Selasa, 16 Juni 2015

Haruskah mengucap syahadat ketika baligh

Haruskah
Mengulang
Syahadat ketika
Baligh?
Assalamualaikun ustad. Sy br baca
buku syahadatain tulisan Muh
Umar Jiau al Haq. Dr baca tulisan
itu sy menangkap bhw syahadat
perlu dibaca oleh anak yg lahir dlm
kelg islam dan dg disaksikan orang
krn syahadat hrs diungkapkan
bukan keturunan. Ttp ada juga yg
berpendpt tdk perlu. Mohon
penjelasannya
Pak Godril
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wa
rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Menyucapkan dua kalimat syahadat
di depan saksi, hanya berlaku bagi
mereka yang hendak masuk islam.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma
menceritakan,
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengirim Muadz ke Yaman
untuk mendakwahkan islam, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berpesan kepada beliau,
ﺇِﻧَّﻚَ ﺗَﺄْﺗِﻰ ﻗَﻮْﻣًﺎ ﺃَﻫْﻞَ
ﻛِﺘَﺎﺏٍ ﻓَﺎﺩْﻋُﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ
ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻧِّﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﻓَﺈِﻥْ ﻫُﻢْ ﺃَﻃَﺎﻋُﻮﻙَ ﻟِﺬَﻟِﻚَ
ﻓَﺄَﻋْﻠِﻤْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ
ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺧَﻤْﺲَ
ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ ﻓِﻰ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ
ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔٍ
Engkau akan mendatangi
sekelompok kaum ahli kitab. Karena
itu, ajaklah mereka untuk
bersyahadat laa ilaaha illallah dan
bahwa aku utusan Allah. Jika
mereka menerimamu dengan ajakan
itu, ajarkanlah kepada mereka
bahwa Allah mewajibkan kepada
mereka shalat 5 waktu dalam sehari
semalam…. (HR. Bukhari 1395,
Muslim 132, Abu Daud 1586 dan
yang lainnya)
Kaum yang didatangi Muadz adalah
masyarakat beragama nasrani di
Yaman.
Demikian pula hadis dari Ibnu
Umar Radhiyallahu ‘anhuma , Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃُﻗَﺎﺗِﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﺍ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ، ﻭَﻳُﻘِﻴﻤُﻮﺍ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ
Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia sampai mereka
bersyahadat laa ilaaha illallah dan
bahwa Muhammad utusan Allah,
dan mereka menegakkan shalat,
dst… (HR. Bukhari 25 & Muslim
135).
Makna hadis, bahwa beliau
diperintahkan untuk mendakwahi
manusia sampai mereka masuk
islam dengan ditandai pengucapan
dua kalimat syahadat.
Tidak Perlu
Mengulang
Syahadat
Oleh karena itu, bagi mereka yang
telah masuk islam, tidak ada
kewajiban untuk menyatakan
syahadat di depan saksi atau di
depan pemimpin. Diantara dalil
yang menunjukkan hal itu,
Pertama , bahwa ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berhasil menaklukkan kota Mekah,
banyak masyarakat di hamparan
jazirah arab yang masuk islam
secara berbondong-bondong. Satu
suku semua masuk islam, diwakili
oleh pernyataan kepala suku. Allah
sebutkan dalam al-Quran,
ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﻧَﺼْﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺘْﺢُ
‏( ‏) ﻭَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ
ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻮَﺍﺟًﺎ
Apabila telah datang pertolongan
Allah dan kemenangan ( ) dan kamu
lihat manusia masuk agama Allah
dengan berbondong-bondong (QS.
an-Nashr: 1-2)
Itu terjadi sekitar tahun 9 dan 10
H. Sehingga tahun itu digelari ‘am
al-Wufud (tahun kedatangan tamu).
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan haji wada di
akhir tahun 10 H, jumlah kaum
muslimin yang ikut haji sangat
banyak, lebih dari seratus orang.
Anda bisa simak keterangan
selengkapnya di: Berapa Jumlah
Sahabat Nabi?
Sehingga tidak semua orang yang
masuk islam, mengikrarkan
syahadat di hadapan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan banyak diantara mereka
yang belum akrab dengan Nabi, dan
beliau mengakui keislaman mereka.
Kedua , ada beberapa sahabat yang
lahir di tengah kaum muslimin.
Seperti Abdullah bin Zubair, lahir
ketika ibunya ikut hijrah ke
Madinah. Dan kita tidak
mendapatkan adanya riwayat,
mereka mengikrarkan dua kalimat
syahadat setelah mereka besar.
Karena mereka sudah islam sejak
kecil, sehingga mereka tidak butuh
mengikrarkan syahadat di hadapan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar