Selasa, 22 September 2015

Habis makan, tidak berkumur & langsung shallat..?

Habis Makan Dan Tidak
Berkumur, Langsung
Melaksanakan Shalat. Apakah
Shalatnya Sah?
ar
Saya dalam kondisi berwudhu, dan
makan sedikit kue. Kemudian
langsung menunaikan shalat tanpa
membersihkan mulut. Apakah shalat
saya sah?
Alhamdulillah
Dianjurkan bagi orang yang akan
menunaikan shalat, memebersihkan
sisa makanan atau bau (mulutnya).
Oleh karena itu, dianjurkan memakai
siwak ketika akan melaksanakan
shalat. Jika tidak dilakukan, maka
tidak apa-apa dan shalatnya sah.
Telah diriwayatkan oleh Ahmad, 2541
dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma
berkata,
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﻳَﺄْﻛُﻞُ ﻋَﺮْﻗًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﺎﺓٍ ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻰ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻤَﻀْﻤِﺾْ
ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣَﺎﺀً ‏( ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ
"ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ، ﺭﻗﻢ 3028 ).
“Saya melihat Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam makan
kuah kambing, kemudian (langsung)
menunaikan shalat tanpa berkumur
dan tidak menyentuh
air.” (Dinyatakan shahih di kitab
Ash-Shahihah, 3028)
Diriwayatkan oleh Abu Daud, 197
dari Anas radhiallahu’anhu,
ﺃﻥ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﺷَﺮِﺏَ ﻟَﺒَﻨًﺎ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻤَﻀْﻤِﺾْ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ ﻭَﺻَﻠَّﻰ
‏( ﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ )
“Sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam minum
susu, tanpa berkumur dan tidak
berwudhu kemudian (langsung)
shalat.” (Dinyatakan hasan oleh Al-
Albany dalam Shahih Abi Daud)
Dalam kitab Aunul Ma’bud
dikatakan, “Dalam (hadits) terdapat
dalil bahwa berkumur setelah
minum susu dan segala sesuatu
yang mengandung lemak, bukan
merupakan keharusan, bahkan
sekedar pilihan.”
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Ketika waktu shalat, saya
masih punya wudhu, akan tetapi
saya telah memakan sesuatu dan
ada sisa bekas makanan di gigiku.
Apakah saya diharuskan berkumur
untuk membersihkannya atau tidak?
Maka beliau menjawab, “Berkumur
dianjurkan (untuk menghilangkan)
bekas makanan. Dan sisa (makanan)
yang ada di gigi anda tidak mengapa
dalam hukum shalat. Akan tetapi
kalau yang dimakan adalah daging
unta, maka anda harus berwudhu
sebelum shalat, karena daging unta
termasuk pembatal wudhu.” (Majmu
Fatawa Ibnu Baz, 29/52)
Wallahua'lam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar