Jumat, 11 September 2015

Shallat syuruq

Pertama:
Shalat isyraq adalah shalat dua
rakaat setelah matahari terbit dan
meninggi, bagi yang shalat Fajar
secara berjamaah di masjid
kemudian duduk di tempat
shalatnya untuk berzikir kepada
Allah Ta'ala hingga shalat dua
rakaat.
Keutamaannya telah disebutkan
dalam sabda Nabi shallallahu alaihi
wa sallam,
ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓَ ﻓِﻲ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍ ﺛُﻢَّ ﻗَﻌَﺪَ ﻳَﺬْﻛُﺮُ
ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻄْﻠُﻊَ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ، ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ، ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻛَﺄَﺟْﺮِ ﺣَﺠَّﺔٍ ، ﻭَﻋُﻤْﺮَﺓٍ، ﺗَﺎﻣَّﺔٍ
، ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ، ﺗَﺎﻣَّﺔٍ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﺭﻗﻢ 586 ﻣﻦ
ﺣﺪﻳﺚ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
"Siapa yang shalat Shubuh
berjamaah, kemudian dia duduk
berzikir kepada Allah hingga
matahari terbit, kemudian dia shalat
dua rakaat, maka baginya pahala
haji dan umrha, sempurna,
sempurna." (HR. Tirmizi, no. 586,
dari hadits Anas bin Malik
radhiallahu anhu)
Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya, sejumlah ulama
menyatakan dha'if, sementara yang
lainnya menyatakan hasan. Termasuk
yang menyatakan hasan adalah
Syekh Al-Albany rahimahullah dalam
shahih Sunan Tirmizi.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya tentang hal tersebut, maka
beliau berkata, 'Hadits ini memiliki
jalur periwayatan yang lumayan baik,
maka dapat dikatakan sebagai hadits
hasan lighairihi. Maka shalat
tersebut disunnahkan setelah
matahari terbit dan meninggi
seukuran tombak, yakni kira-kira
setelah sepertiga atau seperempat
jam dari waktu terbitnya." (Fatawa
Syekh Ibnu Baz, 25/171)
Kedua:
Shalat ini hukumnya sunnah, bukan
wajib, dia termasuk shalat Dhuha,
karena waktu shalat Dhuha dimulai
sejak matahari terbit hingga
menjelang matahari tergelincir
(masuk waktu Zuhur).
Sunnahnya shalat Dhuha juga
dinyatakan dalam riwayat Tirmizi,
no. 1178, Muslim, no. 721, dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, dia
berkata,
( ﺃَﻭْﺻَﺎﻧِﻲ ﺧَﻠِﻴﻠِﻲ ﺑِﺜَﻼﺙٍ ﻻ ﺃَﺩَﻋُﻬُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰ
ﺃَﻣُﻮﺕَ : ﺻَﻮْﻡِ ﺛَﻼﺛَﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺷَﻬْﺮٍ ،
ﻭَﺻَﻼﺓِ ﺍﻟﻀُّﺤَﻰ ، ﻭَﻧَﻮْﻡٍ ﻋَﻠَﻰ ﻭِﺗْﺮٍ ) .
‘Kekasihku (Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam)
mewasiatkan kepadaku tiga (hal)
yang tidak (pernah) saya tinggalkan
sampai saya meninggal dunia, puasa
tiga hari pada setiap bulan, shalat
Dhuha dan tidur (dalam kondisi)
telah menunaikan witir.’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya tentang shalat Isyraq
dan shalat Dhuha, lalu beliau
menjawab, "Shalat sunnah isyraq
adalah shalat sunnah Dhuha, akan
tetapi jika ditunaikan segera sejak
matahari terbit dan meninggi
seukuran tombak, maka dia disebut
shalat Isyraq, jika dilakukan pada
akhir waktu atau di pertengahan
waktu, maka dia dinamakan shalat
Dhuha. Akan tetapi secara
keseluruhan dia adalah shalat
Dhuha. Karena para ulama berkata,
bahwa waktu shalat Dhuha adalah
sejak meningginya matahari
seukuran tombak hingga sebelum
matahari tergelincir." (Liqa Al-Bab
Al-Maftuh, 141/24)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar