Sabtu, 12 Maret 2016

MENGUSAP SEPATU

MENGUSAP SEPATU

  Al Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki .
Dinamakan khuf karena ringannya, disebabkan secara umum terbuat
dari kulit atau yang sejenisnya. Apabila sepatu tidak menutupi mata
kaki maka tidak dinamakan khuf, tetapi dinamakan sandal. Sehingga
sepatu yang bentuknya tidak menutupi mata kaki maka tidak sah
untuk diusap disaat berwudhu.
Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Telah meriwayatkan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam (hadits) mengusap sepatu sekitar 40
shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Berkata Ibnul Mundzir_rahimahullah: “Telah meriwayatkan kepada
kami dari Al Hasan (Al Bashri), ia berkata: “Telah mengkabarkan
kepadaku 70 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hadits
mengusap sepatu.”
Hadits yang menjelaskan disyariatkannya mengusap sepatu ketika
berwudhu adalah mutawatir, sebagaimana yang ditetapkan oleh
Ibnu Mandah, Al Hafizh Ibnu Hajar dan As Suyuthi.
Disebutkkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa Ibnul Mubarak_rahimahullah
berkata: “Tidak ada perselisihan dikalangan para shahabat tentang
syariat mengusap sepatu.”
Berkata Asy Syaukani_rahimahullah: “Dia telah tetap (syariatnya)
laksana matahari diwaktu Dhuha.”
Adapun kelompok Syiah dalam bab ini, sungguh mereka telah
menyelisihi hadits yang mutawatir dan Ijma’nya para Shahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana mereka memiliki aqidah
bathil, diantaranya:
1. Tidak menganggap syariat bolehnya mengusap sepatu dalam
wudhu.
2. Mereka menganggap dalam berwudhu bahwa kaki tidaklah
dibasuh, melainkan diusap saja.
3. Mereka menganggap bahwa mata kaki adalah punggung/
bagian atas kaki, bukan dua tulang yang menonjol yang
berada diatas tumit.
Hadist Keduapuluh Satu
ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻐِﻴﺮَﺓِ ﺑْﻦِ ﺷُﻌْﺒَﺔَ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻛُﻨْﺖُ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ – ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ – ﻓِﻲ ﺳَﻔَﺮٍ، ﻓَﺄَﻫْﻮَﻳْﺖُ ﻟِﺄَﻧْﺰِﻉَ
ﺧُﻔَّﻴْﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺩَﻋْﻬُﻤَﺎ، ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧَﻠْﺘُﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﻫِﺮَﺗَﻴْﻦِ، ﻓَﻤَﺴَﺢَ
ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ »
“Dari Al Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: “Aku pernah bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, aku lalu
merunduk untuk melepas kedua sepatunya, namun beliau bersabda:
“Biarkan saja, karena sesungguhnya aku mengenakan keduanya
dalam keadaan suci.” Dan beliau hanya mengusap bagian atas
sepatunya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
——————————————————————————-
Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Disyariatkan mengusap sepatu disaat berwudhu.
Para ulama telah sepakat atas syariat mengusap sepatu disaat
wudhu, sebagaimana yang telah dinukil oleh An Nawawy, Ibnul
Mundzir dan yang lainnya. Adapun syi’ah dan khawarij telah
mengingkari syariat ini, penyilisihan mereka adalah penyelisihan
yang bathil dan tertolak dengan hadits-hadits yang telah mutawatir
menjelaskan syariat ini.
2. Para ulama memasukan bab syariat mengusap sepatu dalam
kitab-kitab Aqidah, seperti kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syarhus
Sunnah dan yang lainnya. Karena padanya terdapat bantahan atas
kelompok sesat Syiah dan Khawarij yang telah mengingkari syariat
ini.
3. Dipersyaratkan dalam syariat mengusap sepatu, apabila sebelum
memakainya dalam keadaan suci atau sudah berwudhu terlebih
dahulu. Jika dia tidak dalam keadaan suci atau belum pernah
berwudhu sebelumnya, kemudian dia memakai sepatu, dan disaat
berwudhu dia mengusap sepatunya maka wudhunya tidaklah sah.
Berkata Ibnu Qudamah: “Kami tidak melihat ada perbedaan
pendapat dalam persyaratan berwudhu terlebih dahulu untuk
(diperbolehkan) mengusap sepatu.”
Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa
tidak boleh mengusap kedua sepatu kecuali apabila ketika
memakainya dalam keadaan suci (berwudhu).”
? Masalah: Seseorang berwudhu dan setelah membasuh kaki
kanannya, kemudian memakai sepatu sebelah kanan, lalu
melanjutkan kembali membasuh kaki kirinya, setelah itu memakai
sepatu sebelah kiri. Apakah boleh dalam keadaan demikian dia
nantinya mengusap sepatu?
Jawab : Para ulama sepakat bahwa wudhunya sah, dan boleh dia
shalat dengan wudhu tersebut.
Hanya saja jika dia kemudian batal wudhunya, apakah boleh dia
ketika berwudhu mengusap sepatunya? Pendapat yang lebih
mendekati kebenaran adalah tidak boleh baginya mengusap sepatu,
karena ketika dia memakai kedua sepatunya dalam keadaan belum
sempurna kedua kakinya dibasuh. Sedangkan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
« ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧَﻠْﺘُﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﻫِﺮَﺗَﻴْﻦِ، ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ »
“karena sesungguhnya aku mengenakan keduanya dalam keadaan
suci”
Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama sebagaimana yang
dinisbahkan oleh Ibnu Hajar. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna
Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah. Wallahu a’lam.
? Masalah: Bagaimana solusinya jika demikian wudhunya?
Jumhur ulama mengatakan: “Jika dia telah melakukan demikian
disaat berwudhu, maka cukup baginya melepas sepatu bagian
kanannya, kemudian memakainya kembali. Dengan ini, dia telah
memasukan kedua sepatunya dalam keadaan wudhunya telah
sempurna.”
? Masalah: Manakah yang lebih utama, mengusap sepatu atau
membasuh kaki?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun
pendapat yang kuat dan bijak adalah sebagaimana yang diutarakan
oleh Ibnul Qayyim_rahimahullah, bahwa tergantung dari kondisi
kakinya; jika ketika akan berwudhu dia dalam keadaan memakai
sepatu, maka lebih utama baginya mengusap sepatunya, tidak perlu
baginya melepas sepatu untuk membasuh kakinya. Dan jika ketika
akan berwudhu dalam keadaan tidak memakai sepatu, maka lebih
utama baginya membasuh kedua kakinya, demikianlah yang
dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pendapat ini dipilih
Syaikh Asy Syinqithi dan Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni.
? Masalah: Berapa kali usapan ketika mengusap sepatu?
Jawab: Jumhur ulama berpendapat cukup dengan satu kali usapan
saja, sebagaimana telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bahwa beliau mengusap sepatu satu kali usapan,
tidak lebih dari itu. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Asy
Sya’bi, Imam Ahmad dan yang lainnya.
? Masalah: Apakah mengusapnya dengan tangan kanan atau
mengusap keduanya secara bersamaan?
Jawab: Pendapat yang kuat adalah mengusapnya bersamaan,
tangan kanan mengusap sepatu sebelah kanan dan tangan kiri
mengusap sebelah kiri. Dalil yang menunjukan hal ini adalah riwayat
Muslim dari hadits Hudzaifah:
« ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺧُﻔَّﻴْﻪِ »
“Beliau lalu berwudlu dengan mengusap kedua sepatunya.”
Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mengusap kedua sepatunya dalam waktu yang bersamaan.
? Masalah: Bagian manakah yang diusap?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Yang diusap adalah bagian atas dan bawah
sepatu, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz, Az
Zuhri, Imam Malik, Ibnul Mubarak dan yang lainnya. Mereka berdalil
dengan hadits Al Mughirah:
« ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﺴَﺢَ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺨُﻒِّ
ﻭَﺃَﺳْﻔَﻠَﻪُ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas dan
bawah sepatunya.” [HR. Ahmad dan Ashab As Sunan kecuali An
Nasa’i]
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al Albani, karena sanadnya
terputus.
Pendapat kedua : Yang diusap adalah bagian atas sepatu, ini adalah
pendapat Imam Ahmad, Ishaq, Ats Tsauri, Abu Hanifah, Ibnul
Mundzir dan yang lainnya. Dalil mereka hadits Al Mugirah dalam
kitab ini, hadits Hudzaifah diatas dan hadits Ali bin Abi Thalib, dia
berkata:
« ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﺭَﻯ ﺃَﻥَّ ﺑَﺎﻃِﻦَ ﺍﻟْﻘَﺪَﻣَﻴْﻦِ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺎﻟْﻤَﺴْﺢِ ﻣِﻦْ ﻇَﺎﻫِﺮِﻫِﻤَﺎ
ﺣَﺘَّﻰ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻤْﺴَﺢُ ﻋَﻠَﻰ
ﻇَﺎﻫِﺮِﻫِﻤَﺎ»
“Saya pernah berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki itu
lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga saya
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian
luar (atas) keduanya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al
Albani dan Syaikh Muqbil]
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Ini adalah
pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh
Muqbil, Syaikhuna Abdurahman dan yang lainnya.
4. Telah datang dalam riwayat Al Bukhari bahwa hadits ini terjadi
ketika perang Tabuk, dan dalam riwayat Muslim menjelaskan bahwa
kejadian ini disaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan
menunaikan shalat Shubuh.
4 CATATAN:
Para ulama sepakat bahwa Ayat wudhu yang terdapat pada surat Al
Maidah turun sebelum perang Tabuk. Sedangkan perang Tabuk
adalah perang terakhir yang diikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
terjadi pada tahun sembilan Hijriyah. Wallahu a’lam bish shawab.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

NASIHAT INI DIHADIRKAN OLEH:
TPA BAITUL JALAL KLATEN
UNTUK INFORMASI TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan menghubungi:
085642493111 (Ust. Ahmad Setiawan, Direktur TPA BAITUL JALAL KLATEN)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bagi ikhwah fillah yang ingin menjadi donatur TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan mendonasikan infaknya ke nomor rekening BANK SYAR'IAH MANDIRI dgn nomor:
7085671701
a.n. Ahmad Setiawan.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Ingin berlangganan nasihat broadcast TPA BAITUL JALAL KLATEN silahkan ketik :
Nama_alamat_nomor Wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar