Mengapa Allah mengizinkan
poligami?
Jawaban:
Sebelumnya. kami mohon maaf atas
keterlambatan jawaban yang kami
berikan. Sebelum menjawabnya,
perlu kita ketahui bersama sebuah
kaidah dalam agama kita bahwa
ketika Allah subhanahu wa ta’ala
mensyariatkan sesuatu, maka
syariat yang Allah turunkan
tersebut memiliki maslahat yang
murni ataupun maslahat yang lebih
besar. Sebaliknya, ketika Allah
melarang sesuatu maka larangan
tersebut pasti memiliki bahaya
yang murni maupun bahaya yang
lebih besar.
Allah berfirman:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ
ﻭَﺍﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀ ﺫِﻱ
ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ
ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨﻜَﺮِ
ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ
ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.” (Qs.
An Nahl: 90)
Sebagai contoh Allah subhanahu wa
ta’ala memerintahkan kita untuk
bertauhid yang mengandung
maslahat yang murni dan tidak
memiliki mudarat sama sekali bagi
seorang hamba. Demikian pula,
Allah subhanahu wa ta’ala
melarang perbuatan syirik yang
mengandung keburukan dan sama
sekali tidak bermanfaat bagi
seorang hamba. Allah s subhanahu
wa ta’ala mensyariatkan jihad
dengan berperang, walaupun di
dalamnya terdapat mudarat bagi
manusia berupa rasa susah dan
payah, namun di balik syariat
tersebut terdapat manfaat yang
besar ketika seorang berjihad dan
berperang dengan ikhlas yaitu
tegaknya kalimat Allah dan
tersebarnya agama Islam di muka
bumi yang pada hakikatnya, ini
adalah kebaikan bagi seluruh
hamba Allah.
Allah berfirman:
ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺘَﺎﻝُ ﻭَﻫُﻮَ
ﻛُﺮْﻩٌ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ
ﺗَﻜْﺮَﻫُﻮﺍْ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ
ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﺗُﺤِﺒُّﻮﺍْ
ﺷَﻴْﺌﺎً ﻭَﻫُﻮَ ﺷَﺮٌّ ﻟَّﻜُﻢْ
ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻻَ
ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
“Diwajibkan atas kamu berperang,
padahal berperang itu adalah
sesuatu yang kamu benci. Boleh
jadi kamu membenci sesuatu,
padahal ia amat baik bagimu, dan
boleh jadi (pula) kamu menyukai
sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu; Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al
Baqarah: 216)
Demikian pula, Allah subhanahu wa
ta’ala mengharamkan judi dan
minuman keras, walaupun di dalam
judi dan minuman keras tersebut
terdapat manfaat yang bisa diambil
seperti mendapatkan penghasilan
dari judi atau menghangatkan
badan dengan khamar/minuman
keras. Namun mudarat yang
ditimbulkan oleh keduanya berupa
timbulnya permusuhan di antara
manusia dan jatuhnya mereka
dalam perbuatan maksiat lainnya
jauh lebih besar dibandingkan
manfaat yang didapatkan.
Allah berfirman:
ﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ
ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮِ ﻗُﻞْ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﺇِﺛْﻢٌ
ﻛَﺒِﻴﺮٌ ﻭَﻣَﻨَﺎﻓِﻊُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ
ﻭَﺇِﺛْﻤُﻬُﻤَﺎ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﻣِﻦ
ﻧَّﻔْﻌِﻬِﻤَﺎ
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi.
Katakanlah: Pada keduanya terdapat
keburukan yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi
keburukan keduanya lebih besar
dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah:
219)
Setelah kita memahami kaidah
tersebut, maka kita bisa
menerapkan kaidah tersebut pada
syariat poligami yang telah Allah
perbolehkan. Tentu di dalamnya
terdapat manfaat yang sangat besar
walaupun ada beberapa mudarat
yang ditimbulkan yang jauh lebih
kecil dibandingkan dengan manfaat
yang diperoleh dengan syariat
tersebut. Sebagai contoh misalnya:
terkadang terjadi kasus saling
cemburu di antara para istri karena
beberapa permasalahan, maka hal
ini adalah mudarat yang
ditimbulkan dari praktek poligami.
Namun, manfaat yang didapatkan
dengan berpoligami untuk kaum
muslimin berupa bertambahnya
banyaknya jumlah kaum muslimin
dan terjaganya kehormatan wanita-
wanita muslimah baik yang belum
menikah maupun para janda
merupakan kebaikan dan maslahat
yang sangat besar bagi kaum
muslimin. Oleh karena itu, jika kita
melihat kebanyakan orang-orang
yang menentang syariat poligami
adalah orang-orang yang lemah
pembelaannya terhadap syariat
islam bahkan terkadang melecehkan
syariat Islam. Pemikiran mereka
terpengaruh dengan pemikiran
orang-orang kafir yang jelas-jelas
tidak menghendaki kebaikan bagi
kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam
Islam berdasarkan firman Allah
subhanahu wa ta’ala:
ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍْ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰ ﻓَﺎﻧﻜِﺤُﻮﺍْ
ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ
ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻼَﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ
ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍْ
ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ
ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻻَّ
ﺗَﻌُﻮﻟُﻮﺍْ
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-
hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut
tidak dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat
aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Bolehnya syariat poligami ini juga
dikuatkan dengan perbuatan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan perbuatan para sahabat
sesudah beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam .
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir
berkata, “Anehnya para penentang
poligami baik pria maupun wanita,
mayoritas mereka tidak mengerti
tata cara wudhu dan sholat yang
benar, tapi dalam masalah
poligami, mereka merasa sebagai
ulama besar!!” (Umdah Tafsir
I/458-460 seperti dikutip majalah
Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman
62). Perkataan beliau ini, kiranya
cukup menjadi bahan renungan
bagi orang-orang yang menentang
poligami tersebut, hendaknya
mereka lebih banyak dan lebih
dalam mempelajari ajaran agama
Allah kemudian mengamalkannya
sampai mereka menyadari bahwa
sesungguhnya aturan Allah akan
membawa kebahagiaan di dunia
dan akhirat.
Berikut kami sebutkan beberapa
hikmah dan manfaat poligami yang
kami ringkas dari tulisan Ustadz
Kholid Syamhudi yang berjudul
“ Keindahan Poligami Dalam Islam”
yang dimuat pada majalah As
Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai
berikut:
1. Poligami adalah syariat yang
Allah pilihkan pada umat Islam
untuk kemaslahatan mereka.
2. Seorang wanita terkadang
mengalami sakit, haid dan
nifas. Sedangkan seorang lelaki
selalu siap untuk menjadi
penyebab bertambahnya umat
ini. Dengan adanya syariat
poligami ini, tentunya manfaat
ini tidak akan hilang sia-sia.
(Syaikh Muhammad Asy
Syanqithi dalam Adhwaul
Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’
Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit
dibanding wanita dan lelaki
lebih banyak menghadapi
sebab kematian dalam
hidupnya. Jika tidak ada syariat
poligami sehingga seorang
lelaki hanya diizinkan menikahi
seorang wanita maka akan
banyak wanita yang tidak
mendapatkan suami sehingga
dikhawatirkan terjerumus
dalam perbuatan kotor dan
berpaling dari petunjuk Al
Quran dan Sunnah. (Syaikh
Muhammad Asy Syanqithi
dalam Adhwaul Bayaan 3/377
dinukil dari Jami’ Ahkamin
Nisaa 3/443-3445).
4. Secara umum, seluruh wanita
siap menikah sedangkan lelaki
banyak yang belum siap
menikah karena kefakirannya
sehingga lelaki yang siap
menikah lebih sedikit
dibandingkan dengan wanita.
(Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
5. Syariat poligami dapat
mengangkat derajat seorang
wanita yang ditinggal atau
dicerai oleh suaminya dan ia
tidak memiliki seorang pun
keluarga yang dapat
menanggungnya sehingga
dengan poligami, ada yang
bertanggung jawab atas
kebutuhannya. Kami
tambahkan, betapa banyak
manfaat ini telah dirasakan
bagi pasangan yang
berpoligami, Alhamdulillah .
6. Poligami merupakan cara efektif
menundukkan pandangan,
memelihara kehormatan dan
memperbanyak keturunan.
Kami tambahkan, betapa telah
terbaliknya pandangan banyk
orang sekarang ini, banyak
wanita yang lebih rela
suaminya berbuat zina dari
pada berpoligami, Laa haula wa
laa quwwata illa billah .
7. Menjaga kaum laki-laki dan
wanita dari berbagai keburukan
dan penyimpangan.
8. Memperbanyak jumlah kaum
muslimin sehingga memiliki
sumbar daya manusia yang
cukup untuk menghadapi
musuh-musuhnya dengan
berjihad. Kami tambahkan,
kaum muslimin dicekoki oleh
program Keluarga Berencana
atau yang semisalnya agar
jumlah mereka semakin sedikit,
sementara jika kita melihat
banyak orang-orang kafir yang
justru memperbanyak jumlah
keturunan mereka. Wallahul
musta’an .
Demikian pula, poligami ini
bukanlah sebuah syariat yang bisa
dilakukan dengan main pukul rata
oleh semua orang. Ketika hendak
berpoligami, seorang muslim
hendaknya mengintropeksi dirinya,
apakah dia mampu melakukannya
atau tidak? Sebagian orang menolak
syariat poligami dengan alasan
beberapa kasus yang terjadi di
masyarakat yang ternyata gagal
dalam berpoligami. Ini adalah
sebuah alasan yang keliru untuk
menolak syariat poligami. Dampak
buruk yang terjadi dalam sebuah
pelaksanaan syariat karena
kesalahan individu yang
menjalankan syariat tersebut
tidaklah bisa menjadi alasan untuk
menolak syariat tersebut. Apakah
dengan adanya kesalahan orang
dalam menerapkan syariat jihad
dengan memerangi orang yang tidak
seharusnya dia perangi dapat
menjadi alasan untuk menolak
syariat jihad? Apakah dengan
terjadinya beberapa kasus di mana
seseorang yang sudah berulang kali
melaksanakan ibadah haji, namun
ternyata tidak ada perubahan
dalam prilaku dan kehidupan
agamanya menjadi lebih baik dapat
menjadi alasan untuk menolak
syariat haji? Demikian juga dengan
poligami ini. Terkadang juga banyak
di antara penolak syariat poligami
yang menutup mata atau berpura-
pura tidak tahu bahwa banyak
praktek poligami yang dilakukan
dan berhasil. Dari mulai Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, para
sahabat, para ulama di zaman
dahulu dan sekarang, bahkan
banyak kaum muslimin yang sudah
menjalankannya di negara kita dan
berhasil.
Sebagaimana syariat lainnya, dalam
menjalankan poligami ini, ada
syarat-syarat yang harus dimiliki
oleh seseorang sebelum melangkah
untuk melakukannya. Ada dua
syarat bagi seseorang untuk
melakukan poligami yaitu (kami
ringkas dari tulisan Ustadz Abu
Ismail Muslim Al Atsari dalam
majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428
H):
1. Berlaku adil pada istri dalam
pembagian giliran dan nafkah.
Dan tidak dipersyaratkan untuk
berlaku adil dalam masalah
kecintaan. Karena hal ini
adalah perkara hati yang
berada di luar batas
kemampuan manusia.
2. Mampu untuk melakukan
poligami yaitu: pertama,
mampu untuk memberikan
nafkah sesuai dengan
kemampuan, misalnya jika
seorang lelaki makan telur,
maka ia juga mampu memberi
makan telur pada istri-istrinya.
Kedua, kemampuan untuk
memberi kebutuhan biologis
pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami
bagi orang yang melakukannya
adalah sebagai berikut (kami
ringkas dari tulisan Ustadz Abu
Ismail Muslim Al Atsari dalam
majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428
H):
1. Berpoligami tidak boleh
menjadikan seorang lelaki lalai
dalam ketaatan pada Allah.
2. Orang yang berpoligami tidak
boleh beristri lebih dari empat
dalam satu waktu.
3. Jika seorang lelaki menikahi
istri ke lima dan dia
mengetahui bahwa hal
tersebut tidak boleh, maka dia
dirajam. Sedangkan jika dia
tidak mengetahui, maka dia
terkena hukum dera.
4. Tidak boleh memperistri dua
orang wanita bersaudara (kakak
beradik) dalam satu waktu.
5. Tidak boleh memperistri
seorang wanita dengan bibinya
dalam satu waktu.
6. Walimah dan mahar boleh
berbeda dia antara para istri.
7. Jika seorang pria menikah
dengan gadis, maka dia tinggal
bersamanya selama tujuh hari.
Jika yang dinikahi janda, maka
dia tinggal bersamanya selama
3 hari. Setelah itu melakukan
giliran yang sama terhadap
istri lainnya.
8. Wanita yang dipinang oleh
seorang pria yang beristri tidak
boleh mensyaratkan lelaki itu
untuk menceraikan istri
sebelumnya (madunya).
9. Suami wajib berlaku adil dalam
memberi waktu giliran bagi
istri-istrinya.
10. Suami tidak boleh berjima’
dengan istri yang bukan
gilirannya kecuali atas seizin
dan ridha istri yang sedang
mendapatkan giliran.
Demikian jawaban ringkas yang bisa
kami sampaikan, semoaga
bermanfaat. Wallahu a’lam.
Rabu, 08 Juli 2015
Mengapa Allah mengizinkan poligami?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar