Sabtu, 12 Maret 2016

MEMISAHKAN TEMPAT TIDUR ANAK

Memisahkan Tempat Tidur Anak

Oleh: Ustadz Budi Ashari, Lc

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Ustadz, mana yang lebih baik bagi anak-anak kami punya kamar sendiri-sendiri agar punya privacy atau dibiarkan sharing kamar dengan pemisahan jenis kelamin saja?

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Ummu Bilal

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ummu Bilal -hafidzokillah- ada dua hal di sini:

Perintah untuk memisahkan kamar anak laki dan anak perempuan kita.

Perintah ini tertera dalam hadits Nabi,

مُرُوا أولادكم بالصلاة وهم أبناءُ سبع سنين، واضربوهم عليها وهمأبناءُ عشر سنين؛ وفرَقوا بينهم في المضاجع

Perintahkan anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa orangtua diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anaknya jika telah berusia 10 tahun. yaitu antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Perintah ini hukumnya wajib. Oleh karenanya para orangtua tidak boleh menyepelekan kewajiban ini. Ibnu Hajar berkata,
“Dengan hadits ini, para imam kita menjelaskan: wajib memisahkan antara ikhwan (laki) dan akhwat (perempuan), maka dengan ini tidak dibolehkan anak laki dan anak perempuan berkumpul di satu tempat tidur.” (Lihat Mirqotul MafatihSyarh Misyakatil Mashobih, Abul Hasan Al Harawi,Darul Fikr, 2/512)

Banyak sekali pelajaran dari perintah memisahkan tempat tidur ini bagi keluarga kita.

Mana yang lebih baik, apakah satu anak satu kamar (privacy) atau hanya dua kamar saja; kamar laki dan kamar perempuan (sharing)
Nabi hanya memerintahkan untuk memisahkan antara laki dan perempuan. Tidak ada perintah memberikan untuk masing-masing anak satu kamar.
Abul Hasan Al Harawi penulis Mirqotul Mafatih Syarh Misyakatil Mashobih menjelaskan hadits tersebut di atas,

"Yaitu antara anak laki dan anak perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Dan diperbolehkan untuk dua anak laki-laki tidur bersama di satu tempat tidur demikian juga dua anak perempuan. Dengan syarat: aurat keduanya tertutup di mana aman dari hal yang haram."

Maka yang harus sangat diperhatikan orangtua, jika telah berusia 10 tahun anak laki dan anak perempuan tidak boleh di satu tempat tidur.
Adapun apakah lebih baik satu anak satu kamar atau beberapa anak laki dalam satu kamar dan beberapa anak perempuan satu kamar.Dikarenakan tidak ada perintah jelas dari nabi, maka kita boleh memilih.

Untuk memilihnya silakan kaji berdasarkan kemampuan keluarga dan kebutuhan anak-anak. Yaitu kemampuan keluarga menyediakan kamar juga kebutuhan anak-anak kita sekarang : privacy atau sharing sekaligus pelajaran apa yang harus mereka dapatkan sekarang : kenyamanan dan saling menghormati privacy atau kebersamaan dalamsharing.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar