Kamis, 23 Juli 2015

Seputaran wudhu dan mengusap khuf

[7/22, 7:29 PM] tanya :
Nanya donk mbaa.. gmn bs berwudhu hanya dgn mengusap tangan yg d basahi air ke sepatu/kaus kaki? Sedangkan d video tsb aja sampe ke sela2 jari kaki dia mengusap agar air tetap masuk.. jd bagaimana mungkin wudhu yg seperti itu bs sah? Soalnya kan klo wudhu aja gk sah, sholatnya jd gk sah jg.. apalagi jk memang ada air d sekitar kita.. jk memang tidak memungkinkan ad air knp gk tayamum aja?

Ada dalilnya gk mb? Siapa tau bs lebih menjelaskan.. jk tidak ad dalilnya menurut saya tidak bs d jadiin acuan.. 
Menurut saya terkadang manusia terlalu menyimpelkan apa yg sebenernya udah d simplekan tuhan.. dlm kondisi perang aja org ttp berwudhu sempurna, kok kita hanya krn kerepotan buka sepatu dan kaus kaki jd wudhu sekedarnya.. tp jk ad dalilnya b'arti saya salah dan saya minta maaf y mb.. hehee.. sekalian mau share info ini..

Panduan Teks Cara Wudhu yang Benar Sesuai dengan Cara Wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

1. Niat dan Baca Basmalah

Jika seorang muslim akan berwudu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:

بِسْمِ اللَّهِ

“Dengan Nama Allah.”

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak (sempurna) wudu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan Ahmad Syakir)

Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.

2. Membasuh Telapak Tangan

Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudu sambil menyela-nyelai jari-jemari.

3. Berkumur-Kumur

Kemudian berkumur-kumur, yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya.

4. Istinsyaq dan Istintsar

Kemudian istinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan nafasnya, lalu mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.

Disunahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah (lakukanlah dengan kuat) ketika istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, dan disahihkan Ibnu Hajar).

5. Membasuh Wajah

Kemudian membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah:

Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu tempat tumbuh jenggot.Lebarnya dari telinga kanan hingga ke telinga kiri.Rambut yang ada di wajah, dan kulit di bawahnya wajib dibasuh, jika rambut itu tipis.

Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh bagian permukaannya saja dan disunnahkan untuk menyela-nyelainya (dengan jari-jemari).

Ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyela-nyelai jenggotnya ketika wudhu.

6. Membasuh Kedua Tangan

Kemudian membasuh kedua tangan, berikut kedua siku, berdasarkan firman AllahSubhanahu wa Ta’ala:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.

7. Mengusap Kepala dan Kedua Telinga

Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan kepala, lalu (kedua tangan) diusapkan hingga sampai ke bagian belakang kepala (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan tangan hingga bagian depan kepala.

Kemudian mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa di tangan bekas mengusap kepala.

8. Membasuh Kedua Kaki

Kemudian membasuh kedua kaki, sampai kedua mata kaki, berdasarkan firman AllahSubhanahu wa Ta’ala:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)

Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.

Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.

Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia hanya diwajibkan membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang masih wajib dibasuh. Misal: putus sampai pergelangan, maka dia wajib membasuh hastanya sampai ke siku.Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.

9. Membaca Doa

Setelah selesai wudhu, kemudian membaca (doa):

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ،

وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِين

“Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang membersihkan diri.” (HR. Muslim, tanpa tambahan: Allahummajlnii… dan Turmudzi dengan redaksi lengkap).

10. Wudu Secara Tertib

Orang yang berwudu wajib membasuh anggota-anggota wudunya secara berurutan (tertib dan runut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudu hingga anggota wudu yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.

11. Mengeringkan Dengan Handuk

Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudu (dengan handuk dan yang lainnya) setelah wudunya selesai.

Sunah-sunah Wudu

1. Disunahkan bersiwak (gosok gigi) ketika berwudu, yakni sebelum memulai wudu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاك

“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudu.” (HR. Bukhari)

2. Disunahkan bagi seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudu, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali apabila ia baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudu, karena terkadang di tangannya ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabishallallahu alaihi wa sallam:

إذا اسْتَيْقَظَ أحدُكم من نومه فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناء حتى يغسلها ثلاثا ، فإنه لا يَدري: أين بَاتَتْ يدُه

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap tadi malam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i).

3. Disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyak, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.

4. Ketika membasuh wajah, disunahkan untuk menyela-nyelai rambut yang ada di wajahnya apabila rambut tersebut tebal, sebagaimana telah diterangkan.

5. Ketika membasuh tangan atau kaki, disunahkan untuk menyela-nyelai jari-jemari, berdasrkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابع

“Dan selailah antara jari-jemari.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan disahihkan Al-Albani).

6. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kaki yang kiri.

7. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu (dua kali atau tiga kali tiga kali) dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.

8. Disunahkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air wudu, karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu tiga kali, tiga kali lalu bersabda:

فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat buruk dan zalim.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan disahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudu seorang muslim batal disebabkan perkara berikut ini:

1. Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dandubur) berupa buang air besar atau buang air kecil.

2. Kentut.

3. Hilang kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.

4. Meraba kemaluan dengan tangan disertaisyahwat, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain1. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan Al-Albani).

5. Memakan daging unta, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab,

“Benar.” (HR. Ahmad, Tabrani dalam Mu’jam al-Kabir, & dishihkan Syua’ib Al-Arnauth).

Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga membatalkan wudu, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta sedekah (unta zakat), dan nabi tidak memerintahkan mereka untuk berwudu setelah itu.

Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali setelah minum kuah daging unta.

Hal-hal yang Diharamkan Terhadap Orang yang Berhadas

Apabila seorang muslim berhadas, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:

1. Memegang mush-haf, bersarkan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Yaman:

لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang-orang yang telah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha, Tabrani, Ad-Darimi, dan Hakim).

Adapun membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.

2. Salat. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan salat, kecuali berwudu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Salat tidak akan diterima tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim & TIrmudzi).

3. Seseorang yang berhadas dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, karena keduanya bukan salat. Namun yang lebih utama adalah berwudu terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.

4. Tawaf. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan tawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ

“Tawaf di Baitullah adalah termasuk salat.” (HR. Nasa’i, Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dahulu sebelum melakukan thawaf.

Peringatan Penting!

Sebelum wudu, seorang muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.

Wallahu a’lam.

Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam keluarganya dan para sahabatnya semuanya.

Referensi:

Sifat Wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Pustaka Ibnu Umar

***

Catatan Kaki:

1 Adapun menyentuh kemaluan tanpa syahwat, tidak membatalkan wudu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Thalq bin Ali radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu? Beliau bersabda,

وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ

“Bukankah kemaluan itu juga bagian dari anggota badanmu.” (HR. Turmudzi dan sandanya disahihkan Al-Albani).

Kalimat pengingkaran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan bukan pembatal wudu, sebagaimana orang menyentuh tangan dan anggota badan lainnya. Jika menyentuh kemaluan ini tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Allahu a’lam.

Saya hanya menemukan ini.. ini link nyaa..
http://carasholat.com/category/bersuci/wudhu/

[7/22, 9:15 PM] jawab : Assalamu'alaykum mba Ang, insyaaAllaah ini bisa menjawab pertanyaan mba Ang.


Afwan ustadz ada pertanyaan dari member
Majlis Hadits Akhwat 22 tentang hukum
mengusap khuff (terompa/kaos kaki dari kulit)?
– Apakah sama hukumnya antara khuf dengan
kaos kaki ustadz?
– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki
pada saat kita berwudhu, dikarenakan
tempat wudhu (untuk umum) sehingga tidak
memungkinkan bagi kita (para akhwat/wanita)
untuk membuka kaos kaki ?
Mohon penjelasannya ustadz … ﺷﻜﺮﺍ … ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﻴﻚ
Jawab :
ﻭَﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
Bismillah. Berkaitan dengan hukum mengusap
kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 3
(tiga) pendapat di kalangan para ulama sunnah.
Ada yg melarang, dan ada pula yg
membolehkannya.
Akan tetapi, pendapat yg Rojih (nampak kuat n
benar) adalah pendapat para ulama yg
membolehkannya, karena mengusap kaos kaki
hukumnya sama dengan mengusap khuff
(terompa/kaos kaki yg terbuat dr kulit). Dan ini
merupakan pendapat mayoritas ulama sunnah,
diantaranya:
– Hasan Al-Basri,
– Sa’id bin Al-Musayyib,
– Imam Ahmad bin Hanbal,
– Ibnu Hazm,
– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
– Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah,
– Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
– Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi
rahimahumullah.
– Dan selainnya.
(*) Dalil-dalil syar’i yg menguatkan n
membenarkan pendapat ini (yakni BOLEHNYA
mengusap kaos kaki ketika berwudhu) adalah
sebagai berikut:
1. Hadits yg diriwayatkan dr Syu’bah bin Al-
Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻭَﻣَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟْﺠَﻮْﺭَﺑَﻴْﻦِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻌْﻠَﻴْﻦِ
Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam pernah berwudhu dan beliau
mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal
beliau.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud,
At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan di-SHOHIH-kan
oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam
Irwa’ul GholiiL no.101).
2. Dari Al-Azroq bin Qois rahimahullah, ia
berkata: “Aku pernah melihat Anas bin Malik
radhiyallahu anhu berhadats (yakni batal
wudhunya), lalu beliau (berwudhu dengan)
membasuh wajah dan kedua tangan beliau, dan
beliau mengusap di atas kedua kaos kaki beliau
yg terbuat dari Shuuf (sejenis kain wol).” Maka
aku bertanya kpd beliau, ‘Apakah engkau
mengusap di atas kedua kaos kaki (ketika
berwudhu)?’ Beliau Jawab: “Sesungguhnya kaos
kaki itu adalah khuff, akan tetapi ia terbuat dr
kain wol.” (Dikeluarkan oleh Ad-Duulaabi di dlm
Al-Kunaa I/181, dan dinyatakan SHOHIH oleh
syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).
3. Ada 11 (sebelas) orang dari para Sahabat
Nabi yg berpendapat BOLEHNYA mengusap kaos
kaki ketika berwudhu. Diantaranya; Umar bin
Khoththob, Abdullah bin Umar bin Khoththob,
Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Anas
bin Malik radhiyallahu anhum. Dan tidak ada
seorang sahabat pun yg menyelisihi pendapat
mereka. Maka pendapat ini menjadi
IJMA’ (konsesus) di kalangan para sahabat
radhiyallahu anhum.
(*) CATATAN:
» Waktu Bolehnya mengusap kaos kaki ketika
berwudhu adalah sehari semalam bagi orang
mukim. Dan tiga hari tiga malam bagi orang
musafir. Hal ini berdasarkan Hadits SHOHIH yg
diriwayatkan oleh imam Muslim dan An-Nasa’i
dari jalan Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu.
» Untuk bolehnya mengusap kaos kaki ketika
berwudhu, maka disyaratkan beberapa hal
berikut:
1. Hendaknya sebelum memakai kaos kaki sdh
dalam keadaan bersuci dr hadats kecil n besar.
2. Hendaknya Kaos kaki yang dipakai bersih dan
suci dari najis.
3. Mengusap kaos kaki ketika berwudhu tidak
melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh
rasulullah shallallahu alaihi wasallam
sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
4. Hendaknya mengusap kaos kaki ketika
berwudhu karena hadats kecil seperti kencing,
buang air besar, kentut, dan BUKAN karena
hadats besar seperti junub atau apa saja yang
mewajibkan mandi.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan.
Smg mudah dipahami n menjadi tambahan ilmu
yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab.
Wabillahi at-Taufiq.
(Klaten, 30 November 2013).

[7/22, 9:16 PM] : Ini link dr tulisan di atas 😄

https://abufawaz.wordpress.com/2013/12/11/hukum-mengusap-kaos-kaki-ketika-berwudhu/

[7/22, 9:30 PM] Ang.:
Walaikumsalam mb yuthi.. terimakasihhh banyakk yaa.. penjelasannya sekaligus menjawab pertanyaan saya slama ini ttg bgaimana berwudhu d tmpt umum.. krn harus buka kaos kaki dan terkadang tmpt wudhu tersebut terbuka sehingga memungkinkan yg bukan mahrom melihat aurat kita...
Afwaann y mbaa... 😘😘😘

[7/22, 10:25 PM] Iu.ummu Hakim: https://m.youtube.com/watch?v=qcz0-cDvMx8&feature=youtu.be

Tidak ada komentar:

Posting Komentar