kurang
dari 29 hari, apakah yang harus mereka lakukan?
Jawab: Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan Ijma’ bahwa wajib atas
seluruh kamu muslimin yang puasanya kurang dari 29 hari karena
kesalahan tersebut untuk mengqadhanya. Misalnya Yaman mulai
berpuasa pada hari selasa, sedangkan Saudi pada hari senin.
Ternyata ketika hilal Syawal muncul menjadikan bulan Ramadhan
hanya 29 hari saja, berarti penduduk Yaman hanya berpuasa 28 hari
saja. Ini menunjukan mereka salah dalam menentukan awal hari
mereka berpuasa. Maka wajib atas pemerintah Yaman
mengumumkan kesalahan tersebut dan wajib atas penduduk Yaman
untuk mengqadha hari yang mana mereka tidak berpuasa karena
kesalahan tersebut.
WALLOHU A’LAM BISH SHOWAAB

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN SEBAGAI BERKUT:

1. Infak untuk mukafa'ah/gaji ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN.
2. Infak untuk ifthor/buka puasa bersama santri TPA BAITUL JALAL KLATEN di bulan ramadhan.

Bagi ikhwah fillah yang ingin berinfak/menjadi donatur utk kegiatan2 TPA BAITUL JALAL KLATEN, silahkan mendonasikan infaknya ke BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

Konfirmasi SMS setelah transfer uang sbb:
Utk mukafa'ah ustadz ketik:
Mukafa'ah_nama_alamat lengkap_jumlah uang yg di  transfer.

Untuk ifthor/buka puasa bersama ketik:
Ifthor_nama_alamat_jumlah uang yang di transfer.

Dikirim ke nomor HP: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan Kurniadi)

📲 Infak Pulsa untuk Dakwah Online TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mengisikan ke nomor HP:0858 6920 2090
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
BAGI ikhwah fillah yang ingin mengajak saudara/temannya untuk mendapatkan tausiyah broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan sarankan cara pendaftaran berikut ini kpd saudara/teman anda berikut ini:

Ketik: Broadcast_Nama_alamat_nomor Wa
Dikirim via WhatsApp di nomor: 085729721203 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar