✏Kaidah Pertama
النية شرط لسائر العمل، بها الصلاح و الفساد للعمل
“Niat adalah syarat untuk seluruh amalan. Benar dan rusaknya suatu amalan bergantung dengan niatnya".
Kaidah ini dibangun berdaasarkan sabda rasulullah :
(( إِنما الأعمال بالنية، و إنما لكل امرئ ما نوى))
Penjelasan kaidah :
Yang dimaksud dengan niat adalah tekad atau keinginan mengerjakan sesuatu. Ketika seseorang bertekad untuk mengerjakan suatu amalan, berarti ia telah berniat untuk mengerjakannya. Dari sini nampak bahwa niat adalah amalan hati dan bukan lisan. Karena ada atau tidaknya sebuah keinginan atau tekad, semuanya dikembalikan kepada hati orang tersebut dan tidak mengharuskannya untuk melafalkannya.
Fungsi niat dalam ibadah, antara lain:
💧1. Dengannya terbedakan antara ibadah dengan kebiasaan/adat.
Misalnya: bila ada dua orang yang berpuasa, mereka sama-sama menahan diri dari makan dan minum serta perkara pembatal lainnya. Hanya saja orang yang pertama melakukannya karena ibadah mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan temannya berpuasa karena mengikuti kebiasaan di kampungnya. Maka nampak dari dua keadaan di atas bahwa yang membedakan keduanya adalah niat masing-masing dari keduanya, meskipun secara kasat mata keduanya sama-sama menjauhi seluruh pembatal puasa mereka.
💧2. Pembeda di antara dua amalan
Misalnya : seseorang melakukan shalat dua rakaat setelah adzan subuh. Kemudian, timbul pertanyaan: apakah ia melakukan shalat sunnah fajar atau shalat subuh? Meskipun secara kasat mata kedua shalat tersebut sama dalam hal: wktu, jumlah rakaat, gerakan dan bahkan dzikir-dzikir di dalamnya, namun hakikatnya kedua amalan tersebut berbeda. Maka yang memebedakan keduanya adalah niat di dalamnya.
💧3. Dengan niat terbedakan siapa yang beribadah kepada Allah dengan yang beribadah kepada selainNya.
Begitu pentingnya niat ini, ia tidak hanya masuk dalam bab ibadah saja, bahkan perkara yang hukumnya mubah sekalipun jika diniatkan ibadah kepada Allah maka akan dinilai sebagai sebuah ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Misalnya: seorang yang berolahraga. Jika ia niatkan untuk menjaga kesehatan sehingga dengannya ia bisa beramal kebaikan dan menuntut ilmu dengan semangat dan amalan mubah lainnya maka dengan niat tersebut ia berhak mendapatkan pahala. Bahkan perkara jimak sekalipun , pelakunya berhak mendapatkan pahala jika mereka meniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang dengan sebabnya terjaga kehormatan. Padahal perbuatan tersebut berisi pelampiasan nafsu dan syahwat, akan tetapi tetap tidak luput dari pahala jika dibangun diatas niat yang benar. Wallahu a’lam bi shawab.
📝 GRUP WA KAMPUNG SALAFY
Ust. Khaliful Hadi📝
_________________________
WA Syi'ar Tauhid : +6281281085959
Silahkan di sebarkan seluas luas nya agar banyak yang bisa mendapatkan faidah nya.
Jazakallah khair wa baarakaallah fiikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar