Jumat, 11 September 2015

Ketentuan bagi orang yg berqurban pada 1 dzulhizah

shahih dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al
Bukhari yaitu dari Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha ,
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻫِﻼَﻝَ ﺫِﻯ ﺍﻟْﺤِﺠَّﺔِ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ
ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻠْﻴُﻤْﺴِﻚْ ﻋَﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul
Hijah (maksudnya telah memasuki satu
Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban,
maka hendaklah shohibul qurban
membiarkan (artinya tidak memotong)
rambut dan kukunya.” [1]
Dalam lafazh lainnya,
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺫِﺑْﺢٌ ﻳَﺬْﺑَﺤُﻪُ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﻫِﻞَّ ﻫِﻼَﻝُ ﺫِﻯ
ﺍﻟْﺤِﺠَّﺔِ ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ
ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila
telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah),
maka janganlah ia memotong rambut dan
kukunya sampai ia berqurban.” [2]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya
memotong rambut dan kuku bagi orang yang
ingin berqurban setelah memasuki 10 hari
awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1
Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk
tidak memotong (rambut dan kuku). Asal
perintah di sini menunjukkan wajibnya hal
ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil
yang memalingkan dari hukum asal yang
wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah
larangan memotong (rambut dan kuku). Asal
larangan di sini menunjukkan terlarangnya
hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut
dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada
dalil yang memalingkan dari hukum asal
yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi
orang yang ingin berqurban. Adapun anggota
keluarga yang diikutkan dalam pahala
qurban, baik sudah dewasa atau belum,
maka mereka tidak terlarang memotong bulu,
rambut dan kuku. Meraka (selain yang
berniat qurban) dihukumi sebagaimana
hukum asal yaitu boleh memotong rambut
dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya
dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Wallahu a'lam

Selengkapnya bisa dibaca di 👇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar