📚KUMPULAN JAWABAN PERTANYAAN GRUP SDL (Edisi ramadhan -07)
Bismillah..
Akhwat kalbar(sdl)
Afwan ummu , apakah boleh kalo lagi puasa,,kita mncicipi(merasa apakh rasa masakan sudah pas) masakan yg kita masak??
❓Pertanyaan;
Akhwat Semarang (SDL) 2
Sy pernah dapat info ketika kita membayar hutang puasa di bulan syawal bisa diniatkan puasa nyahur hutang+puasa sunnah syawal atau niat puasa nyahur hutang+niat puasa sunnah senin kamis..
Atau sehari niatnya hanya 1saja ?
Mohon penjelasannya.. Syukron..
✔Jawab;
Adapun menggabungkan antara puasa 6 hari syawwal dan puasa senin kamis dalam satu niat maka diperbolehkan karena keduanya adalah ibadah yang serupa dan memiliki hukum yang sama dan pelakunya akan mendapatkan pahala kedua puasa tersebut, adapun menggabungkan antara puasa sunnah (6 hari syawwal) dan puasa wajib (qhodo' ramadhan) maka tidaklah dipeebolehkan, karena walaupun amalannya serupa namun hukumnya berbeda.
Wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
Ummahat malang, (SDL 18) mau tanya..
-Bagaimana hukum ketika puasa kita menelan lendir yang d hidung?
-Bagaimana hukum ketika puasa lalu sikat gigi pakaiodol?
-Saya pernah mendengar bahwa solat sunnah d bulan ramadhan itu dapat mengganti solat fardu yg kita tinggalkan ketika diluar ramadhan, apakah betul? Syukron..
✔Jawab;
Menelan lendir yang dihidung maupun tenggorokan (dahak) tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat Imam Malik, Ahmad dan juga dikuatkan oleh Syeikh 'Utsaimin -rahimahumullah-, hal tersebut karena dahak tersebut adalah hal yang biasa keluar dari tenggorokan atau kepala, dan bukan dari perkara luar yang dimasukkan kedalam, namun tidak sepantasnya seseorang untuk menelan dahaknya karena hal tersebut merupakan bentuk kotoran dan penyakit. Wallohu a'lam.
-Sikat gigi dengan menggunakan odol ketika berpuasa adalah perkara yang hendaknya kita kurangi atau tinggalkan, sebagaimana penjelasan dalam sesi tanya jawab edisi sebelumnya.
-wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
Akhwat Medan SDL 7
Wanita lebih utama shalat tarawih dirumah sendirian atau berjamaah di masjid?
✔Jawab;
Sebaik-baik shalat wanita adalah dirumahnya, oleh sebab itulah tidak dinukil dari para istri Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam- dan sahabiyah lainnya melakukan shalat berjama'ah tarawih dimasjid, walaupun hal tersebut adalah perkara yang boleh, namun jika ia shalat berjama'ah dirumahnya maka itu adalah perkara yang lebih baik.
Wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
Umahat ponorogo (SDL 3)
Bismillah... Ustadzah ana mau tanya, ana tgl 17 haid tgl 18 bersih n ana langsung suci n shoum dtgl 19 namun tgl 20 sore tiba2 kluar darah lagi, apakah itu darah haid?? Trus bagaimana dng shoum ana tgl 19??? Apa ttp harus dqodho???
✔Jawab;
Hal seperti ini kerap dijumpai dikalangan wanita, maka hendaklah ia melihat kembali kepada kebiasaannya, jika memiliki kebiasaan haid 6 hari maka darah yang keluar setelahnya teranggap darah rusak, dan puasanya tetap sah, seperti kejadian diatas, misalnya tgl 17 tersebut adalah hari ke 6 baginya dan ia memiliki kebiasaan haid 6 hari maka sebaiknya ia tetap berpuasa setelahnya, dan jika di tgl 19 keluar darah lagi maka darah tsb adalah darah rusak.
Namun jika ia tidak memiliki kebiasaan haid (tidak menentu) maka hendaklah dia melihat kepada tanda berhentinya haid (lendir keputih-putihan), jika ia tidak mendapatinya maka hendaklah ia membedakan ciri-ciri darah haid dan darah istihadhah.
Wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
Akhwat.Purwakarta (SDL) 24.
apabila sedang shaum, terus berwudhu, wudhu nya tidak kumur2 boleh tidak?
karena ketika selesai kumur2,biasanya masih terasa airnya,meskipun sudah diludahkan, .
kalau misalnya dimulut masih terasa ada air bekas kumur2,terus ditelan, puasanya batal tidak?
✔Jawab;
Berkumur-kumur adalah merupakan perkara yang disunnahkan dalam berwudhu, sehingga meninggalkannya tidaklah mengapa, namun hendaklah seseorang bersemangat untuk melakukan sunnah ini walaupun dalam keadaan berpuasa.
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;
بالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
"Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air kehidung kecuali jika engkau berpuasa".
Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama tentang disyariatkannya berkumur dan memasukkan air kehidung ketika berwudhu walaupun dalam keadaan berpuasa namun dengan tidak bersungguh-sungguh, karena dikhawatirkan akan tertelan air tsb.
Dan jika ternyata air tsb tetap tertelan maka tidaklah membatalkan puasanya, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syeikh 'Utsaimin -rahimahullah-.
Wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
NIng SDL 01 WAG, Semarang
Ustadzah apakah ada riwayat yg menceritakan kalo Nabi Muhammad shoLlôhu ' alaihi wassalâm saat sahur santapannya apa (mknan sunnah pas sahur)??? jazakillah khoiron
✔Jawab;
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata;
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;
نعم سحور المؤمن التمر
"Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah kurma".
HR. Abu Daud dan Ibnu Hibban.
❓Pertanyaan;
Akhwat kalbar(sdl)
Afwan ummu , apakah boleh kalo lagi puasa,,kita mncicipi(merasa apakh rasa masakan sudah pas) masakan yg kita masak??
✔Jawab;
Berkata Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhu-;
لا بأس أن يطاعم الصائم عن القدر
"Tidaklah mengapa seorang yang berpuasa itu mencicipi makanan sebatas kebutuhannya".
Riwayat Ibnu Abi Syaibah.
Dari keterangan ini menunjukan penjelasan bahwa yang diperbolehkan mencicipi masakan adalah yang memiliki keperluan seperti ingin mengetahui kadar rasa masakan dst, namun disyaratkan agar makanan yang dicicipi tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan.
Wallohu a'lam.
❓Pertanyaan;
Ikhwah SD
Mau tanya akhi, doa berbuka puasa " dzahabadh dhoma'u ....... Ajru insyaa alloh."
Pertanyaannya: doa itu dibaca setelah mendengar adzan maghrib atau sebelum makan atau sesudah makan ?
Jazakumulloh khoiron.
✔Jawab;
Dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhu- berkata;
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال؛
ذهب الظمأ وابتلّت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
"Adalah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- jika TELAH berbuka maka beliau berdoa; TELAH hilang dahaga, dan TELAH terbasahi tenggorokan, dan TELAH tetap pahala insya Allah".
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (2357) dan An Nasa_i didalam Al Kubro (3315).
Jika kita lihat dari konteks hadits ini maka akan tergambarlah bahwa hal tersebut diucapkan setelah berbuka (karena memakai konteks fi'il madhi {TELAH}), Namun -wallohu a'lam- yang kami condong padanya adalah bahwa hadits ini adalag hadits yang lemah, sehingga kita tidak beramal dengannya.
Didalam sanad hadits ini terdapat seorang rawi bernama Marwan bin Salim, seorang rawi yang Majhul hal, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali dua orang, serta tidak ada yang men tsiqahkannya kecuali Ibnu Hibban, maka hadits ini dianggap hadits yang memiliki kelemahan dalam jalur periwayatannya.
Wallohu a'lam.
✏Dijawab oleh;
Ust Fauzan -hafidzahullah-.
_____________
📱WA Silsilah Durus Lin nisa'💕
Tidak ada komentar:
Posting Komentar