Kamis, 10 Maret 2016

TANYA JAWAB MENGENAI TALAK

Artikel Talak

Assalamualaikum ustadz

Ada beberpa hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah talak, apakah dalam kasus dibawah ini perkataan tersebut termasuk talak atau bukan:

1. Waktu kami dirumah mertua, kami ada cekcok, yang seharusnya kami pulang kerumah orangtua saya hari kamis, saya memutuskan pulang sendiri pulang hari rabu, dengan mengatakan, ”gitu ya,kalo gitu aku pulang skrg (maksudnya ke rumah ortu). sambil saya mempersiapkan sebagian pakaian saya, pada waktu itu istri saya menangis begitu saya bilang seperti itu, tapi akhirnya istri minta maaf dan akhirnya saya tidak jadi pulang.

2. Mohon penjelasan untuk kasus dibawah ini termasuk perkataan talak atau bukan: pada waktu saya bercanda dengan istri,entah saya lupa bercanda tentang apa,tiba tiba dari mulut saya terlontar perkataan”nanti tak pecat ya……jadi tukang cuciku”. Pada waktu saya bilang {nanti tak pecat ya….} saya langsung teringat, takutnya perkataan yang saya ucapkan termasuk dalam talak, maka selang beberapa detik dari saya mengucapkan {nanti tak pecat ya} langsung saya lanjutkan dengan perkataan jadi tukang cuciku, mohon perjelasan ustadz.

3. Pada saat saya bercanda dg teman, kami membahas acara pernikahan saya, waktu itu saya blg”wong nikah ae g serius, maksude acarane” mkasud saya dalam hati tidak serius itu, tidak tegang, mohon penjelasan.

4. Alhamdulillah saya sudah berhenti mendengarkan musik,tapi kadang kadang syairnya masik terngiang, apakah syair yang berbungi ”mungkin kisah kita tlah usai”,  “kisah kita berakhir di januari” apakah mengandung makna talak?

5. Ini pertanyaan umum ustadz, perkataan seorang suami kepada istri ”apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?” apakah termasuk perkataan yang bermakna talak?

Jawaban (Ust. Abu Abdillah Musyaffa ad-Dariny, Lc. MA. Hafizhahullah) :

Waalaikum salam warohmatulloh…

Bismillah, wash sholaatu was salaamu ala rosulillah, wa ala aalihi wa shohbihi wa maw waalaah…

Ada satu kaidah yang sangat bermanfaat dalam masalah yang antum tanyakan:

“Kata talak yg shorih (tegas) mengharuskan jatuhnya talak, tanpa melihat niat… Sedang kata talak yg tidak shorih, maka tidak mengharuskan jatuhnya talak, kecuali bila diniati talak dan kata-katanya bisa dimaknai sebagai talak“

Misalnya, jika kata-katanya:

- “Saya talak kamu”, atau “Saya cerai kamu”, maka jatuhlah talaknya, walaupun tidak diniati talak.

- “Saya sayang kamu” atau “Buatkan kopi dong”, maka tidak jatuh talaknya, walaupun diniati talak.

- “Saya bebaskan kamu sekarang!” atau “Sana keluar dari rumah ini!”, maka tergantung niatnya, jika diniati talak, maka jatuh talak tersebut, bila tidak diniati talak, maka tidak jatuh talaknya.

Sehingga jawaban dari pertanyaan antum adalah:

1. Kata antum “gitu ya, kalo gitu aku pulang sekarang”… bukan kata yg shorih (tegas) dalam talak, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.

2. Kata antum “nanti tak pecat ya… jadi tukang cuciku”… juga bukan kata talak yg shorih, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.

3. Kata antum “wong nikahe ga serius”… dan yg antum maksudkan “wong acara pernikahane tidak tegang”… tidak berpengaruh pada acara pernikahan antum sama sekali, apalagi jika antum ingat kembali sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

“Ada tiga perkara, yg sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan candanya juga menjadi sungguhan; Nikah, Talak, dan Ruju (HR. Tirmidzi dan yg lainnya, dihasankan oleh Syeikh Albani)

4. Perkataan antum: “mungkin kisah kita tlah usai”,  “kisah kita berakhir di januari”, juga bukan kata talak yang shorih, sehingga hukumnya tergantung niatnya.

5. Sedang perkataan antum: “apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?”, tidak berhubungan sama sekali dg talak, sehingga bila diniati talak pun tidak akan jatuh.

Meskipun semua perkataan di atas, tidak mengharuskan jatuhnya talak, tapi sebaiknya dijauhi, karena itu akan menyeret kita kepada perkataan-perkataan yang lebih berat konsekuensinya.

Sekian, Wallohu a’lam bishowab

4 komentar:

  1. Assalamualaikum ustadz

    Ini cerita mengenai salah satu keluarga saya,dia menikah siri dengan seorang perempuan karna tidak mendapat restu dari pihak perempuan,dan menikah dengan wali saksi yg di tunjuk habib yg menikahkan karna dia juga bercerita ke habib yg menikahkan tentang permasalahannya yg tak mendapat restu,dan akhirnya menikah dan mendapat surat nikah siri sebagai bukti telah di nikah kan oleh seorang habib/pemuka agama.agar dapat mudah mengurus nikah nya di KUA,namun karna mereka berdua tidak paham dan mengira harus menikah ulang di KUA dan butuh saksi dari pihak perempuan akhirnya selama ini masih tetap bersetatus siri.dan si perempuan pun masih sering berkunjung ke rumah orang tua nya dengan maksud agar bisa membujuk memberi restu.
    Namun pihak orang tua tetap tidak mau memberi restu karna si laki laki di anggap kurang mapan.
    Akhirnya si laki laki/sodara sepupu saya ini merantau dengan niat agar cita cita nya menjadi lebih mapan terkabul,namun di perantauan dia mendapati kabar istrinya di nikah kan lagi dan sudah sah KUA/PUNYA BUKU NIKAH.
    sepupu saya berusaha membujuk,menjelaskan,bahkan berusaha menjemput istrinya sebanyak 3x ke rumah pihak laki laki yg menikahi istri nya namun pihak laki laki tidak mau melepaskan.sedangkan istri sepupu saya ini juga ada memberi kabar bahwa dia tidak bisa apa apa jika laki laki itu tidak mau menceraikan nya bahkan dia takut meminta cerai.
    Yg saya mau tanya kan
    Bagai mana hukumnya apakah sepupu saya ini.karna dia juga tidak ada niat sama sekali mengucapkan talak baik lisan maupun hati nya bahkan dia bilang masih berniat menafkahi seandainya si istri pulang.dan sekarang sudah berjalan 11 bulan apa kah sudah jatuh talak dengan sendirinya atau mereka masih sah,jika sah apakah sepupu saya ikut menanggung dosa dari istrinya yg hidup dengan orang lain sedangkan dia sudah berusaha berbagai cara agar istrinya bisa di kembalikan


    Mohon nasehat dan penjelasannya ustadz

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih...

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.apakah jatuh talak jika suami berkata:pergi kau ke kampungmu,atau ke papua atau kemana kau suka"nmun dlm hati ada niat talak dwaktu ada pertengkaran.dan kjadian ini da ad 3kali,krna kmi baru menyadarinya itupun krn kmu mendengarkan ceramah ustadz solmed di tv,krn blm trlalu faham tentang hukum,apkh sah talak?klu sah talak berapakh itu? Mohon penjelasanny ustadz,terimakasih.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum ustadz.. apakah jatuh talak ketika suami saya berkata ..kita pisah sekarang 2 kali dan sambil bersalaman dgn saya ... Dan dalam keadaan emosi dan saya sedang dalam keadaan haid ... Mohon penjelasan nya ustadz ,terimakasih sebelum nya

    BalasHapus
  4. Assalammualaikum ustadz saya mo tanya ttg klrg saya,saya sudah menikah dah hampir 10 tahun tp selama itu saya jarang diberi nafkah bs dhtung 1th kira2 cm 2-3 kali diberi nafkah ma suami saya,apakah saya pantas menggugat cerai suami kl bs bgai mana carany?...mohon penjelasanny ustadz,terimakasih wassalammualaikum

    BalasHapus