Sabtu, 13 Juni 2015

Membangun mesjid dengan harta haram

Membangun
Masjid Dengan
Harta Haram

Pertanyaan:
Bagaimana hukum
memanfaatkan uang
haram untuk
membangun masjid?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam
semoga tercurah kepada
Rasulullah.
Islam telah mentukan
jalan yang baik bagi
umatnya dalam mencari
harta kekayaan dan
mempergunakannya.
Harta yang diperoleh
dari pekerjaan halal
statusnya adalah harta
halal dan baik.
Seseorang
diperbolehkan makan
dari harta tersebut,
berinfaq dan
menyedekahkannya, dan
dia berhak mendapat
pahala yang besar dari
Allah.
Sedangkan harta yang
diperoleh dari pekerjaan
yang haram maka status
hartanya adalah haram
dan buruk. Jika si
pemilik harta tersebut
ingin terbebas dari
beban harta haram
tersebut, dia dibolehkan
untuk menyedekahkan
harta tersebut dengan
catatan dia tidak
mendapat pahala dari
sedekah tersebut
kecuali sekedar
terbebas dari harta
haram.
Niat yang baik –seperti
membangun masjid dan
semisalnya- tidak serta
merta membolehkan
seseroang terperosok
dalam perbuatan
haram. Karena tujuan
tidak boleh
menghalalkan segala
macam cara.
Barangsiapa
menghimpun harta dari
jalan haram dengan
niat untuk
menyedekahkannya di
jalan yang halal, maka
niat baiknya tidak dapat
menghilangkan status
harta haramnya.
Harta haram harus
dibersihkan, tidak
didiamkan begitu saja
ketika harta tersebut
tidak diketahui lagi
pemiliknya atau pun
ahli warisnya. Bolehkah
menyalurkannya untuk
membangun masijd?
Ada empat pendapat
ulama dalam masalah
ini:
Pendapat pertama ,
disalurkan untuk
kepentingan kaum
muslimin secara umum,
tidak khusus pada
orang dan tempat
tertentu. Demikian
pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.
Pendapat kedua ,
disalurkan sebagai
sedekah sunnah secara
umum, mencakup hal
yang terdapat maslahat,
pemberian pada fakir
miskin atau untuk
pembangunan masjid.
Ini adalah pendapat
Hanafiyah, Malikiyah,
pendapat Imam Ahmad,
Hambali, dan pendapat
Imam Ghozali dari
ulama Syafi’iyah.
Pendapat ketiga ,
disalurkan pada
maslahat kaum
muslimin dan fakir
miskin selain untuk
masjid. Demikian
pendapat ulama Lajnah
Ad Daimah Kerajaan
Saudi Arabia. Tidak
boleh harta tersebut
disalurkan untuk
pembangunan masjid
karena haruslah harta
tersebut berasal dari
harta yang thohir (suci).
Pendapat keempat ,
disalurkan untuk tujuan
fii sabilillah, yaitu untuk
jihad di jalan Allah.
Demikian pendapat
terakhir dari Ibnu
Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat
pertama dan kedua
memiliki maksud yang
sama yaitu untuk
kemaslahatan kaum
muslimin seperti
diberikan pada fakir
miskin. Adapun
pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah bukan
menunjukkan
pembatasan pada jihad
saja, namun
menunjukkan
afdholiyah. Sedangkan
pendapat keempat dari
Al-Lajnah Ad-Daimah
muncul karena
kewaro’an (kehati-
hatian) dalam masalah
asal yaitu shalat di
tanah rampasan (al-
ardhu al-maghsubah), di
mana masalah sah dan
tidaknya shalat di
tempat tersebut masih
diperselisihkan. Dus,
harta haram tidak boleh
disalurkan untuk
pembangunan masjid.
Wallahu a’lam.

Sumber:
1. Penjelasan Syaikh
Kholid Mihna,http://
www.almoslim.net/
node/82772
2. www.islamqa.com
3. Al-Majmu Syarhu Al-
Muhadzab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar