Kamis, 23 Juli 2015

Pengertian imsak sesuai dengan sunah

PENGERTIAN IMSAK SESUAI DENGAN SUNNAH

Imsak adalah menahan diri dari makan dan minum. Namun sebagian kaum muslimin zaman sekarang ini salah kaprah dalam penetapan waktu imsak dimana yang beredar di masyarakat waktu imsak adalah 10/15 menit sebelum terbit fajar shodiq ( adzan subuh ). Banyak orang awwam mengamalkan waktu imsak ini bahkan tidak sedikit para da’I pun terjatuh dalam kesalahan ini dengan berdalih “ ini hanya peringatan saja “, namun kenyataan di masyarakat adalah ketika waktu imsak tiba, tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum dan bersetubuh. Inilah kesalahan fatal yang dimaksud.

Adapun hadits tentang waktu imsak adalah dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berdiri untuk shalat Subuh.” Anas radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?” Zaid radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari: 1923 dan Muslim: 1097)

Kemudian dalam hadits lain:
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)

Syaikh Abdul Qadir al-Jazairi mengomentari hadits di atas: “Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka.” (Shafwatul Bayan fi Ahkamil Adzan wal Iqamah hal. 116)

Berkaitan denga Imsak Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan, dan  mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allahul musta’an.” (Fathul Bari 4/199)

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar