PERSAKSIAN DALAM
MENENTUKAN HILAL RAMADHAN
DAN SYAWAL
1. Apakah diterima persaksian
satu orang dalam menentukan
rukyah hilal bulan Ramadhan?
Jawab: Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini.
Adapun pendapat yang paling
kuat adalah pendapat Jumhur
ulama, yaitu diterimanya
persaksian satu orang yang telah
melihat hilal Ramadhan. Dalilnya
adalah hadits Ibnu ‘Umar:
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : « ﺗَﺮَﺍﺀَﻯ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮْﺕُ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻓَﺼَﺎﻡَ
ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑِﺼِﻴَﺎﻣِﻪِ ».
“Kaum muslimin saling berusaha
melihat hilal. Maka aku kabarkan
kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bahwasannya
aku melihat hilal. Maka Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam
berpuasa serta memerintahkan
kaum muslimin untuk
berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan
Ad Daruquthny-sanadnya hasan,
dishahihkan Syaikh Al Albani dan
Muqbil)
Tidaklah dipersyaratkan dalam
persaksian melihat hilal
Ramadhan harus laki-laki
merdeka. Diterima pula
persaksian dari satu orang
perempuan dan juga seorang
budak.
Yang dipersyaratkan adalah dia
orang yang adil (jujur dan takwa)
dan mukallaf. Mukallaf adalah
muslim yang berakal dan sudah
baligh, baik laki-laki maupun
perempuan. Sehingga apabila
datang anak kecil bersaksi: “aku
telah melihat hilal” maka
persaksian anak kecil tersebut
tidaklah diterima karena belum
mukallaf. Persaksian orang gila
juga tidaklah diterima karena dia
tidak berakal. Kemudian orang
asing yang tidak diketahui
kejujurannya, apakah dia orang
fasik, karena persaksian orang
fasik tidaklah diterima, karena
syaratnya adalah harus orang
yang adil (jujur dan takwa).
2. Apakah diterima persaksian
satu orang dalam menentukan
rukyah masuknya bulan Syawal?
Jawab: Para ulama juga berbeda
pendapat dalam masalah ini.
Namun pendapat yang paling
kuat adalah dipersyaratkan
dalam menentukan hilal ‘Idul
Fitri (bulan Syawal) adalah harus
dua orang yang adil. Ini adalah
pendapat yang dipilih kebayakan
para ulama. Dengan dalil:
ﻋَﻦْ ﺃَﻣِﻴﺮِ ﻣَﻜَّﺔَ ﺍﻟْﺤَﺎﺭِﺙِ ﺑْﻦِ
ﺣَﺎﻃِﺐٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻭﻓﻴﻪ « ﻓَﺈِﻥْ
ﻟَﻢْ ﻧَﺮَﻩُ ﻭَﺷَﻬِﺪَ ﺷَﺎﻫِﺪَﺍ ﻋَﺪْﻝٍ
ﻧَﺴَﻜْﻨَﺎ ﺑِﺸَﻬَﺎﺩَﺗِﻬِﻤَﺎ ».
“Dari Amir Makkah Al Harits bin
Hathib: “Dahulu di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
apabila kita tidak melihat hilal
dan ada dua orang yang adil
bersaksi (telah melihat hilal ‘Idul
Adha) maka kita sembelih kurban
kita dengan persaksian mereka.
(HR. Abu Dawud dan Ad
Daruquthny-sanadnya hasan,
dishahihkan Syaikh Al Albani)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﺋِﻞٍ :َﻝﺎَﻗ ﻛَﺘَﺐَ
ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻋُﻤَﺮُ ﻭَﻧَﺤْﻦٌ :َﻦﻴِﻘِﻧﺎَﺨَﺑ
“ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﻧَﻬَﺎﺭًﺍ ﻓَﻠَﺎ
ﺗُﻔْﻄِﺮُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺸْﻬَﺪَ ﺭَﺟُﻠَﺎﻥِ
ﺃَﻧَّﻬُﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳَﺎﻩُ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺲِ .
“Dari Abu Wa’il: Bahwa
Umar_radhiyallohu ‘anhu
mengirimkan risalah dan kami
berada di daerah
Khoniqoin:”Apabila kalian telah
melihat hilal di siang hari maka
janganlah kalian berbuka (puasa)
sampai ada dua orang yang
bersaksi bahwasanya mereka
telah melihat hilal kemarin”. (HR
Abdurazaq, Ibnu abi Syaebah, Ad
Daruqthny dan Al Baihaqy-
sanadnya shohih, dishahihkan
Syaikh Abdurahman Al Adeni)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋُﻤَﻴْﺮِ ﺑْﻦِ ﺃَﻧَﺲٍ ﻋَﻦْ
ﻋُﻤُﻮﻣَﺔٍ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ
ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥَّ ﺭَﻛْﺒًﺎ ﺟَﺎﺀُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺭَﺃَﻭْﺍ
ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺲِ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ
ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﻄِﺮُﻭﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺃَﺻْﺒَﺤُﻮﺍ ﺃَﻥْ
ﻳَﻐْﺪُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﻣُﺼَﻠَّﺎﻫُﻢْ .
“Rombongan shahabat datang
berkendaraan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam,
mereka bersaksi bahwa mereka
telah melihat hilal (Syawal)
kemarin. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan
kaum muslimin untuk berbuka
dan jika telah tiba esok pagi hari
hendaknya mereka bersegera
menuju mushola (lapangan untuk
sholat Ied). (HR. Abu Dawud, An
Nasai, Ibnu Majah-Sanadnya
Shohih, dishahihkan Syaikh Al
Albani dan Muqbil)
Dalam hadist-hadist tersebut
menunjukan bahwa
dipersyaratkanya dua saksi dalam
persaksian menentukan hilal
Syawal, tidak cukup dengan satu
orang.
?PERINGATAN:
Hilal Syawal dan hilal pada
bulan yang lainnya – selain
Ramadhan – dipersyaratkan
dalam syariat Islam harus
disaksikan oleh dua orang atau
lebih.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sabtu, 13 Juni 2015
Persaksian dalam menentukan hilal ramadhan dan syawal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar