Selasa, 24 Mei 2016

HAL HAL YANG DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG BERPUASA

Hal-Hal yang Dibolehkan Bagi
Orang Yang Berpuasa
Oleh: Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi /
Publikasi: Kamis, 26 April 2007 17:44
a. Mandi agar dingin dan segar
Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian
sahabat Nabi saw. berkata, “Sungguh saya benar-
benar pernah melihat Rasulullah saw. di daerah Arj
(nama sebuah desa yang memiliki jumlah
penduduk yang cukup banyak, untuk sampai
kesana diperlukan perjalanan beberapa hari dari
Madinah) beliau menuangkan air diatas kepalanya
padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau
karena suhu sangat panas.” (Shahih: Shahih Abu
Daud no: 2072, dan ‘Aunul Ma’bud VI: 492 no:
2348). b. Berkumur-kumur – dan istinsyaq
sekedarnya
Dari Luqaith bin Shabirah r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq,
kecuali bila kamu berpuasa!” (Shahih: Shahih Abu Daud
no: 129, dan 131, dan ‘Aunul Ma’bud I: 236 no:
142 dan 144).
c. Bekam atau canduk
Dari Ibnu Abbas r.a. ia bersabda, “Nabi saw.
pernah berbekam di saat beliau
berpuasa.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2079,
dan ‘Aunul Ma’bud IV: 174 no: 1939, ‘Aunul
Ma’bud VI:498 no:2355, Tirmidzi II: 137 no:772
dengan tambahan, “WA HUWA MUHRIM dan dia
sedang berihram’).
Dan dipandang makruh bagi orang yang khawatir
lemah fisiknya karena berbekam :
Dari Tsabit al-Banani, ia berkata: Anas bin Malik
r.a. pernah ditanya, “Apakah kamu memandang
makruh berbekam bagi orang yang sedang
beribadah puasa?” Dijawab, “Tidak, kecuali kalai
dikhawatirkan mengakibatkan lemahnya fisik.
(Fathul Bari IV: 174 no:1940). (Hukum berbekam
ini sama dengan hukum “donor darah” jika
seorang penyumbang darah khawatir lemah, maka
dia tidak melaksanakannya di siang hari kecuali
benar-benar dalam kondisi darurat).
d. Mencium dan bermesraan dengan isteri bagi
yang mampu mengendlaikan nafsunya
Dari Aisyah r.a. ia berkata, “Adalah Nabi saw.
sering mencium dan bermesraan (dengan
isterinya) ketika berpuasa; namun (perlu diingat)
beliau adalah orang yang paling kuat di antara
kalian dalam mengendalikan
nafsunya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV:149
no:1927, Muslim II:777 no:65 dan 1106, ‘Aunul
Ma’bud VII:9 no:2365 dan Tirmidzi II: 116 no:
725).
e. Memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub
Dari Aisyah r.a. dan Ummu Salamah r.a. bahwa
Rasulullah saw. pernah mendapati waktu shubuh
dalam keadaan junub karena selesai berhubungan
dengan isterinya, kemudian Beliau mandi junub,
lantas berpuasa”. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari
IV: 143 no:1926, Muslim IV: 779 no:1109, ‘Aunul
Ma’bud VII:14 no:2371 dan Tirmidzi II:139
no:776).
f. Menyambung puasa sampai tiba waktu sahur
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa ia mendengar
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu
menyambung puasa; barang siapa diantara kalian yang
ingin menyampung puasa, maka sambunglah puasanya
sampai tiba waktu sahur, “Para sahabat bertanya, “Ya
Rasulullah, namun Engkau (sendiri) mengerjakan puasa
wishal?! Jawab Beliau, “Aku tidak sama seperti kalian;
sesungguhnya saya tidur malam, sedangkan saya ada
pemberi makan yang memberiku makan dan pemberi minum
yang memberiku minum.” (Shahih : Fathul Bari IV:208
no:1967, dan ‘Aunul Ma’bud VI: 487 no:2344).
g. Membersihkan mulut dengan menggunakan
siwak, memakai wangi-wangian, minyak rambut,
celak mata, obat tetes, dan suntikan.
Dasar dibolehkannya beberapa hal di atas adalah
kembali kepada hukum asal, bahwa segala sesuatu
pada asalnya boleh. Kalau ada beberapa hal yang
termaktub di atas terkategori sesuatu yang
diharamkan atas orang yang berpuasa, niscaya
Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya. Allah
berfirman, “Dan tidaklah Rabbmu lupa." (Maryam:64).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi
al-Khalafi, A l-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz ,
atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm.403 — 405.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL  KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi: 085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
INFORMASI LAHAN INFAK KEGIATAN DAKWAH TPA BAITUL JALAL KLATEN sebagai berikut:

💸 Infak Donasi Uang untuk mukafa'ah/gaji Ustadz TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mendonasikan infaknya ke nomor rekening BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor rekening: 7085671701
A.n. Ahmad Setiawan Kurniadi

📲 Infak Donasi Pulsa untuk Dakwah Online TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mengisikan ke nomor HP:
0838 6589 8200
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Tidak ada komentar:

Posting Komentar