Sabtu, 26 Maret 2016

MAJELIS ILMU ALMANAR

MAJELIS ILMU ALMANAR

📚 Apa Hukuman Bagi Pelaku Hubungan Sejenis Menurut Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah?

📕Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا "مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ".

وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ، عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.

وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

“Dan telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda),

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, kaka bunuhlah kedua pelakunya.”

📗Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya) bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati , sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadits ini.

📘Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth, wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]

📙Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

وَأَطْبَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلِهِ، لَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ فِيهِ رَجُلَانِ، وَإِنَّمَا اخْتَلَفَتْ أَقْوَالُهُمْ فِي صِفَةِ قَتْلِهِ، فَظَنَّ النَّاسُ أَنَّ ذَلِكَ اخْتِلَافًا مِنْهُمْ فِي قَتْلِهِ، فَحَكَاهَا مَسْأَلَةَ نِزَاعٍ بَيْنَ الصَّحَابَةِ، وَهِيَ بَيْنَهُمْ مَسْأَلَةُ إِجْمَاعٍ لَا مَسْأَلَةُ نِزَاعٍ.

“Para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf.” [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]

Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

✒️ Apa Kewajiban Kita Apabila Sahabat Telah Sepakat?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَةٍ

“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan umatku bersepakat di atas kesesatan.” [HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 1848, Mukhtashor Al-I’lam bi Akhiri Ahkamil Albani Al-Imam: 305]

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

إذا اجتمعوا أخذنا باجتماعهم ، وإن قال واحدهم ولم يخالفه غيره أخذنا بقوله ، فإن اختلفوا أخذنا بقول بعضهم ولم نخرج من أقاويلهم كلهم

“Apabila mereka (sahabat) bersepakat maka kita ambil kesepakatan mereka, dan jika salah seorang dari mereka berpendapat dan tidak diselisihi oleh yang lainnya maka kita ambil pendapatnya. Apabila mereka berbeda pendapat maka kita tetap mengambil pendapat sebagian dari mereka, dan kita tidak boleh keluar dari seluruh pendapat mereka.” [Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubro lil Baihaqi: 21]

والله اعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar