Jumat, 04 September 2015

Wajibnya mencuci kedua kaki dlm berwudhu

Mencuci kedua kaki  adalah wajib menurut jumhur ulama Ahlus Sunnah. Dasarnya firman Allah : Al Ma'idah ayat 6.

Semua perawi yg meriwayatkan tata cara wudhu Nabi SAW menunjukkan bahwa beliau mencuci kedua kaki hingga mata kaki
Diantaranya adalah riwayat Utsman RA yang disebutkan didalamnya, ... Kemudian beliau mencuci/membasuh kaki tiga kali hingga mata kaki ( Shahih H.R. Bukhari no 158. Dan Muslim no. 226).

Hadits Ibnu Umar RA, ia berkata, " Nabi SAW tertinggal dari kami dalam sebuah perjalanan lalu kami menyusulnya sedangkan waktu shalat Ashar telah tiba, kami lalu berwudhu dan mengusap kaki kami, maka beliau berseru dengan suara keras, Celakalah bagi tumit yg dimakan api neraka! , beliau mengulanginya hingga tiga kali.
Inilah dalil teguran nabi bagi yg hanya mengusap kakinya saat wudhu.

Adapun riwayat Nabi SAW mengusap kaki saat wudhu yang dimaksud adalah mengusap dua sepatu ( mash al khuffain)

Kaum Rafidhah dan mayoritas Syi'ah menyelisihi masalah ini, menurut mereka wajib mengusap kedua kaki, bukan mencuci/ membasuhnya.

Abdurrahman bun Abu Laila berkata" Para sahabat NabibSAW bersepakat tentang wajibnya mencuci/membasuh kedua kaki ( bukan mengusapnya). Fathul Bari I/266 dan Al Mughni I/120.

Wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar