Kamis, 13 Agustus 2015

Seputaran batal wudhu bila bersenggolan dengan non mahram

Dalil yg dijadikan sandaran oleh mereka yg menyatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu yaitu hadits dari Aisyah RA, ia berkata " Aku kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidurnya pada suatu malam. Aku mencarinya ternyata tanganku mengenai bagian bawah kedua telapak kaki beliau, sedangkan beliau yg berada dimasjid dan  beliau tegak berdiri sambil mengucapkan
Ya Allah aku berlindung kepada Mu dengan ridho Mu dari Murka Mu." (Shahih HR. Muslim 222, Abu Daud 865  & Ar Tirmidzi 3819).

Hadits yg lain
Diriwayatkan dari Aisyah RA ia berkata" Aku tertidur dihadapan Rasulullah SAW fab kedua kakiku kearah kiblat beliau. Ketika bersujud  beliau memegang kakiku dan akupun menarik kedua kakiku. Ketika belau bangkit aku meluruskannya lagi, Aisyah melanjutkan ketika itu rumah rumah belum memiliki lampu. (Shahih Bukhari 382, Muslim 272 dan selain keduanya)

Hal ini dapat dilihat pada Shahih Fiqih Sunnah Syaikh Sayyed Salim dan hal Syarah bulughul Maram syaikh Al Bassam. Fatwa terkini syaikh Utsaimin.

Wallahu a'lam
[8/13, 7:17 AM] Aewz.fren: Sedangkan ulama yg berselisih yaitu sebagian dari mahzab Syafi'i.

Mahzab Maliki menganggap batal wudhu jika bersentuhan laki dan wanita jika diiringi dengan syahwat.

Wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar