Kamis, 17 September 2015

Najisnya anjing

Tambahan postingan mengenai najisnya anjing.

- Anjing dan babi termasuk najis berat dimana untuk membersihkan najis tsb harus dengan mencuci 7 kali salah satunya dengan debu/tanah.
Beberapa hadits pada awalnya dengan tanah HR Muslim. 279.

Mayoritas ulama berpendapat najis bukan hanya pada mulut dan air liur tetapi umum pada seluruh tubuh dan anggotanya.
Perbedaan pendapat oleh Imam Malik dan Abu Daud.
( sumber Syarah Bulughul Maram terjemah,Jilid 1 Syaik Al Bassam)

- Fatwa syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Lengkap.

Haram memelihara anjing selain untuk kepentingan yg telah diijinkan yaitu salah satu dari tiga hal berikut yaitu untuk berburu, menjaga binatang ternak dan tanamam.
Madits Muttafaq Alaih dari Abu Hurairah HR. Bukhari  2322 & Muslim 4007.
" Barangsiapa memelihara anjinf kecuali anjing penjaga binatang ternak, anjing berburu atau anjing penjaga tanaman, setiap hari pahalanya akan berkurang satu qiraath.

Hadits Muttafaq alaih juga

Nabi SAW telah mengabarkan " Para Malaikat tidak akan masuk rumah yg di dalamnya terdapat anjing atau gambar yang bernyawa.

Dari Abu Thalhah. HR Bukhari 3225 dan Muslim 5481.

Wallahua'lam

Diantara jenis najis yaitu air liur anjing.

Rasulullah SAW bersabda "Cara membersihkan bejana salah seorang dari kamu, apabila anjing minum padanya adalah mencucinya 7 kali. Cucian yang pertama dengan tanah".
Shahih HR Muslim 279.

Hadits ini menunjukkan air liur anjing adalah najis

Sumber Shahih Fiqih Sunnah. Syaikh As Sayyid Salim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar