🔨 Hukum Meletakkan jenazah ke dalam Peti Mati.
📝Fatwa dari al-Majma’ al-Fiqhiy al-Islami di Makkah al-Mukarramah
الحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ والصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ سَيِّدِناَ وَنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَسَلَّمَ
👉Majlis al-Majma’ al-Fiqhiy al-Islami telah memperhatikan pertanyaan yang disampaikan oleh Pengurus Umum Pemuda Islam dan Ketua Delegasi al-Jum’iyah al-Islamiyah di Negara bagian Victoria – Australia tentang hukum menguburkan jenazah kaum muslimin di dalam peti mati yang terbuat dari kayu sebagaimana tata cara yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Dengan memperhatikan bahwa sebagian kaum muslimin di negeri tersebut masih menganggap metode pemakaman ini secara suatu yang baik dan mereka mengikuti tata cara pemakaman semacam ini. Sementara pemerintah Negara bagian tersebut membolehkan bagi kaum muslimin untuk menguburkan jenazah dengan taa cara yang islami, yaitu dengan kafan yang syar’I tanpa mempergunakan peti mati.
Setelah mengkaji berulang kali dan mendiskusikannya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhiy memutuskan :
🔹Bahwa setiap amalan atau metode yang dilakukan oleh seorang musli dengan tujuan tasyabbuh (menyerupakan diri) atau taklid kepada kaum selain kaum muslimin adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan secara syar’i dan terlarang berdasarkan hadits-hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam yang tegas dalam hal tsb.
🔹Memakamkan jenazah di dalam peti mati apabila tujuannya adalah tasyabbuh kepada selain kaum muslimin perbuatan tersebut haram. Dan jika tidak dimaksudkan dengan perbuatan tersebut untuk tasyabbuh kepada mereka (selain kaum muslimin) maka tergolong perbuatan yang makruh selama tidak ada hal urgen yang mengharuskan. Jika terdapat hal yang mengharuskannya maka tidak mengapa.
وَصَلَّى الله عَلىَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ تَسْلِيْماً كَثِيْراً وَالحَمْدُ للهِ
Al-Majma’ al-Fiqhiy, Rabi’ul Akhir 1405 H
📝 Ustadz Rizky Hafidzhahullah
___________________
📱WA Syi'ar Tauhid -08179808077 💕
Tidak ada komentar:
Posting Komentar