Senin, 10 Agustus 2015

Kriteria wanita yg baik dijadikan istri

๐Ÿก Markaz Tarbiyah
Senin, 25 Syawal 1436 H/10 Agustus 2015

๐ŸŒบKriteria Wanita yang Paling Baik untuk Dijadikan Istri dan Hukum-hukum Seputar Program KB๐Ÿ€

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู…ู

๐ŸŒทRasulullah shallallahuโ€™alaihi wa sallam bersabda,

ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌููˆุง ุงู„ู’ูˆูŽุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู’ูˆูŽู„ููˆุฏูŽ ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ู…ููƒูŽุงุซูุฑูŒ ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุฃูู…ูŽู…ูŽ

๐ŸŒฑ"Nikahilah wanita yang penyayang lagi peranak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain (pada hari kiamat).โ€ [HR. Abu Daud dan An-Nasaai dari Maโ€™qil bin Yasar radhiyallahuโ€™anhu, dan Ahmad dan Ibnu Hibban dari Anas bin Malik radhiyallahuโ€™anhu, Shahih Abi Daud: 1789]

๐Ÿ“‹#Beberapa_Pelajaran:

1) Dalam hadits yang mulia ini terdapat perintah menikah dan larangan hidup membujang.

โžก Rasulullah shallallahuโ€™alaihi wa sallam juga bersabda,

ูŠูŽุง ู…ูŽุนู’ุดูŽุฑูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุจูŽุงุจูุŒ ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนูŽ ุงู„ุจูŽุงุกูŽุฉูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุบูŽุถู‘ู ู„ูู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู ูˆูŽุฃูŽุญู’ุตูŽู†ู ู„ูู„ู’ููŽุฑู’ุฌูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูุงู„ุตู‘ูŽูˆู’ู…ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู ูˆูุฌูŽุงุกูŒ

โ€œWahai para pemuda, siapa diantara kalian telah memiliki kemampuan hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai baginya.โ€ [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Masโ€™ud radhiyallahuโ€™anhu]

โžก Dan sabda beliau shallallahuโ€™alaihi wa sallam,

ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ู…ููƒูŽุงุซูุฑูŒ ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุฃูู…ูŽู…ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ูƒูŽุฑูŽู‡ู’ุจูŽุงู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰

โ€œMenikahlah, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian terhadap umat-umat yang lain pada hari kiamat, dan janganlah hidup membujang seperti Kependetaan Kristen.โ€ [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahuโ€™anhu, Ash-Shahihah: 1782]

2) Anjuran dalam pernikahan;

โžก Memilih wanita yang memiliki dua sifat; penyayang dan peranak,

โžก Bisa juga bermakna anjuran mempertahankan pernikahan dengan wanita yang memiliki dua sifat tersebut (lihat Al-Mirqoh: 5/2047).

3) Keutamaan wanita yang penyayang melebihi kecantikan, kekayaan dan keturunan, bahwa sifat istri yang penyayang termasuk sebab terbesar kelanggengan rumah tangga, karena seorang wanita yang memiliki sifat tersebut akan nampak dalam sikap dan prilakunya terhadap suami, inilah wanita penghuni surga.

โžก Rasulullah shallallahuโ€™alaihi wa sallam bersabda,

ุฃูŽู„ุง ุฃูุฎู’ุจูุฑููƒูู…ู’ ุจูู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ููˆุง : ุจูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ูƒูู„ู‘ู ูˆูŽุฏููˆุฏ ูˆูŽู„ููˆุฏ ุŒ ุฅูุฐูŽุง ุบูŽุถูุจูŽุชู’ ุฃูŽูˆู’ ุฃูุณููŠุกูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุบูŽุถูุจูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ู‡ูŽุฐูู‡ู ูŠูŽุฏููŠ ูููŠ ูŠูŽุฏููƒูŽ ู„ุง ุฃูŽูƒู’ุชูŽุญูู„ู ุจูุบูู…ู’ุถู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุฑู’ุถูŽู‰

โ€œMaukah kalian aku kabarkan tentang istri-istri kalian di surga? Para sahabat berkata: Tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Setiap istri yang penyayang lagi peranak, apabila ia marah atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: Ini tanganku di tanganmu, aku tidak akan bisa terpejam sampai engkau ridho.โ€ [HR. Ath-Thabrani dari Anas, Ibnu โ€˜Abbas dan Kaโ€™ab bin โ€˜Ujroh radhiyallaahuโ€™anhum, Ash-Shahihah: 3880]

โžก Al-Munawi rahimahullah berkata,

ุงู„ู…ุชุญุจุจุฉ ู„ุฒูˆุฌู‡ุง ุจู†ุญูˆ ุชู„ุทู ููŠ ุงู„ุฎุทุงุจ ูˆูƒุซุฑุฉ ุฎุฏู…ุฉ ูˆุฃุฏุจ ูˆุจุดุงุดุฉ

โ€œWanita yang penyayang adalah yang menampakkan cinta kepada suaminya; seperti dengan kelembutan dalam berbicara, banyak membantu, beradab dan selalu ceria serta ramah (kepada suaminya).โ€ [Faidhul Qodir, 3/242]

4) Motivasi untuk memperbanyak anak, dan diantara tanda mengetahui wanita yang peranak atau subur kandungannya adalah:

โžก Melihat kerabat-kerabatnya secara umum, apabila mereka memiliki banyak anak maka kemungkinan besar wanita tersebut juga peranak (lihat Al-Mirqoh: 5/2047).

โžก Apabila ibunya, saudara-saudara perempuannya, bibi-bibinya dan keluarga wanitanya yang lain memiliki banyak anak, juga kemungkinan besar wanita tersebut peranak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Al-โ€˜Abbad hafizhahullah, 21/298 versi Asy-Syaamilah)

โžก Apabila ia telah pernah menikah (janda) dan banyak anak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Al-โ€˜Abbad hafizhahullah, 21/298 versi Asy-Syaamilah)

5) Beberapa ringkasan hukum terkait pengaturan dan pembatasan kelahiran atau Program KB:

โžก Pembatasan kelahiran hukumnya haram, karena bertentangan dengan hadits yang mulia ini, yang memerintahkan untuk memperbanyak anak dan juga karena mengandung prasangka buruk kepada Allah apabila pembatasan kelahiran itu karena khawatir kekurangan rezeki atau masalah ekonomi (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/298 no. 3205)

โžก Pembatasan kelahiran dibolehkan apabila karena suatu penyakit sehingga kehamilan atau melahirkan akan sangat membahayakan sang ibu, menurut persaksian dokter muslim yang ahli dan terpercaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/293 no. 443)

โžก Pengaturan jarak kelahiran untuk suatu kemaslahatan dibolehkan, seperti karena lemahnya istri untuk hamil, atau untuk menyusui anaknya yang masih dalam masa persusuan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/300 no. 16013)

โžก Pembatasan kelahiran termasuk makar orang-orang kafir terhadap kaum muslimin untuk kepentingan penjajahan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/297 no. 2221)

โžก Tidak boleh menggugurkan kandungan dengan alasan apa pun apabila telah mencapai umur kehamilan 4 bulan, karena masa itu telah ditiupkan ruh, dan dibolehkan sebelum itu apabila memudaratkan sang ibu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/295 no. 443)

โžก Pemakaian obat-obatan atau suntikan untuk mencegah kehamilan dibolehkan dengan dua syarat:

๐Ÿ“ Pertama: Ada alasan yang benar untuk mencegah kehamilan seperti yang telah dijelaskan di atas.

๐Ÿ“ Kedua: Tidak mendatangkan kemudaratan yang semisal atau lebih besar, yaitu berbagai macam penyakit yang lebih berbahaya menurut persaksian dokter muslim yang ahli dan terpercaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/294 no. 443)

โžก Hukum membatasi kelahiran dengan alasan pendidikan anak:

๐Ÿ“ Pertama: Alasan pendidikan anak dalam artian khawatir tidak dapat membiayai pendidikan mereka bukan termasuk alasan darurat. Melakukan KB karena alasan itu adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah taโ€™ala, karena sesungguhnya Allah taโ€™ala Ar-Rozzaq, Maha Pemberi rezeki.

๐Ÿ“ Kedua: Adapun jika yang dimaksud pendidikan anak adalah kemampuan orang tua mendidik mereka maka ini juga bukan alasan yang dapat diterima karena dua sebab utama;

1. Masa depan adalah sesuatu yang ghaib,

2. Seseorang tidak tahu siapa anaknya yang mendapatkan hidayah oleh Allah taโ€™ala, apakah yang telah lahir dan telah dididik ataukah yang akan lahir berikutnya. Maka hendaklah ia bertawakkal kepada Allah taโ€™ala, menyandarkan urusannya kepada-Nya, dan janganlah mengikuti program KB dengan alasan itu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/301 no. 2114)

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

___________________________
๐Ÿ“ Pendaftaran Group Markaz Tarbiyah via Whatsapp
Ketik :
Nama_Jenis kelamin (L/P)_Domisili_No Whatsapp_Pin Bb

Kirim ke :
- 089664918464 (ikhwan/akhwat)
- 08977252580 (akhwat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar