Selasa, 08 September 2015

Dosa Meninggalkan shalat

Dosa Meninggalkan
Shalat

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-
Atsari
Banyak orang menyatakan dirinya
beragama Islam, namun diantara
mereka tidak memperhatikan
masalah shalat, bahkan ada juga
yang tidak melaksanakan shalat
sama sekali. Kenapa demikian ?
Diantara penyebabnya, mereka tidak
mengetahui kedudukan shalat yang
sangat agung dalam agama.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM AGAMA
ISLAM
Shalat merupakan salah satu rukun
Islam yang lima dan merupakan
kewajiban terbesar setelah dua
syahadat. Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲٍ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ
ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺇِﻗَﺎﻡِ
ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻭَﺍﻟْﺤَﺞِّ ﻭَﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
Islam dibangun di atas lima tiang:
Syahadat Lâ ilâha illa Allâh dan
Muhammad Rasûlullâh; menegakkan
shalat; memberikan zakat; haji; dan
puasa Ramadhân.” [HR. Bukhâri, no.
8; Muslim, no. 16]
Oleh karena itu shalat merupakan
tiang agama. Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺭَﺃْﺱُ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺍﻟْﺈِﺳْﻼَﻡُ ﻭَﻋَﻤُﻮﺩُﻩُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻭَﺫِﺭْﻭَﺓُ
ﺳَﻨَﺎﻣِﻪِ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩُ
Pokok urusan (agama) itu adalah
Islam (yakni: syahadatain) , tiangnya
shalat, dan puncak ketinggiannya
adalah jihad.” [HR. Tirmidzi, no:
2616; dll, dishohihkan oleh Syeikh
Al-Albani]
Karena pentingnya ibadah shalat,
maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan orang-orang yang
beriman untuk menjaga shalat
dengan sebaik-baiknya. Allâh Azza
wa Jalla berfirman :
ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰٰ
ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wusthâ (shalat
Ashar). Dan berdirilah untuk Allâh
(dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[Al-Baqarah/2: 238]
Demikian juga shalat merupakan
pembatas antara iman dengan
kekafiran. Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙَ
ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ
Sesungguhnya (batas) antara
seseorang dengan syirik dan
kekafiran adalah meninggalkan
shalat. [HR. Muslim, no: 82, dari
Jabir]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
ﺍﻟْﻌَﻬْﺪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ ﻭَﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻓَﻤَﻦْ
ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ
Perjanjian yang ada antara kami
dengan mereka adalah shalat. Maka
barangsiapa meninggalkannya, dia
telah kafir. [HR. Tirmidzi, no: 2621;
dll; Dishohihkan oleh syeikh Al-
Albani]
Oleh karena itu, shalat merupakan
amal yang pertama kali dihisab pada
hari kiamat. Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﻣَﺎ ﻳُﺤَﺎﺳَﺐُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﺻَﻠَﺎﺗُﻪُ ﻓَﺈِﻥْ ﺻَﻠُﺤَﺖْ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻓْﻠَﺢَ
ﻭَﺃَﻧْﺠَﺢَ ﻭَﺇِﻥْ ﻓَﺴَﺪَﺕْ ﻓَﻘَﺪْ ﺧَﺎﺏَ ﻭَﺧَﺴِﺮَ ﻓَﺈِﻥْ
ﺍﻧْﺘَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ ﻓَﺮِﻳﻀَﺘِﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺮَّﺏُّ ﻋَﺰَّ
ﻭَﺟَﻞَّ ﺍﻧْﻈُﺮُﻭﺍ ﻫَﻞْ ﻟِﻌَﺒْﺪِﻱ ﻣِﻦْ ﺗَﻄَﻮُّﻉٍ ﻓَﻴُﻜَﻤَّﻞَ
ﺑِﻬَﺎ ﻣَﺎ ﺍﻧْﺘَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻔَﺮِﻳﻀَﺔِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺳَﺎﺋِﺮُ
ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ
Sesungguhnya pertama kali amal
hamba yang akan dihisab pada hari
kiamat adalah shalatnya. Jika
shalatnya baik, maka dia beruntung
dan sukses, namun jika shalatnya
rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika
ada sesuatu kekurangan dari shalat
wajibnya, maka ar-Rabb (Allâh)
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Perhatikan (wahai para malaikat)
apakah hambaKu ini memiliki shalat
tathowwu’ (sunah), sehingga
kekurangan yang ada pada shalat
wajibnya bisa disempurnakan
dengannya!”. Kemudian seluruh
amalannya akan dihisab seperti itu.
[HR. Ibnu Majah, no: 1425; Tirmidzi,
no: 413; lafazh ini bagi imam
Tirmidzi; dishohihkan oleh Syeikh Al-
Albani]
Bahaya Meninggalkan Shalat
Menyia-nyiakan shalat merupakan
sebab kesesatan, lalu bagaimana
dengan meninggalkannya? Allâh
Azza wa Jalla berfirman :
ﻓَﺨَﻠَﻒَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻫِﻢْ ﺧَﻠْﻒٌ ﺃَﺿَﺎﻋُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ
ﻭَﺍﺗَّﺒَﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ۖ ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﻳَﻠْﻘَﻮْﻥَ ﴿
٩٥﴾ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﺁﻣَﻦَ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ
ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ ﺷَﻴْﺌًﺎ
Maka datanglah sesudah mereka
(yakni sesudah para Nabi),
pengganti (yang jelek) yang menyia-
nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan, kecuali
orang yang bertaubat, beriman dan
beramal saleh, maka mereka itu
akan masuk surga dan tidak dianiaya
(dirugikan) sedikitpun. [Maryam/19:
59-60]
Orang-orang yang melaksanakan
shalat, namun lalai dari shalatnya,
mendapatkan kecelakaan yang besar,
lalu bagaimana dengan orang-orang
yang meninggalkannya ? Allâh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ﻓَﻮَﻳْﻞٌ ﻟِﻠْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ ﴿ ٤﴾ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻋَﻦْ
ﺻَﻠَﺎﺗِﻬِﻢْ ﺳَﺎﻫُﻮﻥَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang
yang shalat, (yaitu) orang-orang yang
lalai dari shalatnya. [Al-Mâ’ûn/107:
4-5]
Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa
Ta’ala memberitakan bahwa
meninggalkan shalat merupakan
penyebab utama masuk neraka.
Allâh Azza wa Jalla menceritakan
jawaban para penghuni neraka
ketika ditanya oleh para penghuni
surga tentang sebab masuk neraka.
ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﻚُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ ﴿ ٣٤﴾ ﻭَﻟَﻢْ ﻧَﻚُ
ﻧُﻄْﻌِﻢُ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴﻦَ ﴿٤٤ ﴾ ﻭَﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻣَﻊَ
ﺍﻟْﺨَﺎﺋِﻀِﻴﻦَ ﴿٥٤ ﴾ ﻭَﻛُﻨَّﺎ ﻧُﻜَﺬِّﺏُ ﺑِﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﴿
٦٤ ﴾ ﺣَﺘَّﻰٰ ﺃَﺗَﺎﻧَﺎ ﺍﻟْﻴَﻘِﻴﻦُ ﴿٨٤ ﴾ ﻓَﻤَﺎ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻦِ
ﺍﻟﺘَّﺬْﻛِﺮَﺓِ ﻣُﻌْﺮِﺿِﻴﻦَ
Mereka (para penghuni neraka
Saqor) menjawab, "Kami dahulu
tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin,
dan adalah kami membicarakan yang
bathil, bersama dengan orang-orang
yang membicarakannya, dan adalah
kami mendustakan hari pembalasan,
hingga datang kepada kami
kematian". Maka tidak berguna lagi
bagi mereka syafa'at dari orang-
orang yang memberikan syafa'at.[Al-
Muddatstsir/74: 43-48]

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Meninggalkan shalat ada dua bentuk
:
• Meninggalkan shalat sambil
meyakini bahwa shalat itu tidak
wajib, maka pelakunya kafir. Ini
berdasarkan kesepakatan Ulama.
• Meninggalkan shalat, karena malas
namun tetap meyakini bahwa shalat
itu wajib. Dalam masalah ini para
ulama Ahlus Sunnah berbeda
pendapat. Sebagian mereka
berpendapat bahwa pelakunya
belum kafir, sementara sebagian
yang lain menghukuminya kafir.
Pendapat kedua inilah yang lebih
kuat –insya Allâh- berdasarkan
banyak dalil dan perkataan as-
salafush shalih.
Pendapat yang menyatakan kafirnya
orang yang meninggalkan shalat
adalah pendapat mayoritas
Shahabat. [Lihat: Mauqif Ahlis
Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’
wal Bida’, 1/172-177]
Bahkan sebagian Ulama menukilkan
adanya ijma’ sahabat Nabi tentang
kekafiran orang yang meninggalkan
shalat. Seperti Imam Ibnu Hazm
dalam kitab al-Muhalla, 2/242-243,
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
dalam Kitâbus Shalat, hlm. 26, dan
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin rahimahullah dalam
Syarhul Mumti’ 2/28].
Seorang tabi’in, Abdullâh bin Syaqîq
rahimahullah, berkata, “Dahulu para
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak memandang sesuatu di
antara amalan-amalan yang
meninggalkannya merupakan
kekafiran selain shalat”. [Riwayat al-
Hakim, lihat: Mauqif Ahlis Sunnah
wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal
Bida’, 1/174]
Perbedaan pendapat Ulama tentang
masalah meninggalkan shalat
merupakan kekafiran atau bukan, ini
menunjukkan besarnya kedudukan
shalat.

HUKUMAN BAGI ORANG YANG
MENINGGALKAN SHALAT
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, “Kaum Muslimin tidak
berselisih pendapat bahwa
meninggalkan shalat wajib dengan
sengaja termasuk dosa besar yang
terbesar, dan bahwa dosanya di sisi
Allâh lebih besar daripada dosa
membunuh, merampas harta orang,
berzina, mencuri, dan minum khamr.
Dan bahwa pelakunya menghadapi
hukuman Allah, kemurkaanNya, dan
kehinaan dariNya di dunia dan
akhirat.
Kemudian ulama berbeda pendapat
tentang (hukum) bunuh
terhadapnya, tentang cara (hukum)
bunuh terhadapnya, dan tentang
kekafirannya.
(Imam) Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri,
Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-
Mubârak, Hammad bin bin Zaid,
Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas,
Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i,
Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahûyah dan murid-murid, mereka
berfatwa bahwa orang yang
meninggalkan shalat di (hukum)
bunuh. Kemudian mereka berbeda
pendapat tentang cara (hukum)
bunuh terhadapnya. Mayoritas
mereka berkata, “Dibunuh dengan
pedang dengan cara dipenggal
lehernya”. Sebagian pengikut imam
Syâfi’i berkata, “Dia dipukul dengan
kayu sampai dia shalat atau dia
mati”. Ibnu Suraij berkata, “Dia
ditusuk dengan pedang sampai mati,
karena hal itu lebih sempurna di
dalam menghentikannya dan lebih
diharapkan untuk kembali (taubat)”.
[Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha, hlm.
29-30]
Hukum bunuh tersebut tentu
penguasa yang berhak melakukan
setelah pelakunya diminta untuk
bertaubat dan melakukan shalat,
namun dia menolaknya.
Inilah sedikit keterangan mengenai
kedudukan shalat yang sangat agung
di dalam agama Islam, dan bahaya
meninggalkannya. Semoga Allâh
Subhanahu wa Ta’ala selalu
menolong kita untuk melaksanakan
shalat dengan sebaik-baiknya.
Aamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah
Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013. ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar