Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tolong yang mengerti dibantu dijawab 😊
Apa gunanya 4 madzhab ( hanafi,hambali,syafi'i,....) satunya lupa 😀 di islam, sedangkan kita dianjurkan untuk mengikuti rosulullah, apakah kita mengikuti 4 madzhab itu ataukah rosulullah???
Dan saya kata ustadzah saya kalau memng kita mngikuti misal: mengikuti imam syafi'i kita harus mlakukn amalan imam syafi'i
Karna jika diakhirat kelak kita akan diimami 4 madzhab itu??
Apa itu benar, kalau bisa disertakan hadisnya jika mnjawab 😃
Jawab : Sejarah dan
Perbedaan 4 Madzab
Prinsip Perbedaan Pengambilan
Hukum
Untuk lebih jelasnya, dalam
mengambil hukum, masing-masing
madzab terdapat perbedaan-
perbedaan seperti terlihat sebagai
daftar di bawah, yaitu,
a. Sumber Madzab Hanafi
1. Al Quran al Karim
2. Sunnah Rasul yang sahih-sahih
dan masyhur
3. Ijma’ sahabatNabi.
4. Qiyas (pendapat).
5 Istihsan (pendapat).
b. Sumber Madzab Maliki:
1. Al-Quran al Karim.
2. SunnahRasul yang sahih
menur’ut pandangan beliau.
3. Amalan para Ulama ahli Madinah
ketika itu.
4. Qiyas (pendapat).
5. Masalihul-mursalah (kepentingan
umum)
c. Sumber Madzab Syafi’i:
1. Al-Quran al Karim.
2. Hadits yang sahih menurut
pandangan beliau (Hadits shahih
mutawatir, hadits sahih-ahad,hadits
shahih masyhur).
3. ljma’ para Mujtahid.
4. Qiyas.
d. Sumber Madzab Hanbali:
1. Al-Quran al Karim.
2. Ijma’ sahabatNabi.
3. Hadits termasukHadits Mursal
dan Hadits Dhaif.
4. Qiyas (pendapat).
Tampak bahwa ke-empat Madzab
itu memegang Al-Quran dan hadits
sebagai sumber pertama, namun
dalam menjalankan ijtihad untuk
mengambil hukum terhadap suatu
masalah, mereka ada perbedaan.
Gambar berikut berusaha
menjelaskannya,
a. Madzab Hanafi.
b. Madzab Maliki
c. Madzab Syafi’i
d. Madzab Hanbali
.
Keterangan gambar:
1. Ke-empat Madzhab memakai
Quran nenjadi dalil utama.
2. Imam Hanafi mendahulukan
pemakaianQiyas (pendapat)
dibanding hadits-hadits ahad dan
masyhur. Oleh karena itu
pengambilan hadits digambarkan
lebih kecil dari pada Qiyas.
3. Imam Maliki, Syafi’i, dan
Hanbali, hadits lebih utama dari
Qiyas.
4. Imam Hanbali memakai hadits
dhaif dan hadits mursal. Karena itu
pengambilan hadits digambarkan
lebih besar dibanding dengan 3
madzab yang lain.
5. Yang memakai Istihsan hanya
Istihsan hanya madzab Hanafi.
6. Yang menggunakan masalihul
mursalah hanya Imam Maliki.
7. Tentang ljma’, berbeda di antara
4 madzab,
a. Imam Hanafi memakai ljlna’
Sahabat-sahabat
b. Imam Maliki memakai ljma’
Orang Madinah’
c. Imam Syafi’i memakai ijma’
imam-imam mujtahid
d. Imam Hanbali memakai lj’ma’
Sahabat Nabi’
Dengan pendapat yang berbeda-
beda ini dapatlah kita ketahui
bahwa dari 4 madzab itu muncul
hasil fiqih yang berbeda, karena
memang metode pengambilan
hukumnya juga berbeda.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid
karangan Ibnu Rusydi dan Kitab
Fikih menurut Madzhab yang 4
karangan Abdur Rahman al Jazairi
diterangkan perbedaan-perbedaan
hukum antara Madzhab yang 4 itu,
yang ditimbulkan karena
perbedaan-perbedaan prinsip dalam
system pemngambilan hukumnya
Dari gambar di atas juga tampak
bahwa,
Dasar dari Madzhab Syafi’i hanya 4
saja, yaitu Surah, Hadits, Ijma’ dan
Qiyas. Ijma’ dan Qiyas pada
hakikatnya berpokok kepada Quran
dan Hadits. Imam Syafi’i tidak
memakai Istihsan, Mashalih
Mursalah, yang pada hakikatnya
adalah juga pendapat “manusia”
belaka.
Walaupun dalam gambar ini
pemakaian Hadits dalam Madzhab
Hanbali lebih besar dibanding
dalam Madzhab Syafi’i, tetapi Imam
Hanbali juga memakai Hadits yang
dhaif dan Mursal sebagai pokok
hukum. Sedangkan Imam Syafi’i
hanya memakai Hadits Sahih saja.
Hadits dhaif dalam madzab Syafi’i
hanya dipakai dalam sandaran
fadhailul Amal (amalan-amalan
sunnat).
Hadits Mursal dalam Madzab Syafi’i
tidak dipakai, kecuali Mursal Said
Ibnul Musayyab saja.
Di dalam pemakaian Ijma’,
Madzhab Syafi’i hanya
menggunakan Ijma’ (kesepakatan)
Imam-imam Mujtahid di dalam
suatu masa. Imam-imam Mujtahid
adalah orang-orang ahli, expert,
orang pandai-pandai dan pintar-
pintar.
Di dalam Madzab Hanafi lebih
sedikit memakai hadits. Yang lebih
banyak adalah memakai
ra’yun” (ijtihad atau pendapat),
kebalikan dari madzab Syafi’i yang
banyak memakai hadits dan sedikit
sekali memakai Qiyas (pendapat).
.
Bolehkah tidak bermadzab atau
ganti-ganti madzab?
Tidak bermadzab itu artinya
menciptakan madzab baru di luar 4
madzab di atas.
Wallahu a’lam.
.
Sumber: KH Siradjuddin Abbas,
“Sejarah dan Keagungan Madzhab
Syafi’i”, Pustaka Tarbiyah, 1994,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar