Minggu, 13 Maret 2016

Fatwa ulama tentang video dan cinema

📑 FATWA ULAMA TENTANG VIDIO DAN CINEMA

📌 Pertanyaan :
⇨ Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam pernah ditanya mengenai hukum video dan sinema, apa hukumnya? Bagaimana pula hukum musik?

🔊 Jawaban :
Video dan sinema atau film (saat ini) sangat berbahaya. Namun jika video tersebut mengandung manfaat, tidak ada tayangan-tayangan yang terlarang menurut syari’at, maka tidaklah masalah, misalnya tidak nampak wanita yang tidak menutupi aurat, tidak terdapat musik, serta tayangannya bermanfaat dalam hal dunia dan akhirat.

Begitu pula untuk tayangan sinema (film), selama tayangannya bermanfaat dan tidak menyelisihi syari’at, maka tidaklah bermasalah. Akan tetapi, yang ma’ruf di tengah-tengah kita, film yang ada saat ini hanya mengandung keburukan yang banyak. Begitu pula tayangan video yang ada saat ini, tampak adanya musik dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, dan semisal itu yang dihukumi haram.

⚠ Kesimpulannya, tayangan-tayangan tersebut dinilai haram ketika mengandung keburukan dan kebatilan. Namun jika ada tayangan video atau film yang tidak terdapat tayangan yang menyelisihi syari’at, maka tidaklah diharamkan. Namun jika yang ada adalah tayangan-tayangan kejelekan, kerusakan dan terdapat gambar wanita yang tidak menutupi diri, juga terdapat musik, maka diharamkan karena sebab tersebut. Adapun musik haram untuk didengar. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz:http://www.binbaz.org.sa/mat/18187)

⇨ Al Lajnah Ad Daimah juga dalam fatawanya (1: 458) mengatakan, “Mengambil gambar dengan video atau lewat HP dan memindahkannya pada alat lain, atau lewat peralatan semacam itu, tidaklah dihukumi seperti mengambil gambar yang terlarang.”

📌 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya : "Bagaimanakah hukum mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video ?"

🔊 Syaikh rahimahullah menjawab :
Menurut pendapatku, tidak mengapa mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video, jika memang ada kebutuhan akan hal tersebut atau karena adanya mashlahat. Berdasarkan  alasan berikut ini:

Pertama : Setelah diteliti, menurut pendapat yang kuat bahwa gambar fotografi tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah.

Kedua : Hasil gambar yang muncul tidak nampak pada kaset, maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar.

Ketiga : Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang  gambar fotografi apakah termasuk menyaingi ciptaan Allah -maka ini perkara yang samar- Dan adanya kebutuhan atau mashlahat yang jelas tidak boleh ditinggalkan karena perbedaan pendapat yang tidak jelas tentang sebab terlarangnya (gambar fotografi). Inilah pendapatku dalam masalah ini. Allah yang memberi taufiq.

(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.283-284)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar