Kamis, 24 September 2015

Posisi as-sunnqh terhqdqp al-qur'an ditinjau dari sisi penetapan hukum syara'

Posisi As-Sunnah Terhadap
Al-Qur’an Ditinjau dari Sisi
Penetapan Hukum Syara’

Dalil, hukum syara' , posisi as-sunnah
terhadap
Ditinjau dari sisi penetapan hukum
syara’, terdapat tiga posisi As-
Sunnah terhadap Al-Qur’an, yaitu:

1. As-Sunnah menyetujui dan
mendukung hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an.
Di posisi pertama ini, hukum
bersumber dari dua dalil, yaitu Al-
Qur’an dan As-Sunnah. Dalil yang
menetapkan berasal dari Al-Qur’an,
dan dalil yang mendukung dari As-
Sunnah.
Beberapa hukum syara’ yang bisa
disebutkan sebagai contoh misalnya
adalah perintah mendirikan shalat,
menunaikan zakat, berpuasa
Ramadhan, dan berhaji, serta
larangan berbuat syirik kepada
Allah, bersaksi palsu, durhaka
kepada dua orangtua, membunuh
jiwa tanpa haq, serta perintah dan
larangan lainnya. Semuanya
ditetapkan oleh ayat Al-Qur’an dan
didukung oleh Sunnah Rasulillah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. As-Sunnah merincikan apa yang
terdapat dalam Al-Qur’an,
menafsirkan yang mujmal,
mentaqyid yang mutlaq, dan
mentakhshish yang ‘am.
Di posisi kedua ini, As-Sunnah
melakukan tafsir, taqyid dan
takhshish ayat-ayat yang ada dalam
Al-Qur’an. Fungsi ini selaras dengan
firman Allah subhanahu wa ta’ala
dalam surah an-Nahl ayat 44, “wa
anzalnaa ilaykadz dzikra litubayyina
lin-naasi maa nuzzila ilayhim”.
Sebagai contoh, Al-Qur’an
menyebutkan perintah shalat namun
tidak menyebutkan jumlah raka’at
shalat, memerintahkan zakat namun
tidak menjelaskan ukuran dan jenis-
jenis harta yang dizakatkan,
memerintahkan berhaji namun tidak
menjelaskan tatacaranya secara
spesifik. Sunnah ‘amaliyah dan
qauliyah dari Nabi lah yang
menjelaskannya secara terperinci.
Demikian juga, dalam Al-Qur’an,
Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Dan As-Sunnah
menjelaskan jual beli yang sah dan
yang fasad, serta menjelaskan
macam-macam riba yang
diharamkan. Allah ta’ala dalam Al-
Qur’an mengharamkan kita memakan
bangkai, dan As-Sunnah menjelaskan
bahwa maksudnya adalah bangkai
selain bangkai hewan laut. Dan
seterusnya.
3. As-Sunnah menetapkan hukum
yang tidak disebutkan dalam Al-
Qur’an.
Di posisi ketiga ini, hukum syara’
ditetapkan oleh As-Sunnah, dan
tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Contoh hukum syara’ di bagian ini
adalah haramnya menggabungkan
seorang perempuan dengan bibinya
(pihak ayah maupun pihak ibu)
sebagai istri, keharaman memakan
binatang buas yang memiliki taring
dan burung yang memiliki cakar,
keharaman memakai sutra dan
memakai cincin dari emas bagi laki-
laki, dan seterusnya.

Rujukan:
‘Ilm Ushul al-Fiqh karya ‘Abdul
Wahhab Khallaf, terbitan Dar Ibn al-
Jauzi, Kairo, hal 40-41.Pp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar