Kamis, 02 Juli 2015

Odoh 272, Tata cara qiyamul lail & shalat witir

ONE DAY ONE HADIST ( ODOH 272 )
TATA CARA QIYAMUL LAIL DAN SHALAT WITIR

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضىَ الله عَنْهُمَا قال: سَألَ رَجُلٌ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ: مَا تَرَى في صَلاَةِ اللَّيْلِ؟ قال: "مَثْنَى مَثْنَى فَإذا خَشِيَ أحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلى".
وأنه كان يقول: "اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ باللَّيْلِ وِتْراً".

DariAbdullah bin umar bin khattab ia berkata “ seseorang bertanya pada Nabi ketika beliau berada diatas mimbar, “ bagaimana cara shalat malam itu ?” beliau menjawab , dua rakaat , dua rakaat, apabila kalian takut terdengar adzan shubuh shalatlah satu rakaat maka itu menjadi witir bagi dia dari shalat ( yang telah dilakukannya) beliau juga bersabda “ jadikanlah witir itu sebagai penutup shalat malammu ( mutafaqun ‘alaihi ) .

MAKNA DAN FAEDAH HADIST :

1. Hadist ini menunjukkan bahwa tata cara shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat tidak lebih tidak kurang.

2. Bahwa shalat witir itu hendaknya dijadikan sebagai penutup shalat malam bagi mereka yang mampu bangun malam.

3. Waktu shalat witir itu berakhir sampai terbitnya fajar .

4. Lebih utama shalat witir sesudah ( didahului ) shalat genap dan cara yang demikian itu adalah sunnah, walaupun boleh shalat witir tanpa didahului shalat genap tanpa ada ( riwayat ) hadist dari Abu Ayyub , yang marfu’ ( sampai kepada Rasulullah ) “ barang siapa yang ingin shalat witir atu rakaat silahkan “ ( diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan Al hakim ), demikian pula riwayat shahih dari banyak shahabat bahwa mereka shalat witir saru rakaat tanpa didahului shalat genap.

5. Bolehnya menjawab pertanyaan seseorang didepan umum agar semua yang hadir faham dan mengerti.
.
6. Sangat disunnahkan shalat witir bahkan ada yang mengatakan hukumnya wajib , tetapi menurut keterangan yang kuat shalat witir itu tidak wajib , namun termasuk shalat sunnah yang utama Karena banyaknya dalil dalil yang memerintahkan dan keutamaan mengerjakannya, bahkan Rasulullah tidak pernah meningalkannya , baik diwaktu mukim ( berdiam diri dikampung ) maupun safar ( bepergian )

Dinukil dari kitab taisirul ‘alam , karya Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam , kitab shalat bab witir hadist no 121 hal 205-207 cet. Maktabah Ar Rasyid Riyadh KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
57B67B27

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah menjadikan hari-hari kalian penuh kebahagian .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar